Jakarta, Djpb.kemenkeu.go.id,- Dalam media briefing yang diselenggarakan oleh Kementerian Keuangan hari ini, Rabu (13/05), Direktur Jenderal Perbendaharaan Andin Hadiyanto diagendakan menjadi salah satu narasumber. Media briefing tersebut membahas Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk menangani dampak pandemi Covid-19 yang telah memberikan efek domino pada aspek sosial, ekonomi, dan keuangan. Berhentinya aktivitas ekonomi yang menyerap tenaga kerja di berbagai sektor berpengaruh pada kinerja ekonomi yang menurun tajam. Akibatnya, terdapat potensi peningkatan pengangguran dan kemiskinan.
Untuk menanggulangi efek dari pandemi Covid-19 agar perekonomian dapat segera pulih, pemerintah melakukan berbagai upaya, di antaranya untuk penanganan dunia usaha.
Termasuk kebijakan yang berkaitan dengan tugas Ditjen Perbendaharaan yaitu subsidi bunga untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu dalam media briefing tersebut mengungkapkan bahwa kepada UMKM, diberikan sebesar Rp34,15 triliun subsidi bunga untuk 60,66 juta rekening penerima bantuan. Subsidi ini terdiri atas Rp27,26 triliun melalui BPR, perbankan, dan perusahaan pembiayaan, berupa penundaan angsuran dan subsidi bunga untuk Usaha Mikro dan Kecil sebesar 6% selama 3 bulan pertama dan 3% selama 3 bulan berikutnya, serta Usaha Menengah sebesar 3% selama 3 bulan pertama dan 2% selama 3 bulan berikutnya. Diberikan juga Rp6,40 triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), Pembiayaan Ultra Mikro (UMi), Mekaar, dan Pegadaian berupa penundaan cicilan pokok dan subsidi bunga untuk KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian selama 6 bulan. Adapun melalui platform lain seperti LPDB, LPMUKP, dan UMKM Pemda, diberikan Rp0,49 triliun berupa relaksasi diberikan subsidi bunga 6% selama 6 bulan.Pemerintah terus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menanggulangi dampak Covid-19 melalui APBN. Selain subsidi bunga, dilaksanakan pula belanja dukungan konsumsi berupa bantuan sosial (bansos) maupun subsidi untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat miskin dan rentan dari risiko sosial ekonomi. Bansos dan subsidi tersebut misalnya Program Keluarga Harapan (PKH), kartu sembako, kartu prakerja, diskon tarif listrik. Diharapkan, program-program tersebut dapat meringankan beban pelaku usaha maupun masyarakat yang terdampak, sehingga gejolak ekonomi akibat pandemi Covid-19 dapat diredakan dan mempercepat pemulihan perekonomian nasional.[DK]