Yth. Kuasa Pengguna Anggaran
Satker Wilayah Kerja KPPN Luwuk
Menunjuk surat Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor : S-2624/PB/2018 tanggal 20 Maret 2018 hal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal – hal sebagai berikut :
- LKKL 2017 Audited disampaikan kepada KPPN Luwuk paling lambat tanggal 20 April 2018. LKKL Audited tersebut harus sama dengan data pada Aplikasi e-Rekon&LK.
- Satuan Kerja dapat melakukan koreksi data LKKL Unaudited 2017 yang mengakibatkan perubahan data SPAN sampai dengan tanggal 6 April 2018, meliputi :
- Pengesahan SP3B-BLU, SP2HL/SP4HL, MPHL-BJS tahun 2017;
- Koreksi data transaksi keuangan;
- Penyelesaian Pagu Minus
Petunjuk teknis koreksi data yang mengakibatkan perubahan data SPAN sebagaimana terlampir.
- Satuan Kerja dapat melakukan koreksi data LKKL 2017 Unaudited yang tidak mengakibatkan perubahan data SPAN seperti perubahan terkait aset dan jurnal akrual sampai dengan tanggal 17 April 2018.
- Seluruh koreksi data LKKL 2017 Unaudited, baik yang mengakibatkan perubahan data SPAN sebagaimana angka 2, maupun yang tidak mengakibatkan perubahan data SPAN sebagaimana angka 3, terlebih dahulu harus dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Permeriksa BPK pada masing-masing K/L untuk menjadi LKKL 2017 Audited.
- Pengajuan koreksi data yang mengakibatkan perubahan data SPAN, Satuan Kerja melampirkan Surat Pernyataan KPA yang menyatakan bahwa perubahan data telah disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK K/L. (Format terlampir).
- Apabila laporan keuangan telah mendapat status “BAR Siap Download”, Satuan Kerja agar mengajukan permohonan Reset BAR terlebih dahulu ke KPPN melalui sarana tercepat. Pengajuan Reset BAR disertai dengan Surat Pernyataan KPA yang menyatakan bahwa seluruh perubahan data atau koreksi dalam data Laporan Keuangan Satuan Kerja yang akan diunggah, telah dikomunikasikan dan disetujui oleh Tim Pemeriksa BPK K/L (Format terlampir).
- Sehubungan dengan hal tersebut di atas, jika terdapat permasalahan agar menghubungi CSO KPPN Luwuk.
Demikian disampaikan atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.
Download surat resmi Klik Disini