Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018 serta Surat Menteri Keuangan nomor S-870/MK.05/2018 tanggal 13 November 2018 hal Perpanjangan Jam Layanan Penyetoran Penerimaan Negara Akhir Tahun Anggaran 2018 pada Bank/Pos Persepsi, KPPN Luwuk Melaksanakan Rapat Koordinasi dalam rangka Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018 pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 pukul 14.00 s.d. 16.00 WITA bertempat di Ruang Rapat KPPN Luwuk.
Peserta kegiatan ini dari KPP Pratama Luwuk, BPKAD Banggai Kepulauan dan bank/pos persepsi di Kabupaten Banggai yang berjumlah 19 peserta. Kegiatan dibuka dengan sambutan Kepala KPPN Luwuk dan ucapan terima kasih atas kehadiran peserta pada kegiatan rapat koordinasi serta memberikan gambaran umum apa yang akan dihadapi dalam proses penerimaan negara pada akhir tahun anggaran.
Kepala Seksi Bank KPPN Luwuk memaparkan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor PER-13/PB/2018 khusus yang berkaitan dengan proses bisnis dan kebijakan pada akhir tahun anggaran. Dalam kesempatan tersebut juga dibahas kebijakan Menteri Keuangan sesuai surat nomor S-870/MK.05/2018 terkait jam buka loket layanan pada tanggal 31 Desember 2018 yaitu jam pelayanan bank/pos persepsi dihimbau membuka jam pelayanan sampai dengan pukul 17.00 waktu setempat.
Materi selanjutnya membahas dalam bentuk diskusi dan sharing permasalahan yang mungkin terjadi dalam proses penerimaan negara. Dari beberapa perwakilan Bank dan Pos memaparkan pengalaman yang terjadi saat terjadi dalam proses penerimaan negara.
Rapat juga memaparkan kebijakan penerimaan negara pada akhir tahun oleh perwakilan KPP Pratama Luwuk, KPP Bea dan Cukai Luwuk dan Perwakilan BPKAD. Pada akhir rapat, sedikit dibahas kebijakan Jaminan Bank yang perlu diketahui oleh Bank Umum pada akhir tahun anggaran.
Dalam rapat ini, semoga pihak terkait dalam rangka pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun Anggaran 2018 dapat mengetahui secara penuh dan dapat melaksanakannya sebaik mungkin serta menambah kerja sama antar instansi