Informasi
Profil Kanwil DJPb Sulsel

Kanwil DJPb Prov. Sulawesi Selatan
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan, dengan tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Perbendaharaan di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggungjawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
DATA DAN PUBLIKASI

Daftar Publikasi dan Data
Pandemi COVID-19 yang hampir melanda seluruh dunia, dampaknya sangat terasa pada seluruh aspek kehidupan, tak terkecuali perekonomian dan keuangan negara. Salah satu fungsi penting peran Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Selatan dimasa pandemi COVID-19 adalah mencermati berbagai perkembangan fiskal regional, kesinambungan fiskal dan resiko fiskal yang berdampak pada perekonomian regional serta mendukung pencapaian tujuan kebijakan fiskal di Sulawesi Selatan.
SERTIFIKASI BENDAHARA
Dasar Hukum, Pengumuman, Video Tentang Sertifikasi Bendahara