Layank-Jaktu merupakan inovasi layanan satu pintu yang disediakan oleh Seksi bank kepada satuan kerja yang meliputi:
a. Koreksi Penerimaan;
b. Konfirmasi Penerimaan; dan
c. Retur SP2D.
a. Koreksi Penerimaan;
b. Konfirmasi Penerimaan; dan
c. Retur SP2D.
Deskripsi Layanan
Layank-Jaktu bermula dari pengajuan layanan melalui email yang kurang efektif karena dengan volume pengajuantker yang banyak yang berakibat pada daya tampung email yang terbatas dan akhirnya berdampak pada email yang tidak dapat diterima, lampiran email yang bermasalah, dan atau masalah teknis dan non teknis lainnya. Inovasi LAYANK-JAKTU bertujuan menjadi media layanan yang lebih efektif dan efisien dimana satker tidak hanya bisa melakukan pengajuan layanan yang dibutuhkan saja, namun satker dapat memantau penyelesaian pekerjaan KPPN Jakarta I atas pengajuannya secara realtime.
Alur Penggunaan
Tampilan Layanan
Pengajuan Layanan