Untuk melaksanakan tahapan pemilihan umum yang lebih tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta mencapai tingkat pemahaman yang sama terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK/05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum.
Maksud dan Tujuan dari kegiatan ini yaitu :
- Menyampaikan isi pokok pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK/05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan
- Menyamakan pemahaman terhadap Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK/05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan
Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk menyampaikan isi pokok pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK/05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum. Pokok bahasan yang disampaikan adalah penyelenggara pemilu, alokasi anggaran tahapan pelaksanaan.
Kegiatan dilakukan dengan memanfaatkan fitur video conference pada aplikasi ZOOM dengan narasumber dari Pejabat fungsional PTPN KPPN Baubau.
Dengan diselenggarakan Sosialisasi PMK 181/PMK.05/2022, diharapkan satker memperoleh hal sebagai berikut:
- Memngetahui isi pokok pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK/05/2022 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan
- Memahami tentang tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka tahapan pemilihan
Kegiatan telah dilaksanakan dengan jumlah peserta yang hadir 5 peserta dari 5 Satker KPU. Kegiatan bimtek mendapatkan partisipasi yang baik dari Satker karena diadakan dengan bentuk yang dinilai efektif, yaitu video conference. Untuk satker dengan jaringan yang kurang memadai dalam hal streaming conference, kami bagikan link yang berisi materi serta rekaman sosialisasi untuk diunduh.
Diharapkan kegiatan ini dapat meningkatkan kerjasama anatara KPPN Baubau dan Satuan kerja, serta meminimalisir hambatan dalam pelaksanaan anggaran tahun 2023.
Download PMK 181/PMK.05/2022 Disini