Medan

Pengajuan SPM UP

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
Biaya

Rp. 0,- (nol rupiah)  atau Tidak Dipungut Biaya

Ketentuan dalam UP
  1. Untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
  2. Untuk membiayai pengeluaran yang tidak dapat dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS.
  3. KPA mengajukan UP kepada KPPN sebesar kebutuhan operasional satker dalam 1 (satu) bulan yang direncanakan dibayarkan melalui UP.
  4. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran :
    1. Belanja Barang (akun 52);
    2. Belanja Modal (akun 53);
    3. Belanja Lain-lain (akun 58).
  5. UP yang diajukan berupa :
    1. UP Tunai adalah UP yang diberikan dalam bentuk uang tunai kepada Bendahara Pengeluaran/BPP melalui rekening bendahara Pengeluaran/BPP yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
    2. UP Kartu Kredit Pemerintah adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme Pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.
  6. Proporsi pengajuan UP ke KPPN Medan I adalah sebagai berikut :
    1. Besaran UP tunai sebesar 60% (enam puluh persen) dari besaran UP.
    2. Besaran UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
  7. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sumatera Utara atas permintaan KPA, dapat memberikan persetujuan terhadap :
    1. Perubahan UP melampaui besaran UP.
    2. Perubahan proporsi besaran UP tunai yang lebih besar sebagaimana dimaksud pada poin nomor 4 dengan mempertimbangkan :
    3. Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 (satu) kali dalam 1 (satu) bulan selama 1 (satu) tahun.
    4. Kebutuhan penggunaan UP dalam 1 (satu) bulan yang melampaui besaran UP.
  8. KPA dapat mengajukan UP dalam bentuk UP tunai sebesar 100% apabila memiliki pagu jenis belanja Satker yang dapat dibayarkan melalui UP hanya sampai dengan Rp2.400.000.000,- (dua miliar empat ratus juta rupiah).
  9. Pembayaran kepada 1 (satu) penerima/penyedia barang/jasa paling banyak sebesar Rp50.000.000,-.
  10. Saldo kas tunai BP/BPP pd akhir kerja paling banyak Rp50.000.000,- .
  11. Penggantian UP (SPM-GUP) dapat dilakukan jika dana UP telah dipergunakan paling sedikit 50% (lima puluh persen).
  12. Untuk Bendahara Pengeluaran yang dibantu oleh beberapa BPP, dalam pengajuan UP tunai ke KPPN Medan I harus melampirkan daftar rincian yang menyatakan jumlah uang yang dikelola oleh masing-masing BPP.
Besaran UP
  1. 100.000.000 (seratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP sampai dengan Rp2.400.000.000;
  2. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp2.400.000.000 sampai dengan Rp6.000.000.000;
  3. 500.000.000 (lima ratus juta rupiah) untuk pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP di atas Rp6.000.000.000

 

Sanksi dalam UP
  1. Dalam 1 (satu) bulan sejak SP2D-UP diterbitkan, jika satker tidak mengajukan penggantian UP maka Kepala KPPN Medan I menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPA (sesuai format dalam PMK-190).
  2. Dalam 1 (satu) bulan sejak disampaikan surat pemberitahuan belum dilakukan pengajuan penggantian UP (revolving UP) maka Kepala KPPN Medan I akan memotong UP sebesarr 25%.
Jenis-jenis UP
  1. UP Tunai
  2. UP KKP (Kartu Kredit Pemerintah)
Alur Permohonan Persetujuan UP pada SAKTI
alur-pengajuan-up.jpg
Alur Pembuatan SPM-UP pada SAKTI
alur-spm-up.jpg

Uang Persediaan (UP) Tunai Rupiah Murni (RM) :

Syarat Pengajuan UP Tunai RM

Satker harus sudah menyelesaikan kewajiban administrasi Tahun Anggaran Sebelumnya, antara lain :

  1. Sisa UP/TUP tahun anggaran sebelumnya sudah nihil;
  2. Sudah melakukan rekonsiliasi UAKPA bulan Desember TA sebelumnya;
  3. Sudah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember TA sebelumnya;
  4. Sudah menyampaikan syarat-syarat awal tahun anggaran (SK Pejabat Pengelola Keuangan & Spesimen Tanda Tangan)
Syarat Pengajuan SPM-UP
  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PP SPM
  2. Detail CoA SPM dari SAKTI >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PP SPM
  3. Surat Pernyataan UP dari KPA >> diupload di dok. Pendukung Surat Pernyataan UP
  4. Surat Persetujuan Porsi UP Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dari Kepala KPPN Medan I >> diupload di dok. Pendukung LAINNYA
  5. Surat Pernyataan akan Menyelesaikan Rekonsiliasi (jika SPM UP diajukan sebelum open period rekonsiliasi Bulan Desember dibuka) >> diupload di dok. Pendukung LAINNYA
  6. Copy persetujuan rekening dari KPPN (untuk rekening bendahara baru) >> diupload di dok. Pendukung LAINNYA
Blangko

NAMA BLANGKO DASAR HUKUM LINK DOWNLOAD
 SYARAT AWAL TAHUN ANGGARAN​
Surat Permohonan Persetujuan UP KKP (porsi 60-40)  PMK 196/PMK.05/2018 DOWNLOAD DI SINI
Surat Permohonan Persetujuan UP KKP (porsi 100-0)  PMK 196/PMK.05/2018 DOWNLOAD DI SINI
Surat Pemberitahuan Tidak terdapat Perubahan Pejabat - DOWNLOAD DI SINI
Kartu Spesimen Tanda Tangan (1 DIPA) -
Kartu Spesimen Tanda Tangan (2 DIPA) -
Kartu Spesimen Tanda Tangan (Banyak DIPA) -
Surat Pernyataan UP (PNBP) PMK 190/PMK.05.2012
Surat Pernyataan UP (SBSN) PMK 190/PMK.05.2012 DOWNLOAD DI SINI
Surat Pernyataan Menyelesaikan Rekonsiliasi - DOWNLOAD DI SINI



Kode SPM

 

NO SPM JENIS SPP SAKTI URAIAN KETERANGAN
SPM UANG PERSEDIAAN (SPM-UP)

 1.

SPM-UP
Rupiah Murni (RM)
311 “Penyediaan Uang Persediaan Rupiah Murni Satker ……….. Tahun Anggaran 20..”

Akun UP :

825111



Uang Persediaan (UP) Kartu Kredit Pemerintah (KKP) :

Pengertian UP KKP

UP-KKP merupakan uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada Bendahara Pengeluaran/BPP yang penggunaannya dilakukan dengan kartu kredit pemerintah untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari satker atau membiayai pengeluaran  yang menurut sifat dan tujuannya tidak mungkin dilakukan melalui mekanisme pembayaran LS yang sumber dananya berasal dari rupiah murni.

Ketentuan UP KKP

 

  1. Porsi dihitung dari pagu DIPA yang sumber dananya Rupiah Murni (RM).
  2. Besaran UP kartu kedit pemerintah sebesar 40% (empat puluh persen) dari besaran UP.
  3. Kepala Kanwil DJPb dapat memberikan persetujuan atas perubahan proporsi UP-KKP berupa kenaikan atau penurunan proporsi UP Kartu Kredit Pemerintah.
  4. Atas persetujuan porsi KKP yang diteribakan oleh KPPN Medan I, satker tidak perlu mengajukan SPM UP KKP ke KPPN Medan I karena persetujuan tersebut hanya berupa limit KKP yang dipegang oleh satker.
  5. Persetujuan atas kenaikan/perubahan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan:
    1. Kebutuhan penggunaan UP-KKP dalam 1 bulan, melampaui besaran UP-KKP;
    2. Frekuensi penggantian UP-KKP yang lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun
  6. Persetujuan atas penurunan proporsi UP-KKP diberikan dengan pertimbangan :
    1. Kebutuhan penggunaan UP Tunai dalam 1 bulan, melampaui besaran UP Tunai
    2. Frekuensi penggantian UP Tunai tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan dalam 1 tahun
    3. Terbatasnya penyedia barang/jasa yang menerima pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah melalui mesin Electronic Data Capture (EDC) yang dibuktikan dengan surat pernyataan dari KPA.
Jenis-jenis Kartu Kredit Pemerintah :
  1. KKP Perjalanan Dinas (KKP-PD) digunakan untuk pengeluaran yang termasuk dalam komponen biaya perjalanan dinas. Batas maksimal untuk jenis kartu ini adalah Rp20.000.000,- untuk masing-masing kartu. KKP-PD dapat dipergunakan untuk :
  2. pembayaran biaya transport (tiket,dll);
  3. penginapan; dan/ atau
  4. sewa kendaraan dalam kota.
  5. KPP Belanja Operasional (KKP-BO) yang biasanya dipegang oleh Pejabat Pengadaan satker, digunakan untuk membiayai kebutuhan operasional kantor (belanja barang) dan belanja modal dengan maksimal pembayaran kepada 1 rekanan paling banyak sebesar Rp50.000.000,- Batas maksimal untuk jenis kartu ini adalah Rp50.000.000,- dan dapat dinaikkan sampai dengan Rp200.000.000,- KKP-BO dapat dipergunakan untuk :
    1. belanja barang operasional, antara lain belanja keperluan perkantoran, belanja pengadaan bahan makanan, belanja penambah daya tahan tubuh, dan belanja barang operasional lainnya;
    2. belanja barang non operasional, antara lain belanja bahan dan belanja barang non operasional lainnya;
    3. belanja barang untuk persediaan, antara lain belanja barang persediaan barang konsumsi;
    4. belanja sewa;
    5. belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, antara lain belanja pemeliharaan gedung dan bangunan, belanja barang persediaan pereliharaan gedung dan bangunan, dan belanja pemeliharaan gedung dan bangunan lainnya;
    6. belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, antara lain belanja pemeliharaan peralatan dan mesin, belanja bahan bakar minyak dan pelumas dan pelumas khusus non-pertamina, belanja barang persediaan pemeliharaan peralatan dan mesin, dan belanja pemeliharaan peralatan dan mesin lainnya;
    7. belanja pemeliharaan lainnya, antara lain belanja barang persediaan pemeliharaan lainnya dan belania pemeliharaan lainnya; dan/ atau
    8. Belanja modal dengan nilai belanja paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

 

Tahapan setelah satker menerima Persetujuan Porsi KKP dari Kepala KPPN Medan I :
  1. Menunjuk 1 (satu) Bank Penerbit KKP yang sama dengan tempat rekening Bendahara Pengeluaran dibuka sesuai dengan ketentuan dalam PM Nomor 196/PMK.05/2018;
  2. Menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara satker dengan Bank sesuai dengan ketentuan dalam PM Nomor 196/PMK.05/2018;
  3. Menetapkan pemegang KKP/ Admin KKP sesuai dengan ketentuan dalam PM Nomor 196/PMK.05/2018;
  4. Mengajukan permohonan penerbitan KKP kepada Bank Penerbit KKP sesuai dengan ketentuan dalam PM Nomor 196/PMK.05/2018;
  5. Menyampaikan fotokopi PKS satker yang telah ditandatangani beserta addendum/perubahannya (apabila ada) kepada KPPN Medan I.
  6. Segera menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) internal terkait norma waktu penggunaan, penyelesaian tagihan, dan pertanggungjawaban KKP dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
  7. Dapat mengajukan perubahan besaran UP dan/atau perubahan proporsi UP sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 dan PMK No. 196/MK.05/2018
Batasan Belanja Menggunakan Dana UP-KKP :

  1. Batasan belanja (limit) KKP dalam rangka keperluan belanja operasional dan belanja modal maksimal sebesar limit kartu yang ditetapkan dalam Surat Referensi yang disampaikan ke bank, paling banyak sebesar Rp50 juta untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
  2. Batasan belanja (limit) KKP dalam rangka keperluan belanja perjalanan dinas jabatan maksimal sebesar limit kartu yang ditetapkan dalam Surat Referensi yang disampaikan ke bank penerbit KKP, paling banyak sebesar Rp20 juta untuk setiap kartu kredit dalam 1 (satu) bulan.
  3. Total batasan belanja (limit) KKP Satker paling banyak sebesar UP Kartu Kredit Pemerintah yang telah disetujui Kepala KPPN Medan I.
  4. Total besaran UP-KKP, penggunaan UP-KKP dalam 1 (satu) tahun tidak melebihi pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP KKP.
  5. Pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP-KKP adalah paling banyak 40% dari pagu jenis belanja yang bisa dibayarkan melalui UP.
Pelaksanaan Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah :
1. Pemegang KKP melakukan belanja, dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Belanja menggunakan KKP dilakukan sesuai jenis KKP nya
  • Sebelum melakukan pembayaran menggunakan KKP, terlebih dahulu harus dipastikan bahwa transaksi menggunakan KKP tersebut tidak dikenakan charge oleh merchant (toko/penyedia barang/jasa).
  • Pemegang KK mengumpulkan dokumen berupa:
    • Tagihan (e billing)/Daftar Tagihan Sementara;
    • SuratTugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan
    • Bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian)
  • Daftar Tagihan Sementara sebagaimana dimaksud di atas, dihasilkan dari sistem perbankan Bank Penerbit KKP.
  • Kuitansi/bukti pembelian disertai dengan faktur pajak, Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Penerimaan Negara (dalam hal pajak telah disetor Penyedia Barang/Jasa) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  • Berdasarkan dokumen-dokumen tersebut, Pemegang KKP membuat:
    • Daftar Pengeluaran Riil (DPR) kegiatan operasional dan belanja modal dengan KKP, dan/atau
    • Daftar Pengeluaran Riil (DPR) kegiatan perjalanan
    • dinas jabatan dengan KKP.
  • DPR sebagaimana dimaksud di atas, dibuat menggunakan Aplikasi SASA dan Aplikasi SAKTI.

 2Pengujian oleh PPK :

a. Pemegang KKP menyampaikan DPR Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dan/atau DPR Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan dilampiri dokumen, berupa Tagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara, Surat Tugas/Surat Perjalanan Dinas/Perjanjian/Kontrak; dan bukti-bukti pengeluaran (kuitansi/bukti pembelian), kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelahTagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara diterima dari Bank Penerbit KKP.

b. Berdasarkan DPR Kegiatan Operasional dan Belanja Modal dan/atau DPR Kegiatan Perjalanan Dinas Jabatan beserta dokumen sebagaimana tersebut diatas, PPK melakukan pengujian terhadap :

  • Kebenaran data pihak yang berhak menerima pembayaran atas beban APBN;
  • Kebenaran materiil dan perhitungan bukti-bukti pengeluaran;
  • Kebenaran perhitungan Tagihan (e-billing) / Daftar Tagihan Sementara termasuk memperhitungkan kewajiban penerima pembayaran kepada negara;
  • Kesesuaian perhitungan antara bukti pengeluaran dengan tagihan (e-billing) / daftar tagihan sementara;
  • Kesesuaian jenis belanja yang dapat dibayarkan dengan KKP;
  • Kesesuaian spesifikasi teknis dan volume barang/jasa dalam perjanjian/kontrak, dokumen serah terima barang/jasa, dan barang/jasa yang diserahkan oleh penyedia barang/jasa.Berdasarkan hasil pengujian, PPK mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran dan menerbitkan Daftar Pembayaran Tagihan (DPT) KKP yang dibuat melalui Aplikasi SAS dan SAKTI.

c. Berdasarkan hasil pengujian, PPK mengesahkan sebagian/seluruhnya bukti-bukti pengeluaran dan menerbitkan Daftar Pembayaran Tagihan (DPT) KKP yang dibuat melalui Aplikasi SAS dan SAKTI.

3. Penolakan Bukti-bukti Pengeluaran oleh PPK :
a. Dalam Dalam hal terdapat bukti-bukti pengeluaran yang tidak memenuhi ketentuan, PPK menolak bukti-bukti pengeluaran yang disampaikan oleh Pemegang KKP;
b. Penolakan bukti-bukti pengeluaran tersebut disampaikan kepada Pemegang KKP melalui Surat Pemberitahuan Penolakan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah PR dan dan dokumen lampirannya diterima.
c. Surat Pemberitahuan Penolakan sebagaimana dimaksud, dibuat sesuai dengan format yang ditetapkan dalam PMK-196/PMK.05/2019.

4Penerbitan SPBy oleh PPK:
a. Berdasarkan DPT KKP yang telah diterbitkan, PPK atas nama KPA menerbitkan SPBy paling lambat 2 hari kerja setelah PT KKP ditetapkan.
b. PPK menyampaikan SPBy kepada BP/BPP paling lambat 1 hari kerja setelah diterbitkan, dilampiri dengan dokumen sebagai berikut

  • Surat Tugas/Perjalanan Dinas/Surat Perjanjian/Kontrak;
  • Kuitansi/bukti pembelian yang telah disahkan oleh PPK;
  • Faktur pajak dan/atau SSP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  • Nota/bukti penerimaan barang/jasa atau dokumen pendukung lainnya yang diperlukan yang telah disahkan oleh PPK;
  • DPT-KKP yang telah ditetapkan oleh PPK; dan
  • Tagihan (e-billing)/ Daftar Tagihan Sementara.Berdasarkan SPBy beserta lampirannya yang diterima dari PPK, BP/BPP melakukan :
5. Pengujian SPBy oleh Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu

  1. Berdasarkan SPBy beserta lampirannya yang diterima dari PPK, BP/BPP melakukan :
  • Pengujian SPBy;
  • Pengujian ketersediaan dana UP KPP dan
  • Penyusunan daftar pungutan/potongan/pajak/bukan pajak atas tagihan dalam SPBy.
  1. Pengujian SPBy meliputi :
  • Penelitian kelengkapan perintah pembayaran yang diterbitkan oleh PPK;
  • Pemeriksaan kebenaran atas hak tagih, meliputi : Pihak yang ditujuk untuk menerima pembayaran, Nilai tagihan yang harus dibayar; Jadwal waktu pembayaran; dan ketersediaan dana yang bersangkutan.
  • Pemeriksaan kesesuaian pencapaian keluaran antara spesifikasi teknis yang disebutkan dalam penerimaan barang/jasa dan spesifikasi teknis yang disebutkan dalam dokumen perjanjian/kontrak dan
  • Pemeriksaan dan pengujian ketepatan penggunaan kode mata anggaran pengeluaran (akun 6 digit).

 6Penerbitan SPP GUP-KKP

Uang Persediaan (UP) Tunai Sumber Dana PNBP :

Ketentuan Khusus SPM Uang Persediaan (UP) dana PNBP :
  1. Dalam hal realisasi PNBP melampaui target dalam DIPA, penambahan pagu dalam DIPA dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan c.q Direktur Jenderal Anggaran.
  2. Pembayaran UP/TUP untuk satker pengguna PNBP dilakukan terpisah dari UP/TUP yang berasal dari Rupiah Murni.
  3. Satker pengguna PNBP dapat diberikan UP sebesar 20% (dua puluh persen) dari realisasi PNBP yang dapat digunakan sesuai pagu PNBP dalam DIPA maksimum sebesar 000.000,-
  4. Satker pengguna PNBP yang belum memperoleh Maksimum Pencairan (MP) DANA pnbp dapat diberikan UP sebesar maksimal 1/12 (satu per dua belas) dari pagu dana PNBP pada DIPA, maksimal sebesar 000.000,-
  5. Penggantian UP atas pemberian UP dilakukan setelah satker pengguna PNBP memperoleh Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP paling sedikit sebesar UP yang diberikan.
  6. Sisa Maksimum Pencairan (MP) dana PNBP tahun anggaran sebelumnya dari satker pengguna, dapat dipergunakan untuk membiayai kegiatan-kegiatan tahun anggaran berjalan setelah DIPA disahkan dan berlaku efektif.

 

Formula Pencairan Dana PNBP (MP)

MP = (PPP x JS) – JPS

MP : Maksimum Pencairan

PPP : Proporsi pagu pengeluaran terhadap pendapatan sesuai dengan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

JS : Jumlah Setoran

JPS : Jumlah pencairan dana sebelumnya sampai dengan SPM terakhir yang diterbitkan

Syarat Pengajuan SPM Uang Persediaan (UP) Tunai PNBP :

 

  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PP SPM
  2. Surat Pernyataan UP dari KPA >> diupload di dok. Pendukung Surat Pernyataan UP
  3. Surat Persetujuan UP dari Kepala KPPN Medan I >> diupload di dok. Pendukung lainnya
  4. Bukti setor PNBP yang telah dikonfirmasi oleh KPPN (khusus untuk satker dengan PNBP Tidak Terpusat) >> diupload di dok. Pendukung lainnya
  5. Daftar Perhitungan Jumlah Maksimum Pencairan (MP) dibuat sesuai format dalam Lampiran XVII PMK-190/PMK.02/2012 >> diupload di dok. Pendukung lainnya
Kode SPM

 

 

NO SPM JENIS SPP SAKTI URAIAN KETERANGAN
SPM UANG PERSEDIAAN (SPM-UP)

 1.

SPM-UP
PNBP
311 “Penyediaan Uang Persediaan PNBP Satker ……….. Tahun Anggaran 20..”

Akun UP :

825113

 

Uang Persediaan (UP) Tunai Sumber Dana SBSN

Ketentuan UP Tunai untuk dana SBSN
  1. Pelaksanaan pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN pada awal tahun dilaksanakan setelah diterbitkannya surat pemberitahuan ketersediaan dana pada Reksus SBSN dari DJPb c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara atas nama Dirjen Perbendaharaan.
  2. Penghentian pembayaran atas kegiatan yang dibiayai dengan SBSN dapat dilakukan jika:
    1. Reksus SBSN kosong atau tidak mencukupi; dan/ atau
    2. DJPPR menyampaikan surat permintaan penghentian pembayaran kepada Dirjen Perbendaharaan
  3. Dalam pengajuan SPM-UP SBSN, KPA memastikan SP berkenaan diterbitkan dengan mencantumkan sumber dana/cara penarikan RM/RM.
  4. SPM UP SBSN dibuat terpisah dari SPM UP untuk UP Rupiah Murni DIPA
Syarat Pengajuan SPM-UP dana SBSN
  1. Cetakan SPM yang sudah ditandatangani basah >> diupload di dok. Pendukung SPM hasil scan yang telah ditandatangani PPSPM
  2. Surat Pernyataan UP SBSN dari KPA >> diupload di dok. Pendukung Surat Pernyataan UP
  3. Surat Persetujuan UP dari Kepala KPPN Medan I >> diupload di dok. Pendukung lainnya
Kode SPM

 

 

NO SPM JENIS SPP SAKTI URAIAN KETERANGAN
SPM UANG PERSEDIAAN (SPM-UP)

 1.

SPM-UP
SBSN
311 “Penyediaan Uang Persediaan SBSN Satker ……….. Tahun Anggaran 20..”

Akun UP :

825111

 

Pengaduan Layanan

1.       

Kotak Pengaduan di Ruang Layanan KPPN Medan

 

2.       

Telepon/SMS/WA :

 

+62 8126-9698-004

3.       

Email :

 

Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

 

4.       

Whistleblowing System :

https://sipandu.kemenkeu.go.id

https://www.wise.kemenkeu.go.id

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search