Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- "Untuk mendorong pemulihan ekonomi, khususnya para pelaku usaha perlu penguatan fungsi intermediary perbankan di seluruh wilayah Indonesia," ungkap Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto saat memberikan keynote speech mewakili Menteri Keuangan dalam webinar Bank Pembangunan Daerah se Indonesia yang diselenggarakan oleh Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (ASBANDA) secara virtual di Jakarta, Rabu (23/12).
Perbankan memiliki peran penting dalam pelaksanaan program PEN dalam fungsi intermediary antara Pemerintah dan masyarakat. Belanja pemerintah melalui program PEN memerlukan peran serta perbankan untuk menyalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan. Keberhasilan belanja dan bantuan sosial tidak lepas dari kecepatan perbankan untuk menyalurkan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19. Selain itu, perbankan mengambil peran penting dalam penyaluran subsidi bunga, dukungan permodalan dan penjaminan kepada pelaku usaha. Dalam mendukung peran tersebut, pemerintah telah mengambil kebijakan untuk menempatkan dana Program PEN kepada perbankan termasuk Bank BPD.
"Pemerintah telah menempatkan dana kepada 21 BPD dengan total penempatan dana sebesar Rp16,25 triliun," ungkap Andin dalam kegiatan yang menghadirkan Ketua Komisioner OJK, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Bali, Senior Advisor ASBANDA, dan Direktur Utama Bank BJB, Komisaris Independen Bank Kalbar dan pengamat ekonomi sebagai pembicara, serta diikuti oleh Komisaris dan Direktur Utama BPD seluruh Indonesia.
Dari penempatan dana tersebut dikatakan bahwa BPD telah menyalurkan kepada 189 ribu debitur dengan total penyaluran kredit sebesar Rp37,86 triliun. Penempatan dana oleh Pemerintah tersebut telah ter-leverage sejumlah 2,33 kali dari jumlah penempatan.
“Dorongan pemerintah kepada BPD melalui penempatan dana ini turut mendorong berkembangnya program-program inisiatif pada BPD seperti adanya kredit UMKM melalui saluran kelompok komunitas rumah ibadah, program melawan rentenir dengan kredit bunga murah serta pengajuan kredit berbasis digital. Dukungan terhadap para pelaku usaha di daerah juga dibangun oleh beberapa BPD dengan mengembangkan sektor-sektor baru seperti perkebunan, pertanian dan kehutanan,” terang Dirjen Perbendaharaan.Oleh karena itu, Andin berharap penempatan dana pemerintah mampu membantu UMKM dan pelaku usaha lainnya untuk memperoleh dukungan permodalan dengan bunga yang rendah sehingga mampu mempertahankan usaha dan bahkan meningkatkan usaha ditengah situasi Pandemi Covid-19.
Pada acara yang mengambil tema “Strategi Penguatan Permodalan BPD Untuk Meningkatkan Peran BPD Dalam Membantu Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional Di masa dan Pasca Pandemi” tersebut Dirjen Perbendaharaan juga menyampaikan peran BPD sebagai katalisator dan fasilitator perkembangan APBN. Dalam pelaksanaan penerimaan Negara, BPD berperan sebagai collecting agent penerimaan negara yaitu sebagai bank persepsi. Tercatat 27 BPD sebagai mitra kerja Kementerian Keuangan, khususnya Ditjen Perbendaharaan. Di sisi pengeluaran negara, BPD berperan dalam penyaluran TKDD yang memiliki porsi besar pada APBN. Sebagian besar dari dana tersebut ditransfer ke rekening Kas Umum Daerah yang ada di BPD.
Di akhir sambutannya Andin berpesan agar BPD dapat terus berperan aktif dan konstruktif untuk selalu berupaya mendukung kebijakan-kebijakan pemerintah dan menjadi agen pembangunan yang adaptif untuk terus menjadi bagian yang terintegrasi dari ekosistem pembayaran pemerintah.