MAKLUMAT LAYANAN
DENGAN INI, KAMI SELURUH PENYELENGGARA
KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MADIUN
Motto KPPN Madiun adalah :
SEHATI (Sistematis, EektifdanEfisien, Harmonis, AkuntabeldanTransparan)
Dalam memberikan pelayanan kepada stakeholder, KPPN Madiun memberi layanan yang :
Sistematis dalam pengelolaan anggaran yang Efektif dan Efisien, menjalin kemitraan yang Harmonis dengan mitra kerja, memberikan layanan yang dapat dipertanggungjawabkan secara Akuntabel dan Transparan serta selalu berInovasi
Sistematis berarti bahwa dalam pelaksanaan tugas dan fungsi, KPPN Madiun siap menjalankan pelayanan sesuai dengan peraturan-perundangan dan SOP yang berlaku.
Efektif dan Efisien berarti KPPN Madiun selalu menyelenggarakan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat waktu.
Harmonis berart ibahwa KPPN Madiun senantiasa menjalin hubungan yang serasi dan selaras dengan mitra kerja.
Akuntabel berarti bahwa pelayanan yang diberikan oleh KPPN Madiun dapat dipertanggungjawabkan.
Transparan berarti bahwa KPPN Madiun selalu memberikan informasi secara terbuka dan jujur kepada stakeholder atas pelayanan yang diberikan. KPPN Madiun selalu melakukan pekerjaannya didasarkan padaaturan/ketentuan yang berlaku, dengan prosedur, persyaratan, dan jadwal waktu penyelesaian yang jelas dan pasti, serta dapat diketahui/dimonitor prosesnya oleh berbagai pihak, termasuk oleh stakeholder.
Inovatif berarti bahwa KPPN Madiun siap melakukan terobosan untuk layanan yang lebih baik dengan melakukan perbaikan terus-menerus.
Janji Layanan KPPN Madiun adalah PECEL
(Profesional, Efektif, Cepat, dan Langsung selesai)
KPPN Madiun memberilayanan yang Profesional dalam pengelolaan anggaran yang Efektif, memberikan layanan yang Cepat dan ramah terhadap stakeholder dan Selalu memberikan pelayanan yang ramah danLangsungSelesai
Profesional berarti bahwa seluruh Pegawai KPPN Madiun melakukan pekerjaannya dengan tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik, penuh tanggungjawab dan komitmen yang tinggi untuk mencapa ihasil yang terbaik
Efektif berarti bahwa Pegawai KPPN Madiun selalu menyelenggarakan pengelolaan anggaran yang tepat sasaran dan tepat waktu
Cepat berarti bahwa pegawai KPPN Madiun selalu cepat dan tanggap dalam memberikan layanan.
Langsung Selesai berarti bahwa dalam menyelesaitugasnya, pegawai KPPN Madiun selalu memberikan pelayanan yang ramah dan Langsung Selesai sesuai dengan norma waktu dan tanpa ditunda-tunda.
DAFTAR PRESTASI KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA MADIUN |
|||
|
1 |
Penilaian Pelaksanaan Pengelolaan Kinerja Tingkat DJPb Peringkat I Tahun 2018 |
|
2 |
Evaluasi Unit Penyelenggaran Pelayanan Publik oleh MENPAN dengan predikat Sangat Baik (A-) |
||
3 |
Kantor Pelayanan Terbaik Pertama di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun 2018 |
||
4 |
Unit Kerja Berpredikat WBK dari Kemenpan RB Tahun 2018 |
||
5 |
Peringkat I IKPA tingkat Kanwil DJpb Provinsi Jawa Timur Triwulan I 2019 |
||
6 |
5 Besar Kantor Pelayanan Terbaik Lingkup Ditjen Perbendaharaan Tahun 2018 |
||
7 |
Piagam Penghargaan dari Dari Dirjen Perbendaharaan kepada KPPN Madiun yang memenuhi Kriteria Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) |
||
8 |
Piagam Penghargaan Politeknik Negeri Madiun kepada KPPN Madiun atas partisipasi akitf dalam dunia pendidikan dengan penyampaian Kuliah Umum tentang APBN kepada Mahasiswa Baru Tahun ajaran 2017/2018 |
||
9 |
Piagam Penghargaan dari RRI Madiun Kepada KPPN Madiun atas partisipasi aktif dalam mendukung Keterbukaan Informasi Publik tentang APBN |
||
10 |
Piagam Penghargaan dari Dari Kantor Wilayah Dirjen Perbendaharaan Provinsi JawaTimur kepada KPPN Madiun atas prestasi dalam pengelolaan kinerja tahun 2017 sebagai KPPN terbaik kedua di lingkungan DJPb Provinsi JawaTimur |
||
11 |
Piagam Penghargaan Pemerintah Kota Madiun atas kerjasama dan pelayanan yang baik dalam pelaksanakan DAK Fisik Tahun 2017 |
||
12 |
Piagam Penghargaan Pemerintah Kab. Ngawi atas kerjasama dan pelayanan yang baik dalam pelaksanakan DAK FisikTahun 2017 |
||
13 |
Terbaik I Tahun 2017 Penyusunan LKPP Tingkat Kuasa BUN se Kanwil DJPb Provinsi Jawatimur |
||
14 |
Peringkat I IKPA Tahun 2017 Lingkup Kanwil DJPb JawaTimur |
||
15 |
Peraih Nilai Inovasi Tertinggi tingkat Kanwil DJPb Jawa Timur Tahun 2018 |
||
16 |
Piagam Penghargaan atas Kinerja Penyaluran DAK FisikTahun 2018 Terbaik II se JawaTimur |
||
17 |
Piagam Penghargaan Peringkat I Implementasi Sertifikasi Bendahara Kategori KPPN Type A1 Non Provinsi Tahun 2019 Lingkup DPPb |
||
18 |
Piagam Penghargaan dari Pemda Kab Magetan Atas Kerja Sama dan Pelayanan Prima dalam Penyaluran DAK FISIK dan DANA DESA DESA Semester I TA 2020 Secara Cepat dan Tepat Waktu |
||
19 |
Piagam Penghargaan dari Pemda Kab Magetan Kepada KPPN Madiuan yang telah melakukan Kegiatan "PEDES MANTUL" (Pembinaan Desa Mandiri Akuntabel, Transparan dan Unggul) dalam Rangka Mewujudkan Good Goverment dan Clean Governent pada Desa Geni Langit. |
||
20 |
Piagam Penghargaan dari Akademi Perkeretaapian Indonesia Kepada KPPN Madiun Yang telah melakukan Pembinaan Dalam perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Pengelolaan BLU |
||
21 |
Piagam Penghargaan dari Kejaksaan Negeri Ngawi Kepada KPPN Madiun Yang telah melakukan Pembinaan Dalam perencanaan, Pelaksanaan, Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara TA 2019 |
Tugas dan Fungsi Ditjen Perbendaharaan
KPPN Madiun memiliki sejarah cukup panjang, mengalami perubahan nama maupun struktur organisasi. Pada masa penjajahan Belanda bernama CKC (Central Kantoor voor de Comptabiliteit) dan Slank Kas. Setelah Proklamasi Kemerdekaan RI, antara tahun 1945-1947 Kas Negara dipegang langsung oleh bangsa Indonesia sendiri dan saat itu nama CKC dan Slank Kas diindonesiakan, yaitu CKC menjadi KPPN (Kantor Pusat Perbendaharaan Negara sedangkan Slank Kas menjadi KKN (Kantor Kas Negara) yang pada akhirnya ditetapkan saat itu juga bahwa KPPN dan KKN tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Pada tahun 1951, pemerintah Indonesia menetapkan bahwa di tiap-tiap Karisedenan terdapat kas negara, kemudian pada tahun 1968 nama KPPN dan KKN digabung menjadi KBN (Kantor Bendahara Negara).
Pada tahun 1974 KBN mengalami perubahan struktur organisasi menjadi 3 instansi, yaitu KPN (Kantor Pelayanan Negara) dan KKN (Kantor Kas Negara) dan Satuan Kerja. Dan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tanggal 3 Maret 1983 Nomor 205/KMK.01/1983 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, KBN dipecah lagi menjadi Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) dan Kantor Kas Negara (KKN). Seiring dengan perkembangan jaman yang mengacu pada pola penyederhanaan organisasi maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 645/KMK.01/1989 tanggal 12 Juni 1989 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Anggaran nomor : SE-1077/A/1989 tanggal 14 September 1989 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran, sejak tanggal 1 April 1990 KPN dan KKN digabung menjadi KPKN (Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara).
Dasar pertimbangan dari penggabungan ini antara lain adalah dalam rangka efisiensi dan mengurangi jalur birokrasi dalam pelayanan kepada masyarakat yang semula dilakukan oleh dua kantor yang berbeda menjadi hanya satu kantor, yang kita kenal dengan istilah SAMSAT (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap).
Pertimbangan lain penggabungan institusi ini adalah berkurangnya beban kerja Kantor Perbendaharaan Negara (KPN) yang disebabkan oleh dialihkannya pembayaran pensiun ke PT. Taspen dan Perum Asabri dan dialihkannya pembayaran secara tunai pada Kantor Kas Negara (KKN) menjadi pembayaran secara giral pada Bank-Bank Pemerintah yang ditunjuk.
Hal ini diiringi pula dengan perubahan mekanisme pembayaran dalam pelaksanaan APBN diantaranya giralisasi dan perubahan sistem UUDP menjadi UYHD yang semakin mempermudah masyarakat dalam rangka pengelolaan dana APBN. Begitu pula halnya perubahan KPKN yang cukup mendasar, diantaranya peran selaku Ordonatur yang memiliki kewenangan di bidang ordonansering yaitu melakukan pengujian atas permintaan pembayaran oleh instansi/satuan kerja atau pihak-pihak yang memiliki hak tagihan pada negara beralih kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran, dalam hal ini adalah pimpinan satuan kerja/instansi. Sementara KPKN melaksanakan fungsi sebagai Bendahara Umum Negara (Comptabel). Perubahan ini diharapkan dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat secara cepat, tepat dan sistematis.
Selanjutnya pada tahun 2004, untuk lebih meningkatkan pelayanan publik secara transparan dan akuntabel serta sebagai wujud dari pelaksanaan reformasi birokrasi maka berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 302/KMK.01/2004 dan 203/KMK.01/2004 KPKN Madiun berubah menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Madiun tipe A. Dalam rangka meningkatkan kinerja Kantor Vertikal di lingkungan Direktorat Jenderal Perbendaharaan, serta penyempurnaan terhadap organisasi dan tata kerja Kantor Wilayah dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara maka sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 101/PMK.01/2008 Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tipa A mengalami perubahan tipe termasuk KPPN Madiun yang menjadi Tipe A1.
Dan pada tanggal 2 Oktober 2012 melalui softlaunching KPPN Percontohan tahap VI, KPPN Madiun ditetapkan menjadi KPPN Percontohan dengan Keputusan Dirjen Perbendaharaan No. KEP-163/PB/2012.
Berkenaan dengan tempat kedudukan KPPN Madiun pada saat masih bernama Kantor Bendahara Negara (KBN) berlokasi di Jalan Pahlawan Madiun. Dikarenakan dilanda bencana banjir besar kantor berpindah ke Jalan Salak No. 52 Madiun yang gedungnya diresmikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Mayjen TNI Piet Harjono pada tanggal 30 Juni 1975.