STANDAR PELAYANAN
DASAR HUKUM
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
- TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
- Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
- Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor KEP-287/PB/2015 tentang Standar Operasional Prosedur Pada KPPN.
PELAYANAN
- Jadwal Layanan KPPN Batam
a. Hari Senin dan Kamis
Pukul 08.00 - 12.15 : Layanan Umum
Pukul 12.15 - 13.00 : Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.00 - 15.00 : Layanan Umum
b. Hari Jumat
Pukul 08.00 - 11.30 : Layanan Umum
Pukul 11.30 - 13.15 : Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)
Pukul 13.15 - 15.00 : Layanan Umum
- Pelayanan bertempat di :
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Batam
Jalan Raja Haji No.9, Sungai Harapan, Kec. Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau 29425
Telp. (0778) 324017
Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Daftar Umum Pelayanan
No. |
Jenis Layanan |
Persyaratan |
Norma Waktu |
1. |
SP2D LS Tunjangan Profesi Guru/Dosen/Kehormatan Profesor |
SPM dan ADK SPM, dilampiri: Daftar Nominatif Penerimaan, SSP |
1 Jam |
2. |
SP2D Non Belanja Pegawai |
SPM dan ADK SPM, dilampiri: ADK Kontrak, SSP |
1 Jam |
3. |
SP2D UP |
SPM dan ADK SPM, dilampiri: Surat Pernyataan dari KPA (Lamp. XIV PMK-190/PMK.05/2012) |
1 Jam |
4. |
SP2D TUP |
SPM dan ADK SPM, dilampiri: Surat Persetujuan TUP dari Kepala KPPN (Lamp. VIII PMK-190/PMK.05/2012) |
1 Jam |
5. |
SP2D GUP |
SPM dan ADK SPM |
1 Jam |
6. |
Permohonan Persetujuan TUP |
Surat Permohonan TUP, Rincian Penggunaan TUP, Surat Penyataan TUP (Lamp VII PMK-190/PMK.05/2012) |
1 Hari Kerja |
7. |
SP2D PNBP UP/TUP/GUP/LS |
SPM dan ADK SPM, dilampiri: sama dengan yang dipersyaratkan dalam UP/TUP/GUP/LS, Daftar Perhitungan MP, SSBP yang telah dikonfirmasi |
1 Jam |
8. |
SP2D GUP BLN |
SPM dan ADK SPM |
1 Jam |
9. |
SP2D LS BLN |
SPM dan ADK SPM, dilampiri: ADK Kontrak, SSP, Faktur Pajak |
1 Jam |
10. |
SP2D LS Uang Makan |
SPM dan ADK SPM, dilampiri: Daftar Nominatif Penerimaan Apabila Ditunjuk Kepada para Pegawai, SSP |
1 Jam |
11. |
SP2D LS Uang Lembur |
SPM dan ADK SPM, dilampiri: Daftar Nominatif Penerimaan Apabila Ditunjuk Kepada para Pegawai, SSP |
1 Jam |
12. |
SP2D LS Uang Honor Tetap/Vakasi |
SPM dan ADK SPM, dilampiri: Daftar Nominatif Penerimaan Apabila Ditunjuk Kepada para Pegawai, SSP |
1 Jam |
13. |
Pengesahan SKPP |
SKPP, dilampiri: SK Mutasi/Pensiun, GPP, BPP ADK Kontrak, SSP |
1 Jam |
14. |
SP2D LS Belanja Pegawai |
SPM dan ADK SPM, dilampiri: Daftar Nominatif Penerimaan, Daftar Perubahan Data Pegawai, SSP |
1 Hari |
15. |
SPM PP / SPMKP / SPMKPBC |
SPM dan ADK SPM, dilampiri: Surat Ketetapan/Keputusan, SSP/SSBC |
- Gaji Induk 5 hari kerja sebelum pembayaran gaji - Gaji Lainnya 5 hari kerja sebelum pembayaran gaji |
16. |
Rekonsiliasi |
ADK SAKPA; Register Pengiriman; Laporan Keuangan meliputi: Neraca, LRA Belanja, LRA Pengembalian Belanja, LRA Pendapatan, LRA Pengembalian Pendapatan |
Paling lambat 7 Hari Kerja Bulan Berikutnya |
17. |
Penyampaian LPJ Bendahara |
LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran, Rekening Koran |
Paling lambat 10 Hari Kerja Bulan Berikutnya |
18. |
Penerbitan SKTB |
Surat Permohonan Pembayaran Kembali; SPTJM; Fotokopi Rekening yang Telah Dilegalisir Bank (untuk Retur SP2D); Fotokopi SSBP (untuk Permintaan Pengembalian Pendapatan) |
Setiap Hari Kerja |
19. |
Konsultasi |
|
Setiap Hari Kerja |
20. |
Konfirmasi SSPCP / SSP / SSBP / SSPB |
ADK dan Daftar Konfirmasi |
Setiap Hari Kerja |
JANGKA WAKTU PENYELESAIAN
Penyelesaian pekerjaan sesuai dengan produk layanan dan ketentuan yang berlaku.
BIAYA
Seluruh pelayanan di KPPN Batam tanpa dipungut biaya atau zero cost.
PRODUK LAYANAN
- Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual)
- Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan
- Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)
- Pendaftaran Kontrak
- Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)
- Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)
- Penyelesaian Retur SP2D
- Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian
- Koreksi SPM/SP2D Satker
- Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)
- Perubahan Data Supplier
- Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker
- Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)
- Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat
- Berharga (MPHL-BJS)
- Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja
- Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja
- Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
- Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
- Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja
- Koreksi Setoran Penerimaan Negara
- Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara
Penyampaian Persyaratan Penyaluran - Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa
SARANA DAN PRASARANA
- Ruang tunggu/pelayanan yang bersih dan nyaman;
- Ruang bermain anak-anak;
- Wifi free;
- Mushalla;
- Poliklinik;
- Ruang laktasi;
- Mini Treasury Learning Center;
- Toilet untuk pengunjung;
- Banner elektronik;
- Perpustakaan mini;
- Air minum dispenser;
- Tempat charger handphone;
- Locker helm;
- Smoking area;
- Area parkir pengunjung;
- Area parkir khusus pengunjung rentan.
PENANGANAN PENGADUAN
Pengaduan, saran, dan masukan, pengguna informasi dapat menyampaikannya dengan cara memasukkan materi aduan atau masukan ke dalam kotak pengaduan yang tersedia di front office KPPN Batam. Disamping itu, pengaduan juga dapat dilakukan melalui laman:
- Email: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. / Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Telepon : (0778) 3540343
- Ponsel : 081536009333
JAMINAN PELAYANAN
- Layanan diberikan sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Layanan diberikan oleh petugas yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung.
- Layanan tidak dipungut biaya atau zero cost.
JAMINAN KEAMANAN PELAYANAN
- Layanan yang diberikan dijamin keabsahannya dan dapat dipertanggungjawabkan;
- Petugas yang memberikan layanan telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;
- Keamanan dan keselamatan pengguna layanan menjadi tanggung jawab pihak KPPN Batam selama berada di lingkungan kantor KPPN Batam.
EVALUASI
Evaluasi penerapan standar pelayanan ini dilakukan minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk selanjutnya dilakukan perbaikan untuk menjaga dan meningkatkan mutu serta kinerja pelayanan.