PENGUMUMAN
NOMOR PENG-1/WPB.21/KP.03/2021
TENTANG
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH NON PEGAWAI NEGERI
PADA KPPN NUNUKAN
Dalam rangka memenuhi kebutuhan sumber daya manusia pada Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Nunukan, dengan ini diumumkan bahwa KPPN Nunukan memberikan
kesempatan kepada masyarakat Kabupaten Nunukan untuk menjadi Pegawai Pemerintah Non
Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 1 (satu) orang dengan ketentuan sebagai berikut:
A. PERSYARATAN UMUM
1. Wanita;
2. Pendidikan minimal SMA atau sederajat;
3. Menguasai Microsoft Office (minimal Office Word dan/atau Excel);
4. Berkelakuan baik;
5. Sehat jasmani dan rohani;
6. Usia antara 18 sampai dengan 25 tahun;
7. Tinggi badan minimal 160 cm dan berat badan ideal;
8. Belum menikah;
9. Ber-KTP dan berdomisili di Kabupaten Nunukan;
10. Memiliki minat pada kegiatan olahraga dan seni.
B. PERSYARATAN KHUSUS
1. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai pada instansi baik
pemerintah ataupun swasta;
2. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik;
3. Tidak sedang memiliki ikatan dengan instansi lain atau bersedia melepaskan ikatan dengan
instansi lain jika diterima bekerja pada KPPN Nunukan.
C. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Waktu pendaftaran dibuka mulai tanggal 2 Februari 2021 pkl. 08:00 WITA sampai dengan
tanggal 5 Februari 2021 pkl. 17:00 WITA
2. Pelamar mengirimkan surat lamaran secara elektronik melalui alamat email
Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya. dengan dilampiri dokumen pendukung:
a. Fotokopi/scan Ijazah pendidikan terakhir
b. Fotokopi/scan Surat Keterangan Berkelakuan Baik dari Kepolisian yang masih berlaku
c. Fotokopi/scan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari dokter instansi Pemerintah
d. Fotokopi/scan e-KTP
e. Pas foto ukuran 4 x 6 berwarna 2 lembar
f. Daftar Riwayat Hidup dengan melampirkan keterangan pendukung (pelatihan,
pengalaman kerja, penghargaan, dsb) jika ada
3. Pelamar akan mendapatkan pemberitahuan lolos seleksi administrasi dari KPPN Nunukan
secara elektronik melalui email pelamar pada tanggal 8 Februari 2021 dan media sosial
resmi KPPN Nunukan.
4. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diwajibkan mengikuti seleksi tertulis
dan praktik di KPPN Nunukan pada tanggal 15 Februari 2021.
5. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi tertulis dan praktik untuk selanjutnya berhak
mengikuti seleksi wawancara pada tanggal 18 s.d. 19 Februari 2021 dengan jadwal
sebagaimana tercantum pada pemberitahuan lolos seleksi administrasi.
6. Pelamar yang dinyatakan lolos seleksi wawancara berhak untuk diangkat sebagai tenaga
PPNPN KPPN Nunukan dengan menandatangani kontrak, dan bekerja di KPPN Nunukan
terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021.
D. KETENTUAN LAIN-LAIN
1. Proses penerimaan dan seleksi PPNPN ini tidak dikenakan biaya apapun
2. Informasi lain terkait proses penerimaan PPNPN akan disampaikan melalui kanal media
sosial resmi KPPN Nunukan.
3. Dalam hal pelamar sudah ditetapkan sebagai PPNPN dan kemudian terbukti melakukan
pemalsuan dokumen pendukung pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf C angka
2, KPPN Nunukan akan membatalkan penetapan PPNPN secara sepihak tanpa syarat.
4. Proses penerimaan PPNPN dapat dibatalkan atau dihentikan pada masa pendaftaran jika
terdapat perubahan kebijakan Pemerintah atas penerimaan PPNPN.
Pengumuman ini hendaknya disebarluaskan.
Ditetapkan di Nunukan
pada tanggal 01 Februari 2021
Kepala Kantor Pelayanan
Perbendaharaan Negara Tipe A2
Nunukan
Ditandatangani secara elektronik
Kurniawan