Medan

Pengajuan SPM TUP

Tambahan Uang Persediaan yang disingkat TUP adalah uang yang diberikan kepada satker untuk kebutuhan yang sangat mendesak dalam satu bulan melebihi pagu UP yang ditetapkan.

Dasar Hukum
  1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Peraturan Menteri KeuanganNomor 178/PMK.05/2018 tentang Perubahan atas PMK 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
  3. Peraturan Menteri KeuanganNomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
  4. Peraturan Menteri KeuanganNomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019
Biaya
Rp 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya
Ketentuan dalam TUP
  1. TUP dapat diajukan dalam hal :
  2. Sisa UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak/tidak dapat ditunda.
  3. Digunakan dan dipertanggungjawabkan paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal SP2D diterbitkan
  4. Tidak digunakan untuk kegiatan yang harus dilaksanakan dengan pembayaran LS
  5. Dalam hal TUP sebelumnya belum dipertanggungjawabkan seluruhnya dan/atau disetor ke kas negara, KPPN Medan I dapat menyetujui permintaan TUP berikutnya setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
  6. Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Medan I menyampaikan surat teguran kepada KPA
  7. Sisa TUP yang tidak habis digunakan harus disetor ke Kas Negara paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah batas waktu
  8. Untuk perpanjangan pertanggungjawaban TUP melampaui 1 (satu) bulan, KPA mengajukan permohonan persetujuan kepada Kepala KPPN Medan I
  9. Kepala KPPN Medan I memberikan persetujuan perpanjangan pertanggung jawaban TUP dengan pertimbangan :
  10. KPA harus mempertanggung jawabkan TUP yang telah dipergunakan
  11. KPA menyampaikan pernyataan kesanggupan untuk mempertanggung jawabkan sisa TUP tidak lebih dari 1 (satu) bulan berikutnya.

Sanksi dalam TUP

Dalam hal selama 1 (satu) bulan sejak SP2D TUP diterbitkan belum dilakukan pengesahan dan pertanggungjawaban TUP, Kepala KPPN Medan I menyampaikan surat teguran kepada KPA.

Pengajuan SPM TUP

SPM TUP diajukan ke KPPN Medan I dengan melampirkan :

  1. SPM 2 rangkap dan ADK SPM
  2. Surat Persetujuan Pemberian TUP dari Kepala KPPN Medan I
  3. Maksimum Pencairan Dana (MP) khusus untuk dana PNBP
Kode & Uraian SPP - SPM SAKTI

TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP KKP)

Pengertian TUP KKP

TUP Kartu Kredit Pemerintah (TUP-KKP) adalah uang muka kerja yang diberikan dalam bentuk batasan belanja (limit) kredit kepada BP/BPP untuk kebutuhan yang sangat mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan dengan Pembayaran LS dalam 1 bulan melebihi pagu UP Kartu Kredit Pemerintah (UP-KKP) yang telah ditetapkan.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.05/2018 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.

Biaya

Rp 0,- (nol rupiah) atau Tidak Dipungut Biaya

Ketentuan TUP KKP
  1. KPA dapat mengajukan TUP-KKP untuk membiayai kegiatan yang sifatnya mendesak, tidak dapat ditunda, dan/atau tidak dapat dilakukan pembayaran LS.
  2. Penggunaan TUP-KKP berlaku untuk jangka waktu paling lama 30 hari kalender sejak Bank Penerbit KKP melakukan kenaikan batasan belanja (limit) KKP.
  3. TUP-KKP harus dipertanggungjawabkan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran
  4. Administrator KKP melakukan monitoring pengembalian batasan belanja (limit) KKP secara sementara ke batasan belanja (limit) awal setelah masa berlaku penggunaan TUP-KKP berakhir
  5. Setelah dilakukan penilaian, Kepala KPPN Medan I menyetujui atau menolak permohonan TUP-KKP dari KPA Satker
Pengajuan Kenaikan Sementara Limit KKP
  1. Berdasarkan Surat Persetujuan Pemberian TUP-KKP dari KPPN Medan I, Administrator KKP mengajukan permintaan kenaikan batasan belanja (limit) KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP melalui surat elektronik dan/atau sarana tercepat lainnya.
  2. Pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan menggunakan Aplikasi SAS.
  3. Bagi satker yang telah mengimplementasikan SAKTI, pembuatan surat permintaan kenaikan batasan limit KKP secara sementara kepada Bank Penerbit KKP dilakukan secara manual.
Syarat TUP KKP

Pengajuan TUP-KKP dilakukan dengan menyampaikan permohonan persetujuan TUP Kartu Kredit Pemrintah kepada Kepala KPPN Medan I disertai :

  1. Rencana nilai batasan belanja (limit) TUP-KKP;
  2. Rincian rencana pengeluaran yang akan dibiayai dengan TUP-KKP yang ditandatangani oleh KPA dan BP/BPP;
  3. Rencana periode penggunaan batasan belanja (limit) TUP-KKP (mulai-berakhir)

TUP Tunai selama masa Covid-19

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 43/PMK.05/2020 tentang Mekanisme Pelaksanaan Anggaran Belanja Negara dalam Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Biaya

Rp 0,- (nol rupiah) atau tidak dipungut biaya

Ketentuan TUP Tunai Covid-19

 

  1. Pembayaran atas kegiatan untuk penanganan pandemi Covid-19 melalui mekanisme UP dilakukan dalam hal :
  • Alokasi anggaran telah tersedia/cukup tersedia dalam DIPA;
  • Alokasi anggaran belum tersedia/tidak cukup tersedia dalam DIPA;
  • Pembayaran tidak dapat dilaksanakan melalui Pembayaran LS.
  1. Pembayaran melalui mekanisme UP digunakan untuk :
  • Pembayaran uang muka;
  • Pembayaran bertahap/sekaligus sebagaimana diatur dalam perjanjian/kontrak;
  • Pembayaran setelah barang/jasa diterima dalam hal pembayaran didasarkan pada selain perjanjian/kontrak.
  1. Pengajuan SPM TUP tunai dapat dilakukan sekaligus untuk beberapa komitmen dan/atau rencana pembayaran yang akan dilakukan dalam 1 (satu) bulan.
  2. Dalam hal KPA mengajukan permintaan TUP tunai untuk kebutuhan melebihi waktu 1 (satu) bulan, kepada KPPN Medan I dapat memberi persetujuan dengan mempertimbangkan kegiatan yang akan dilaksanakan memerlukan waktu melebihi 1 (satu) bulan.
  3. Dalam pengajuan TUP tunai, satker memperhitungkan jumlah realisasi anggaran, jumlah dana yang telah dikontrakkan, UP dan TUP yang dikelola, serta tidak boleh melampaui alokasi anggaran satker dalam DIPA.

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Search