Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Mekanisme penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 dibagi melalui BLT Desa yang disalurkan secara triwulanan, serta nonBLT yang terdiri dari Dana Desa Reguler yang disalurkan dalam 3 tahap dan Dana Desa Mandiri yang disalurkan dalam 2 tahap. Terdapat perubahan regulasi penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2023, yakni kebutuhan BLT Dana Desa paling sedikit 10% dan paling banyak 25% dari pagu Dana Desa serta perluasan cakupan kriteria Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa.
Sebagai bahan evaluasi atas penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022, diperlukan perhatian khusus terhadap penyaluran BLT Dana Desa. Realisasi penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 mencapai 99,84%, dimana terdapat BLT pada satu desa yang tidak salur akibat tidak terdapat KPM yang memenuhi kriteria sehingga menyebabkan penyaluran Dana Desa tidak mencapai 100%. Lebih lanjut, guna menambah manfaat Dana Desa bagi masyarakat Kabupaten Nunukan, diperlukan akselerasi penyaluran Dana Desa tahun Anggaran 2023 sehingga lebih awal dapat disalurkan. Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, KPPN Nunukan menyelenggarakan Rapat Persiapan Penyaluran Dana Desa Kabupaten Nunukan TA 2023 bersama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Nunukan dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Nunukan.
Pembahasan dalam rapat yang dilaksanakan pada hari Rabu, 11 Januari 2023 bertempat di Ruang Mini TLC KPPN Nunukan dan dihadiri oleh Kepala Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Nunukan dan Kepala Bidang DPMD Kabupaten Nunukan rapat difokuskan kepada evaluasi kendala yang dihadapi dalam penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan solusi yang akan diterapkan pada penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Nunukan, termasuk pembahasan kendala perekaman KPM BLT Dana Desa melalui OMSPAN.
Dalam rapat tersebut, dihasilkan beberapa hal berikut :
- KPPN Nunukan, BPKAD Kabupaten Nunukan, dan DPMD Kabupaten Nunukan bersepakat akan melaksanakan percepatan penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2023 di Kabupaten Nunukan. Dalam hal DIPA telah tersedia dan aplikasi OMSPAN telah siap, maka akan langsung dilakukan penyaluran kepada desa yang telah siap.
- Seluruh desa diarahkan untuk dapat menyalurkan BLT Dana Desa, dengan tetap selektif dan memedomani kriteria yang ditentukan bagi KPM BLT Dana Desa. Terhadap kendala dalam perekaman KPM BLT Dana Desa pada OMSPAN, akan segera dilakukan koordinasi dengan Kantor Pusat DJPb.
- DPMD Kabupaten Nunukan akan menyempurnakan tata kelola dalam pemrosesan dokumen penyaluran yang diajukan oleh desa. KPPN Nunukan senantiasa terbuka untuk berkoordinasi dengan seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Nunukan, terutama apabila terdapat kendala teknis pada aplikasi OMSPAN. KPPN Nunukan secara berkala akan melakukan monitoring terhadap progres pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran Dana Desa melalui OMSPAN.
KPPN Nunukan akan segera berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam mencari solusi bagi desa yang memiliki alokasi BLT Dana Desa di bawah 10% dari total pagu Dana Desa masing-masing desa. Lebih lanjut, DPMD Kabupaten Nunukan dan BPKAD Kabupaten Nunukan akan mengajukan permohonan penyaluran pada kesempatan pertama, setelah DIPA dan aplikasi OMSPAN siap.