Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Mendekati tutup tahun anggaran 2020, serapan belanja negara telah mencapai angka yang cukup optimal. Di tengah dampak dari pandemi COVID-19, pemerintah melalui Kementerian Keuangan mendorong agar pelaksanaan belanja negara dari APBN dapat tetap dilakukan dengan baik. Dalam rangka memastikan salah satu aspek pelaksanaan anggaran yaitu proses layanan di KPPN berjalan dengan baik, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan kunjungan kerja secara virtual ke KPPN Jakarta II di Kompleks Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Rabu (23/12).
"Sampai dengan tanggal 22 Desember 2020, belanja negara secara keseluruhan mencapai 90,1% atau terserap sebesar Rp2.468 triliun. Ini angka realisasi yang cukup signifikan, meskipun kita sedang menghadapi tantangan pandemi COVID-19," ungkap Menkeu.
Tahun ini alokasi belanja negara di APBN mengalami dua kali perubahan hingga mencapai Rp2.739,2 triliun sesuai Perpres Nomor 72 Tahun 2020. Angka tersebut sebagian difokuskan untuk program-program Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) sebagai respons yang adaptif atas dampak pandemi. Total biaya penanganan COVID-19 adalah sebesar Rp695,2 triliun, meliputi anggaran program Kesehatan Rp87,55 triliun dan program PEN Rp607,65 triliun. Tak hanya sampai di situ, terhadap pelaksanaan proses bisnis pun dilakukan sejumlah penyesuaian.
"Pada masa pandemi COVID-19 ini, pengajuan SPM untuk pencairan APBN ke KPPN dilakukan melalui e-SPM maupun Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (SAKTI) yang untuk KPPN Jakarta II sudah dimulai sejak sebelumnya. Ini merupakan salah satu bentuk inovasi dan modernisasi dalam pengelolaan keuangan negara sehingga pelaksanaan APBN tetap dapat berjalan dengan baik dan lancar. Saya bangga jajaran DJPb tidak menyerah dan mengeluh terhadap tantangan pandemi, tetapi berinovasi. Ada e-SPM, e-rekon, dan simplifikasi proses. Kondisi ini saya minta untuk terus dipertahankan agar efisiensi cara kerja menjadi lebih simpel dan bisa terus kita jaga pasca-COVID berakhir. Namun, kita memberikan fleksibilitas penggunaan anggaran serta percepatan pada kondisi extraordinary dengan tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi, agar program-program pemulihan ekonomi betul-betul bisa diterima oleh masyarakat yang memang membutuhkan," tegas Menkeu.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Perbendaharaan Andin Hadiyanto menegaskan bahwa layanan KPPN di antaranya berupa pencairan anggaran, rekonsiliasi laporan keuangan, monitoring dana desa, dan evaluasi penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) tetap dijalankan dengan baik meskipun dalam kondisi pandemi.
"Realisasi Belanja Negara tahun ini telah melampaui Belanja Negara tahun lalu, yang secara year on year pada tahun 2019 adalah Rp2.207,6 triliun atau 89,7% dari pagu. Akselerasi belanja pada tahun 2020 ini karena realisasi pada belanja K/L dan juga realisasi belanja PEN dalam menanggulangi dampak dari COVID-19. Terkait dengan penerimaan negara, sampai dengan 21 Desember, DJPb telah memproses setoran secara digital sebanyak lebih dari 79 juta transaksi, dengan total nominal lebih dari Rp1.587 triliun melalui MPN G3. Masa pandemi ini menjadi tantangan yang luar biasa bagi kita semua. Tidak terkecuali di Ditjen Perbendaharaan, semua harus cepat beradaptasi untuk menyukseskan program-program penanganan COVID-19, program PEN, dan program strategis nasional yang lain," jelas Andin. Diuraikan oleh Andin, adaptasi ini didukung dengan penguatan pada aspek kesehatan, integritas pegawai, penyempurnaan dan integrasi proses bisnis, optimalisasi teknologi informasi, serta aspek kekeluargaan antarpegawai di DJPb.
Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Perbendaharaan selaku pemegang otoritas Bendahara Umum Negara telah menerapkan langkah-langkah untuk memastikan pelaksanaan anggaran tahun 2020 berjalan dengan optimal di tengah tantangan pandemi COVID-19. Sejumlah penyederhanaan regulasi yang memuat fleksibilitas-fleksibilitas pelaksanaan anggaran, pengaturan percepatan revisi DIPA, penyesuaian pengaturan penyampaian Surat Perintah membayar (SPM), dan fleksibilitas penggunaan anggaran serta percepatan pembayaran melalui mekanisme Uang Persediaan (UP)/Tambahan Uang Persediaan (TUP) menjadi upaya yang ditempuh untuk mempermudah Kementerian/Lembaga dalam melakukan belanja negara khususnya untuk pelaksanaan program-program PEN, dengan tetap menjaga akuntabilitas dan tranparansi.
Sejak ditetapkannya program PC-PEN, Ditjen Perbendaharaan terus mendorong K/L agar segera merealisasikan APBN untuk mendukung program tersebut dengan berbagai fleksibilitas pengelolaan anggaran sehingga hasilnya dapat semakin cepat dirasakan oleh masyarakat. Ditjen Perbendaharaan juga secara berkesinambungan membangun komunikasi dengan satker K/L, Pemerintah Daerah, dan entitas lainnya baik oleh Kantor Pusat Ditjen Perbendaharaan maupun melalui 34 Kanwil dan 182 KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia untuk menyukeskan pelaksanaan APBN.