Luwuk

Berita

Seputar KPPN

Optimalisasi Penyerapan Anggaran untuk Akhir Tahun yang Lebih Baik!

Kondisi APBN Kita

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dilaksanakan dalam periode tertentu yaitu selama 12 bulan atau satu tahun anggaran. Hal ini sesuai dengan salah satu azas dalam pengelolaan keuangan negara sesuai dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yaitu azas tahunan yaitu dimulai dari 1 Januari s.d. 31 Desember. APBN mempunyai tujuan untuk mengatur pendapatan dan pengeluaran negara, agar peningkatan produksi dan kesempatan kerja serta peningkatan pertumbuhan ekonomi dapat tercapai sehingga kesejahteraan masyarakat dapat terwujudkan. Selain itu, tujuan penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat.

Salah satu komponen dalam struktur APBN kita adalah belanja pemerintah pusat yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembiayaan bunga utang, subsidi, belanja hibah, belanja sosial (termasuk penanggulangan bencana), dan belanja lainnya. Fungsi-fungsi yang diemban pemerintah dapat dilakukan dengan kebijakan fiskal dengan salah satu penekanannya melalui kebijakan belanja pemerintah.

Belanja yang bersifat produktif dan bersentuhan langsung dengan kepentingan publik akan dapat menstimulus perekonomian. Misalnya, pembangunan infrastruktur akan mendorong investasi, dengan adanya investasi, perekonomian akan berkembang dan menciptakan lapangan kerja baru sehingga akan menyerap tenaga kerja dan mengurangi kemiskinan. Ini berarti terdapat relevansi atau hubungan antara tingkat belanja negara dengan pertumbuhan ekonomi, jumlah pengangguran dan tingkat kemiskinan. Peningkatan belanja modal dan barang akan menurunkan tingkat kemiskinan. Tentu hal ini juga harus diimbangi dengan penyerapan anggaran yang proporsional dan tidak menumpuk di akhir tahun, sehingga tidak mengakibatkan hilangnya manfaat dari belanja itu sendiri karena tidak semuanya dapat dimanfaatkan. Untuk kegiatan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat banyak, semakin cepat kegiatan terealisasi, tentu akan semakin besar manfaat dan efek stimulus yang dirasakan oleh masyarakat. Namun, seringkali yang terjadi adalah sebaliknya, ketika pertumbuhan ekonomi rendah di awal tahun, ternyata konsumsi pemerintah juga rendah. Pelaksanaan kegiatan tertunda hingga ke akhir tahun sehingga manfaatnya kurang dirasakan oleh masyarakat karena masyarakat tertunda dalam menerima manfaat atau dengan kata lain penyerapan anggaran yang tidak proporsional menyebabkan multiplier effect dari kebijakan fiskal pemerintah menjadi kurang optimal.

Berdasarkan kriteria penyerapan anggaran yang merupakan salah satu kriteria dalam Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja pemerintah pusat yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan, ditetapkan target penyerapan anggaran sampai dengan triwulan III atau akhir September 2022 adalah: Belanja Pegawai 75%, Belanja Barang 70%, Belanja Modal 70% dan Belanja Bantuan Sosial 75%.

 

Penyebab Realisasi Kurang Optimal

Terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi realisasi belanja tidak optimal dan proporsional berdasarkan pengamatan dan pengalaman penulis selama bertugas pada KPPN antara lain: kurang koordinasi antara bagian perencanaan dan pelaksanaan anggaran, keterlambatan penerbitan pedoman/petunjuk teknis kegiatan, perubahan struktur organisasi kementerian/Lembaga sehingga satuan kerja cenderung menunggu dalam melaksanakan kegiatan untuk mengantisipasi perubahan yang terjadi, adanya pergantian atau keterlambatan penunjukan pejabat perbendaharaan, kurangnya kuantitas dan kualitas pejabat/pegawai yang kompeten di bidang keuangan dan pengadaan barang/jasa, seringnya penambahan pagu anggaran di pertengahan atau menjelang akhir tahun sehingga tidak terealisasi secara maksimal, proses pengadaan barang/jasa yang memerlukan waktu lama, belum sepenuhnya teridentifikasi kegiatan-kegiatan yang berpotensi direalisasikan di awal tahun, adanya pemblokiran anggaran, dan adanya kegiatan yang tertunda pelaksanaannya yang disebabkan oleh pandemi.

 

Percepatan dan Optimalisasi Penyerapan Anggaran

Berkaca pada tahun anggaran 2021 lalu, mayoritas satuan kerja instansi pemerintah pusat memang dapat merealisasikan belanjanya lebih dari 90% dari total pagu belanjanya. Namun demikian, pola penyerapannya masih belum proporsional dan belum merata, sehingga belum bisa dikatakan ideal. Realisasi memang tinggi namun tidak proposional dan merata karena masih saja menumpuk pada akhir tahun anggaran. Padahal, belanja pemerintah adalah pendorong pertumbuhan ekonomi terutama belanja yang bersentuhan langsung dengan kepentingan rakyat banyak. Kondisi ini tentu sangat tidak ideal karena seharusnya APBN dapat menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi apalagi pada masa pandemi yang melanda dunia. Belanja pemerintah menjadi sarana dalam usaha penanganan pandemi dan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) misalnya belanja di bidang kesehatan dalam rangka penanganan pandemi dan juga subsidi bagi dunia usaha seperti UMKM yang juga terkena dampak pandemi yang membuat terpuruk.

 

Akhirnya dengan strategi-strategi di atas, diharapkan dapat meminimalisir penyerapan anggaran yang tidak optimal. Tahun anggaran 2022 sudah hampir berakhir dalam waktu kurang dari 30 hari lagi. Satuan kerja instansi pemerintah pusat masih mempunyai waktu untuk segera merealisasikan kegiatan-kegiatannya. Namun demikian, apabila dalam waktu yang singkat ini ternyata strategi yang diharapkan tidak berjalan sesuai yang direncanakan dan masih ada kemungkinan terjadi penumpukan belanja di akhir tahun, tetaplah melakukan realisasi dengan rasional dengan mengutamakan kualitas dan capaian output dari suatu kegiatan. Akhir tahun anggaran sudah di depan mata, segala strategi dan peraturan telah ditetapkan oleh Ditjen Perbendaharaan demi mewujudkan akhir tahun yang sesuai harapan, misalnya dengan menerbitkan Peraturan Dirjen Perbendaharaan nomor PER-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2022. Satu hal yang juga perlu dilakukan oleh satuan kerja instansi pemerintah adalah dengan selalu menjalin komunikasi dengan KPPN selaku kantor vertikal Ditjen Perbendaharaan di daerah.

KPPN tidak henti-hentinya selalu mengingatkan satuan kerja untuk melakukan penyerapan anggaran secara optimal, proporsional sesuai perencanaan dan target yang ditetapkan. KPPN akan selalu menjadi mitra satuan kerja, yang tugasnya tidak hanya sebagai perpanjangan tangan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang tugasnya mencairkan dana, tetapi juga sebagai pembina teknis bagi satuan kerja dalam pengelolaan keuangan negara. Satuan kerja juga harus selalu memperhatikan batas-batas waktu yang telah ditetapkan terutama dalam penyampaian dokumen Surat Perintah Membayar (SPM) beserta data dukungnya, dokumen kontrak, dan dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan pengeluaran dan penerimaan negara pada akhir tahun. Hal ini dilakukan dalam rangka menjamin semua tagihan negara dapat terbayarkan tepat waktu dan tepat jumlah. Selain itu, komunikasi antara satuan kerja dengan pihak ketiga (penyedia barang/jasa) juga perlu diintensifkan terutama menjelang akhir tahun anggaran agar tercapai suatu jaminan bahwa semua pekerjaan dapat terselesaikan pada waktunya tanpa adanya keterlambatan atau wanprestasi. Akhirnya, dengan berbagai ikhtiar yang telah dan akan dilakukan, diharapkan target penyerapan anggaran dapat tercapai secara optimal meski ada sedikit penumpukan pada akhir tahun anggaran. Semoga! -FAW

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search