Yth. |
Para KPA Satuan Kerja Mitra Kerja KPPN Luwuk |
Sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 7 Tahun 2016 tentang Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 128/PMK.05/2017, Kementerian Keuangan Republik Indonesia akan melaksanakan sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Periode II Tahun 2018 melalui mekanisme sebagai berikut :
A. |
SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN |
||||
|
I. |
Mekanisme pengakuan Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara dan/atau Sertifikat Profesi Bendahara. Bagi calon peserta yang menduduki jabatan Bendahara dan yang tidak sedang menduduki jabatan bendahara: |
|||
|
|
a. |
Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); |
||
|
|
b. |
Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; |
||
|
|
c. |
Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan |
||
|
|
d. |
Memiliki salah satu dari sertifikat sebagai berikut : |
||
|
|
|
1) |
Sertifikat Pendidikan dan pelatihan Bendahara yang diterbitkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan sebelum tanggal 20 Januari 2016; |
|
|
|
|
2) |
Sertifikat Pendidikan dan Pelatihan Bendahara yang diterbitkan oleh Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Lainnya sebelum tanggal 20 Januari 2016; |
|
|
|
|
3) |
Sertifikat Profesi Bendahara yang masih berlaku yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) sebelum tanggal 20 Januari 2016; |
|
|
II. |
Mekanisme Ujian Sertifikasi Internet-based Test (IBT) Bagi Bendahara dengan masa kerja paling singkat selama 2 tahun: |
|||
|
|
a. |
Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); |
||
|
|
b. |
Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; |
||
|
|
c. |
Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan |
||
|
|
d. |
Telah memiliki sertifikat diklat bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat selain BPPK atau sertifikat profesi Bendahara yang masih berlaku namun tidak dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan nomor Register, atau tidak memiliki sertifikat diklat bendahara atau sertifikat profesi bendahara yang masih berlaku. |
||
|
III. |
Mekanisme Ujian Sertifikasi Computer-based Test (CBT) yang terintegraasi dengan penyegaran (Refreshment) Bagi Bendahara dengan masa kerja kurang selama 2 tahun: |
|||
|
|
a. |
Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); |
||
|
|
b. |
Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; |
||
|
|
c. |
Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan |
||
|
|
d. |
Telah memiliki sertifikat diklat bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat selain BPPK atau sertifikat profesi Bendahara yang masih berlaku namun tidak dapat diakui dan diterbitkan Sertifikat Bendahara dengan nomor Register, atau tidak memiliki sertifikat diklat bendahara atau sertifikat profesi bendahara yang masih berlaku. |
||
|
IV. |
Mekanisme Ujian Sertifikasi Computer-based Test (CBT) yang terintegraasi Diklat Bendahara. Bagi Calon Bendahara yang tidak sedang menduduki jabatan Bendahara : |
|||
|
|
a. |
Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI); |
||
|
|
b. |
Pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat; |
||
|
|
c. |
Golongan paling rendah II/b atau sederajat; dan |
||
|
|
d. |
Pendaftaran dilakukan hanya melalui BPPK selaku penyelenggara diklat dan ujian sertfikasi secara kolektif oleh masing-masing kementerian / lembaga.
|
||
B. |
TATA CARA PENDAFTARAN |
||||
|
1. |
Pendaftaran Sertifikasi Bendahara dilakukan di Unit Pelaksana Sertifikasi (UPS) pada KPPN Luwuk mulai tanggal 2 sampai dengan 30 April 2018. |
|||
|
2. |
Pelaksanaan ujian sertifikasi bendahara dilakukan di Unit Pelaksana Sertifikasi pada bulan Mei 2018. |
|||
|
3. |
Tata cara pendaftaran Sertifikasi Bendahara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 126/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Sertifikasi Bendahara pada Satuan Kerja Pengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.05/2017. |
|||
|
4. |
Calon Peserta sertifikasi wajib membaca peraturan sebagaimana dimaksud pada angka 4. |
|||
|
5. |
Format Formulir Pendaftaran Sertifikasi Bendahara dan dokumen lainnya yang terkait dengan pendaftaran Sertifikasi Bendahara dapat diperoleh di UPS pada KPPN Luwuk atau diunduh melalui situs www.djpbn.kemenkeu.go.id atau http://www.djpbn.kemenkeu.go.id/kppn/luwuk/. |
|||
|
6. |
Pengisian surat usulan nama calon peserta sertifikasi bendahara dan kelengkapan dokumen persyaratan pendaftaran dilakukan sesuai dengan petunjuk pengisian. |
|||
|
7. |
Adapun ketentuan dan dokumen persyaratan pendaftaran yang perlu disampaikan pada UPS adalah sebagai berikut : |
|||
|
|
a. |
Bagi calon peserta yang menduduki jabatan Bendahara : |
||
|
|
|
1) |
Persyaratan Umum |
|
|
|
|
|
a) |
Surat usulan nama calon peserta sertifikasi dari kepala satuan kerja; dan |
|
|
|
|
b) |
softcopy pas foto berwarna terbaru denga latar belakang merah dalam format JPG; |
|
|
|
2) |
Persyaratan Tambahan |
|
|
|
|
|
a) |
Softcopy sertifikat diklat bendahara yang diterbitkan oleh BPPK yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon peserta yang memiliki sertifikat diklat dimaksud, dengan format PDF; |
|
|
|
|
b) |
Softcopy sertifikat diklat bendahara yang diterbitkan oleh lembaga diklat lainnya yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon peserta yang memiliki sertifikat diklat dimaksud, dengan format PDF; dan/atau |
|
|
|
|
c) |
Softcopy sertifikat profesi bendahara yang masih berlaku yang diterbitkan oleh lembaga sertifikat profesi yang telah dilegalisir oleh pejabat yang menangani kepegawaian bagi calon peserta yang memiliki sertifikat diklat dimaksud, dengan format PDF. |
|
8. |
UPS melakukan verifikasi data calon peserta melalui Aplikasi SIMSERBA dengan alamat http://simserba.kemenkeu.go.id |
|||
|
9. |
Dalam hal data calon peserta yang telah sesuai, UPS menerbitkan dan menyampaikan username dan password Aplikasi SIMSERBA kepada calon peserta melalui Aplikasi SIMSERBA. |
|||
|
10. |
Dalam hal data calon peserta tidak sesuai, UPS mengembalikan surat usulan kepada kepala satker. |
|||
|
11. |
Calon peserta yang telah memperoleh username dan password Aplikasi SIMSERBA merekam data diri dan mengunggah softcopy dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 6 melalui Aplikasi SIMSERBA. |
|||
|
12. |
UPS melakukan verifikasi data terhadap dokumen yang diunggah oleh calon peserta melalui Aplikasi SIMSERBA. |
|||
|
13. |
UPS menyampaikan hasil verifikasi data calon peserta sebagaimana dimaksud pada angka 11 kepada Unit Penyelenggara. |
|||
|
14. |
Calon peserta dapat melihat status pendaftaran, mekanisme sertifikasi yang diikuti, dan lokasi ujian melalui Aplikasi SIMSERBA. |
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.
Download Surat Resmi Klik Disini