Mulai tahun anggaran 2020, KPPN Makassar II juga mendapatkan amanah menyalurkan Dana Alokasi Khusus Non Fisik yaitu Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana BOS) untuk sekolah-sekolah di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan. Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Penyaluran Dana BOS melalui KPPN adalah amanah dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.
Data Penyaluran Dana BOS KPPN Makassar II TA 2021
Data Penyaluran Dana BOS KPPN Makassar II TA 2021
per Kabupaten di Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan
Data Penyaluran Dana BOS KPPN Makassar II TA 2020