Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Program perlindungan sosial merupakan salah satu cara pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan agar mampu menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasarnya seperti pangan, pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan dasar lainnya. Diharapkan dengan demikian masyarakat dapat terhindar dari berbagai resiko kemunduran sosial seperti akibat bencana pandemi Covid-19.
Anggaran perlindungan sosial dalam APBN 2021 telah ditetapkan sebesar Rp.408,8 triliyun yang dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat, Transfer ke Daerah dan Dana Desa.
Salah satu bentuk program perlindungan sosial adalah melalui bantuan sosial yang diberikan dalam berbagai jenis bantuan. Senin lalu (4/01) di Istana Negara, Presiden Joko Widodo meluncurkan program Bantuan Tunai se-Indonesia terdiri atas tiga jenis bantuan, yaitu di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/ Program Sembako, dan Bantuan Tunai Sosial (BTS).
![]() |