Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I adalah instansi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta. Sebagai kantor pelayanan publik, KPPN Jakarta I memiliki sejarah yang panjang, semenjak masih menjalankan fungsi ordonansering (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara), comptabel/Bendahara Umum Negara (Kantor Kas Negara) serta fungsi verifikasi dan penatausahaan pengeluaran negara (Kantor Pengawas dan Tata Usaha Kas Negara (KPTUKN), sampai dengan lahirnya UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimana Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Sedangkan fungsi ordonansering telah dialihkan ke Menteri Teknis/Ketua Lembaga sebagai Pengguna Anggaran. Seiring dengan refromasi birokrasi Kementerian Keuangan maka terhitung mulai tanggal 30 Juli 2007 KPPN Jakarta I ditunjuk sebagai KPPN Percontohan Tahap I bersama dengan 18 KPPN lainnya diseluruh Indonesia.