Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Di masa pandemi COVID-19, Pemerintah terus berupaya menanggulangi dampaknya kepada masyarakat. Salah satunya diwujudkan melalui alokasi anggaran Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan COVID-19 pada Satker BNPB sebesar Rp3,34 Triliun.
DSP merupakan dana yang selalu tersedia dan dicadangkan oleh Pemerintah untuk digunakan pada saat keadaan darurat bencana sampai dengan batas waktu keadaan darurat berakhir.
Sampai dengan 8 Mei 2020, DSP telah dicairkan melalui KPPN sebesar Rp1,95T.
Penggunaan DSP tersebut diantaranya untuk pengadaan Alat Pelindung Diri (APD), bantuan alat kesehatan di RS Pulau Galang, Biaya pelayanan kesehatan di Pulau Natuna dan Pulau Sebaru, perawatan pasien COVID-19 di Rumah Sakit Rujukan serta pengadaan alat kesehatan di Kemenkes dalam rangka penanganan COVID-19.
Secara rinci penggunaan DSP dapat dilihat dalam infografis di samping.[SW]