Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I adalah instansi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta. Sebagai kantor pelayanan publik KPPN Jakarta I mempunyai sejarah yang panjang, dari semenjak masih menjalankan fungsi ordonansering (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara), comptabel / Bendahara Umum Negara (Kantor Kas Negara) serta fungsi verifikasi dan penatausahaan pengeluaran negara (Kantor Pengawas dan Tata Usaha Kas Negara (KPTUKN), sampai dengan lahirnya UU No 17 Tahun 2003 dan UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimana Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara. Sedangkan fungsi ordonansering telah dialihkan ke Menteri Teknis/Ketua Lembaga sebagai Pengguna Anggaran. Seiring dengan reformasi birokrasi Kementerian Keuangan maka terhitung mulai 30 Juli 2007 KPPN Jakarta I ditunjuk sebagai KPPN Percontohan Tahap I bersama dengan 18 KPPN lainnya di seluruh Indonesia
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 169/ PMK.01/2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Tugas :
Melaksanakan koordinasi, pembinaan, supervisi, bimbingan teknis, dukungan teknis, monitoring, evaluasi, penyusunan laporan, verifikasi dan pertanggung jawaban di bidang perbendaharaan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Visi
Menjadi Pengelola Perbendaharaan Negara Yang Unggul Di Tingkat Regional
Misi :
1. Mewujudkan pengelolaan kas dan investasi yang pruden, efisien, dan optimal
2. Mendukung kinerja pelaksanaan anggaran yang tepat waktu, efektif, dan akuntabel
3. Mewujudkan akuntasi dan pelaporan keuangan negara yang akuntabel, transparan, dan tepat waktu
4. Mewujudkan pembinaan yang berkesinambungan
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Jakarta I adalah instansi di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang berada dalam Wilayah Kerja Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi DKI Jakarta. Sebagai kantor pelayanan publik, KPPN Jakarta I memiliki sejarah yang panjang, semenjak masih menjalankan fungsi ordonansering (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara), comptabel/Bendahara Umum Negara (Kantor Kas Negara) serta fungsi verifikasi dan penatausahaan pengeluaran negara (Kantor Pengawas dan Tata Usaha Kas Negara (KPTUKN), sampai dengan lahirnya UU No. 17 Tahun 2003 dan UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dimana Menteri Keuangan bertindak sebagai Bendahara Umum Negara yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Sedangkan fungsi ordonansering telah dialihkan ke Menteri Teknis/Ketua Lembaga sebagai Pengguna Anggaran. Seiring dengan refromasi birokrasi Kementerian Keuangan maka terhitung mulai tanggal 30 Juli 2007 KPPN Jakarta I ditunjuk sebagai KPPN Percontohan Tahap I bersama dengan 18 KPPN lainnya diseluruh Indonesia.
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|