Baubau

Standar Layanan

 

STANDAR PELAYANAN

 

DASAR HUKUM

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
  2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

PELAYANAN

  1. Jadwal layanan KPPN Baubau
  2. Hari Senin dan Kamis

Pukul 08.00 - 12.15

:

Layanan Umum

Pukul 12.15 - 13.00

:

Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)

Pukul 13.00 - 15.00

:

Layanan Umum

  1. Hari Jumat

Pukul 08.00 - 11.30

:

Layanan Umum

Pukul 11.30 - 13.15

:

Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)

Pukul 13.15 - 15.00

:

Layanan Umum

 

  1. Pelayanan bertempat di:

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Baubau

Jalan Raya Palagimata, Kota Baubau

Telp. 0402 2821121

Surel: Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

  1. Prosedur Pelayanan
  2. Konfirmasi Penerimaan