Sehubungan telah diterbitkannya Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor: B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa dan Nota Dinas Direktur Pelaksanaan Anggaran Nomor ND 1053/PB.2/2022 terkait Pencatatan Informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI, dengan ini kami sampaikan hal sebagai berikut:
a. Perekaman informasi TKDN pada Aplikasi SAKTI atas setiap transaksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah dapat dilakukan dengan berpedoman pada Petunjuk Teknis Aplikasi SAKTI Pencatatan Informasi Tingkat Kandungan Dalam Negeri v1.1. (Dapat diunduh pada tautan berikut: https://bit.ly/juknisTKDN)
b. Pengisian detil informasi TKDN dilakukan pada transaksi pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sekurang-kurangnya atas transaksi tertanggal mulai 1 Agustus 2022.
c. Informasi TKDN yang direkam pada Aplikasi SAKTI dapat diperoleh dari website http://tkdn.kemenperin.go.id/ dan berpedoman pada Surat Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor:
B-5041/MENKO/MARVES/PE.05.00/X/2022 tentang Panduan Pencatatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Demikian informasi ini disampaikan. Terima Kasih.