Tugas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, asistensi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, analisis, kajian, penyusunan laporan, dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan |
Fungsi a. penelaahan dan pengesahan atas revisi dokumen pelaksanaan anggaran; b. pelaksanaan bimbingan teknis clan supervisi atas pelaksanaan anggaran; c. penyusuaian reviu belanja pemerintah (spending review) dan reviu pelaksanaan anggaran; d. pembinaan teknis sistem akuntansi; e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi dana transfer; f. pelaksapaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan pemerintah; g. pembinaan dan bimbingan teknis pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU); h. pelaksariaan· monitoring dan evaluasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); i. pembinaan dan monitoring atas investasi pemerintah, pinjamari, dan kredit program di daerah; j. pelaksanaan dukungan penyelenggaraan sertifikasi bendahara; k. pelaksariaan layanan bersama Kementerian Keuangan di daerah; l. pemberian pembinaan terkait dengan kewenangan dan pelaksanaan teknis perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN); m. pelaksanaan manajemen mutu layanan dan koordinasi inovasi layanan; n. pelaksanaan manajemen hubungan pengguna layanan (customer relationship management); o. pelaksanaan kehumasan dan layanan Keterbukaan Informasi Publik (KIP); p. pelaksanaan konsolidasi data Perhitungan Fihak Ketiga (PFK); q. pelaksanaan sistem akuntabilitas dan kinerja; r. pelaksanaan kepatuhan internal; dan s. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah. |