Jalan Perintis Kemerdekaan Nomor 79, Kota Padang
Senin, 10 Oktober 2022 melalui media daring zoom meeting telah dilaksanakan kegiatan SOSIALISASI PERDIRJEN NOMOR PER-8/PB/2022 TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN PENERIMAAN & PENGELUARAN NEGARA PADA AKHIR TA 2022. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud tindak lanjut telah dikeluarkannya Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan nomor Per-8/PB/2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Penerimaan dan Pengeluaran Negara pada Akhir Tahun 2022 serta dalam rangka memperkuat persiapan satuan kerja mitra KPPN Padang dalam mempersiapkan pelaksanaan anggaran di akhir tahun 2022. Kegiatan ini dipimpin oleh Anggi Adilla selaku pembawa acara dan diawali dengan penyampaian sambutan serta arahan langsung oleh Ibu Tisari Yona Geumila selaku Kepala KPPN Padang. Beberapa arahan disampaikan sebagai pembuka topik pelaksanaan anggaran akhir tahun. Pada pemaparannya disampaikan bahwa nilai IKPA BUN KPPN PADANG per hari ini (10 Oktober 2022) adalah mencapai 93,30 dimana komponen IKPA terbesar ada pada indicator Capaian Output yakni 25%. Selain itu juga Ibu Yona menyampaikan bahwa tingkat penggunaan KKP oleh satker sudah semakin meningkat. Selain itu Ibu Yona juga menyampaikan arahan untuk penggunaan digipay/marketplace pemerintah agar semakin ditingkatkan. Diupayakan berisi dari UMKM, untuk meningkatkan daya beli UMKM. Peringkat penggunaan marketplace di wilayah Padang/Sumatera Barat masih lebih tertinggal dibanding daerah lain. Salah satu capaian satker yakni BPKP meraih niali IKPA tertinggi dan Kementerian Pariwisata nilai IKPA terendah sampai periode TW III 2022. Ibu Yona juga menyampaikan beberpa kiat meningkatkan IKPA pada TW IV 2022 seperti :
o Penyerapan anggaran harus > 90% dari target 97%
o Revisi Halaman III DIPA dengan batas akhir pengajuan 14 Oktober 2022. Sangat disarankan untuk mengajukan sebelum batas akhir karena proses di Kanwil yang memerlukan waktu.
Selain itu Ibu Yona juga menyampaikan beberapa hal terkait pelaporan keuangan TA 2022 yaitu:
o Pada migrasi sakti, harus dipastikan data yang dimigrasi telah dipastikan
kebenarannya.
o TO DO LIST pada MONSAKTI harus dibersihkan karena berdasarkan hasil temuan BPK, to do list yg belum selesai dapat mempengaruhi LKKL.
Pada penyampaian materi inti disampaikan oleh Aulia Miftachul Rochmah selaku pelaksana seksi MSKI KPPN Padang. Pemaparan diawali dengan penyampaian peraturan Perdirjen nomor PER-8/PB/2022 dan penyampaian berbagai tanggal-tanggal penting akhir tahun seperti:
- Oktober 2022
• 13 Oktober : Pendaftaran kontrak/add s.d. 6 Oktober 2022
• 14 Oktober: SPM LS BAST/BAPP s.d. 30 September 2022
• 21 Oktober: SPM-LS BAST/BAPP 1-13 Oktober 2022
- November 2022
• 4 November: SPM-LS BAST/BAPP 14-31 Oktober 2022
• 7 November: Pendaftaran kontrak/add 7-31 Oktober 2022
• 21 November SPM-LS BAST/BAPP 1-15 November 2022
- Desember 2022
• 5 Desember: SPM-LS BAST/BAPP 16-30 November 2022
• 6 Desember: pengajuan persetujuan UP/GUP/TUP tunai
• 7 Desember: SPM UP/GUP/TUP tunai, pendaftaran kontrak/add 1-30 November 2022
• 9 Desember: Gaji induk Januari 2023, pendaftaran kotrak/add 1-6 Desember 2022
• 12 Desember: SPM-LS pembayaran honorarium, tunjangan, vakasi, dan penghasilan PPNPN
• 14 Desember: SPM-LS BAST/BAPP 1-8 Desember 2022
• 16 Desember: SPM-LS non kontraktual, pendaftaran kontrak/add 7-13 Desember, penggunaan KKP, pengajuan nomor register hibah 1-20 Desember 2022
• 20 Desember: SPM GUP/PTUP KKP, SPM-KP/SPM-KB/SPM-KC/SPM-IB/SPMPP, pengajuan permohonan surat izin pembukaan rekening hibah langsung uang
• 21 Desember: SPM-LS BAST/BAPP 9-19 Desember, pendaftaran kontrak/add 9-19 Desember 2022
• 22 Desember: surat ralat/SPPK atas retur SP2D
• 23 Desember: pendaftaran kontrak/add 20-31 Desember, SP3B BLU realisasi 1-16 Desember 2022
• 30 Desember: pengajuan no register, surat izin pembukaan rekening, dan revisi hibah langsung uang realisasi 21-31 Desember2022
- Januari 2023
• 6 Januari: SPM GUP Nihil/PTUP tunai, SP2HL/SP4HL/MPHL-BJS, SP3B BLU realisasi 17-31 Desember 2022
• 18 Januari: penyampaian SPM pengesahan terhadap belanja modal tanah
• 24 Januari:rekonsiliasi KPPN dengan UAKPA/UAKPB
Selain menyampaikan berbagai tanggal-tanggal khusus transaksi LLAT (Langkah-langkah Akhir Tahun 2022), Aulia Miftachul Rochmah juga menyampaikan berbagai ketentuan akhir TA
2022 seperti terkait :
- Rencana Penarikan Dana (RPD)
- Batas Pendaftaran Data Kontrak
- Pengajuan SPM-LS Kontraktual
- Pengajuan SPM-LS dengan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
- Ketentuan Jaminan Pembayaran Akhir Tahun
- Pembayaran Retensi (Biaya Pemeliharaan)
- Konfirmasi Jaminan Pembayaran Akhir TA (Bank Garansi)
- Pekerjaan Swakelola
- Pengajuan SPM atas Beban SBSN
- Pengajuan dan Penggunaan SPM UP Tunai/GUP Tunai/TUP Tunai
- Uang Makan dan Uang Lembur Desember 2022
- Penyelesaian Uang Persediaan
- Pembayaran dengan Kartu Kredit Pemerintah
- Pengajuan SPM-LS Gaji Induk
- Pembayaran Honorarium, Tunjangan, Vakasi, dan Penghasilan PPNPN Bulan Desember
2022
- SPM LS Non Kontraktual
- Penyelesaian Retur
- Pengesahan SP3B BLU
Berbagai ketentuan-ketentuan khusus untuk menyambut akhir tahun telah disampakan sesuai apa yang tersurat dalam Perdirjen nomor PER-8/PB/2022. Selain itu juga disampaikan beberapa highlight tambahan dari Bapak Ishak selaku Kepala Seksi Pencairan Dana untuk semakin memberikan pemahaman kepada satuan kerja mitra KPPN Padang dengan berbagai informasi seperti:
1. Pembayaran Uang Lembur dan Uang Makan Desember 2022 dibayar dengan mekanisme TUP agar bisa dibayar s.d. akhir Desember 2022. Hal ini dikarenakan apabila disampaikan dengan mekanisme LS tidak bisa diajukan hingga 31 Desember, apabila LS hanya bisa hingga 14 Desember 2022 dan sisanya akan dibayarkan tahun depan di 2023.
2. Bank garansi/jaminan pembayaran pendahuluan atas pekerjaan yang belum diselesaikan hingga akhir tahun anggaran masuk terakhir beserta SPM tanggal 23 Desember 2022. Besaran nilai Bank Garansi yang diajukan paling sedikit sama dengan nilai sisa kerjaan yang belum selesai pada saat mengajukan SPM.
3. Retensi pada prinsipnya hanya bisa dibayarkan ketika posisi pekerjaan telah selesai (sudah BAST). Apabila belum selesai maka tidak bisa dibayarkan. Nilai bank garansi sudah termasuk biaya retensi.
4. Honor, tunjangan, vakansi, uang makan (non-kontraktual) disertai SPTJM yang ditandatangani KPA bukan PPK.
5. SPM sebelum Desember dan SPM Desember sebaiknya dipisah agar dapat mempermudah membedakan mana yang perlu dilampiri SPTJM dan mana yang tidak.
6. Khusus satker pengguna SBSN, nantinya akan ada 3 kondisi/posisi pada akhir tahun:
1) SBSN kontrak tahun tunggal.
a. Apabila berdasarkan prediksi PPK 31 Desember 2022 selesai, namun tetap harus memasukkan SPM pada 23 Desember dengan mengajukan bank garansi.
b. Apabila PPK tidak yakin, maka cukup dibayar sesuai dengan progres pekerjaan yang telah diselesaikan dan diajukan tagihan ke KPPN. Sisanya bisa diajukan ke KPPN tahun berikutya, berdasarkan PMK no 6 Tahun 2019.
2) SBSN kontrak tahun jamak
a. Berakhirnya kontrak tidak di tahun ini maka diajukan SPM ke KPPN sebesar progres yang sudah selesai dan tidak perlu dilampiri bank garansi.
b. Berakhir kontrak di tahun 2022 berlaku ketentuan seperti di awal. Apabila belum selesai perlu melampiri bank garansi saat pengajuan.
Secara keseluruhan, seluruh rangkaian acara berjalan dengan kooperatif. Penyelenggaranacara ini disambut baik oleh satuan kerja/mitra KPPN Padang dengan animo yang tinggi pada saatsesi tanya jawab untuk mengutarakan permasalahan maupun antisipasi masalah yang dimungkinkan terjadi pada transaksi Akhir Tahun 2022. Semoga dengan diadakannya acar ini dapat meminimalisir terjadinya permasalahan di Akhir Tahun dan dapat turut membantu kesiapan satker mitra KPPN Padang dalam menghadari Akhir Tahun Anggaran 2022.Seluruh materi maupun bahan terkait pemaparan acara ini dapat diakses melalui link: https://linktr.ee/sosialisasiLLAT2022.
Pada tanggal 18 Agustus 2022 telah diselenggarakan kegiatan “STAKEHOLDER’S DAY : EVALUASI KINERJA PELAKSANAAN ANGGARAN DAN PELAPORAN KEUANGAN SEMESTER I TAHUN 2022 DAN SOSIALISASI ANTI KORUPSI SERTA SEREMONIAL PENYERAHAN HADIAH TREASURY YOUTH COMPETITION 2022 Dengan semboyan : “SATU LANGKAH BERSAMA MENUJU APBN HANDAL”
Kegiatan ini merupakan kegiatan yang dilaksanakan sebagai wujud monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran Semester I 2022. Kegiatan ini diawali dengan penyampaian keynotespeech tentang Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Keuangan Satuan Kerja KPPN Padang Semester I Tahun 2022 serta Sosialisasi Antikorupsi oleh perwakilan Kepala Kanwil DJPb Prov Sumatera Barat yang diwakilkan oleh Bapak Yovi Candra. Pada keynotespeech disampaikan bahwa pagu belanja yang disalurkan melalui KPPN pada tahun 2022 adalah sebesar Rp7,75 Triliun untuk belanja dan sebesar Rp1,42 Trilyun untuk dana transfer. Sampai dengan semester I tahun 2022, kinerja realisasi belanja lingkup KPPN Padang untuk belanja pegawai adalah sebesar Rp1,6 Triliun atau sebesar 56,92%, belanja barang sebesar Rp1,1 Triliun atau sebesar 38,98%, belanja modal Rp0,55 Triliun (26,78%) dan belanja bantuan sosial sebesar Rp5,5 Milyar (48,12%). Total pengeluaran APBN lingkup KPPN Padang sebesar Rp3,28 Triliun atau rata-rata sebesar 42,3% dari pagu belanja dan untuk transfer sebesar Rp0,4 Triliun (48,12%). Pengeluaran belanja ini diharapkan dapat menjadi trigger masyarakat dalam pemulihan ekonomi utamanya di Sumatera Barat.
Kegiatan inti yang kedua adalah penyampaian materi Evaluasi Kinerja Pelaksanaan Anggaran dan Pelaporan Keuangan Satuan Kerja KPPN Padang Semester I Tahun 2022 serta Sosialisasi Antikorupsi yang membahas ISO SMAP dan Pengendaliaan Gratifikasi oleh Ibu Tisari Yona Geumila selaku Kepala KPPN Padang.
Ibu Tisari Yona Geumila menyampaikan Langkah strategis Pelaksanaan Anggaran Semester II 2022 yakni :
Pada kesempatan ini, Kepala KPPN juga mengaskan terkait sosialisasi antikorupsi bahwa KPPN Padang tidak menerima semua gratifikasi dan juga menjelaskan kebijakan antipenyuapan KPPN Padang dalam rangka mendukung implementasi ISO SMAP. Pokok acara yang ketiga adalah Pengumuman Penghargaan KPPN Padang Award. Kegiatan ini merupakan kegiatan Pemberian Penghargaan kepada Satuan Kerja dan Pemerintah Daerah Terbaik yang diklasifikasikan ke dalam beberapa kategori sebagai berikut:
Selain itu juga diserahkan Pemenang kegiatan Treasury Youth Competition 2022 yang merupakan ajang lomba terkait APBN dan Perbendaharaan yang ditujukan untuk siswa SMA/sederajat yang dirangkum dalam tiga kategori lomba yakni:
Secara keseluruhan, seluruh rangkaian acara berjalan dengan lancar dan khidmat. Tidak ada kendala yang cukup berarti terjadi dari pelaksanaan kegiatan hingga penutupan. Penyelenggaraan acara ini mendapatkan apresiasi dan animo apresiasi yang tinggi dari pada satuan kerja mitra KPPN Padang. Seluruh rangkaian acara ini ditujukan agar senantiasa membawa manfaat dan menjadi pemantik semangat untuk lebih baik lagi dalam pelaksanaan anggaran dan pelaporan keuangan di periode selanjutnya serta semakin memotivasi adik-adik generasi muda Sumatera Barat untuk terus berkarya memberikan pengabdian terbaik untuk negeri.
7 Desember 2022. KPPN Padang telah menggelar kegiatan penegasan komitmen anti korupsi dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang diperingati tanggal 9 Desember setiap tahunnya.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Padang memberikan arahan secara langsung kepada peserta undangan yang merupakan PPK dan PPSPM Perwakilan dari satuan kerja di lingkungan KPPN Padang agar semua berkomitmen bahwa dalam pelaksanaan belanja negara harus dijalankan dengan bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Kepala KPPN Padang juga menegaskan bahwa KPPN Padang menolak dan bersikap tegas akan segala tindakan korupsi. Mendukung hal tersebut secara simbolis, Kepala KPPN Padang menyematkan pin Antikorupsi kepada perwakilan peserta yang hadir dalam rangka peringatan Hakordia 2022.
Bukan hanya itu, pada maret tahun 2022, dalam rangka penyempurnaan sistem antikorupsi, KPPN Padang telah mengimplementasikan ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Sebelumnya, KPPN padang telah mendapat predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2019, kemudian pada tahun 2021 telah dilaksanakan evaluasi WBBM, dimana berdasarkan hasil evaluasi KPPN Padang berhasil mempertahankan predikat tersebut. Kemudian untuk menjaga dan meningkatkan pelayanan birokrasi yang bersih dan melayani, kantor pusat DJPb KPPN Padang mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan melalui sertifikasi ISO 37001:2016 yang diakui secara internasional.
Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 merupakan sistem manajemen yang dirancang untuk membantu organisasi mencegah, mendeteksi, dan menanggapi penyuapan serta mematuhi undang-undang antipenyuapan. Sistem ini sejalan dengan komitmen KPPN Padang untuk selalu bersukap dengan tegas tidak memperbolehkan dan tidak mentolerir penyuapan dalam setiap aktivitas yang dilakukan.
Untuk menilai pelaksanaan Sistem Manajemen Anti Penyuapan, pada tanggal 28 s.d 29 November 2022 KPPN Padang telah diaudit Sertifikasi ISO 37001:2016 yang dilakukan oleh PT. Garuda Sertifikasi Indonesia (GSI) , dimana berdasarkan hasil audit KPPN Padang telah berhasil lolos dalam sertifikasi ISO 37001:2016. Kedepannya KPPN Padang akan berupaya terus meningkatkan implementasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan dengan lebih baik dan akan berupaya menularkan virus-virus anti korupsi kepada satuan kerja lingkup KPPN Padang terutama yang sudah meraih predikat WBK dan WBBM agar Antikorupsi selalu tertanam baik di lingkungan internal maupun eksternal sehingga seluruh pemangku kepentingan dapat bersatu untuk lawan korupsi.
Selasa, 6 September 2022 telah dilaksanakan kegiatan Sosialisasi Pengendalian Retur dalam rangka Implementasi Zero Retur melalui media daring zoom meeting. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai usaha meminimalisir terjadinya retur pada satuan kerja/mitra KPPN Padang pada periode 2022. Kegiatan ini juga ditujukan untuk mendukung kebijakan “Zero Retur” yang diusahakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kegiatan ini dipimpin oleh Aulia Miftachul Rochmah selaku pembawa acara dan diawali dengan penyampaian sambutan dan arahan langsung oleh Ibu Tisari Yona Geumila selaku Kepala KPPN Padang. Ibu Tisari Yona Geumila menyampaikan adanya berbagai dampak yang dapat ditimbulkan dari terjadinya Retur SP2D di mana ketika terjadi retur,uang yang seharusnya tersalurkan akan terhambat seperti contohnya pembayaran Gaji yang bisa diterima per tanggal 1 awal bulan namun hanya bisa dilihat terjadinya retur paling cepat pada tanggal 2 apabila sistem pada Bank sudah mengindikasi terjadinya retur SP2D. Setelah indikasi pada pihak Bank ini perlu ada konfirmasi lebih lanjut ke KPPN untuk selanjutnya KPPN menerbitkan surat permohonan penyelesaian retur kepada satuan kerja/mitra KPPN yang terkena retur. Selanjutnya satker/mitra ini harus lebih dahulu memastikan terkait kesalahan apa saja yang telah terjadi atas rekening yang diretur kepada pegawai/pejabat terkait sebelum akhirnya bisa dilakukan tindaklanjut penyelesaian retur. Tentunya dengan adanya proses yang Panjang dari mulai pengindikasian retur hingga penyelesaiannya ini dapat sangat merugikan karena memperlambat penyaluran dana.
Salah satu contoh kasus retur yang terjadi dimisalkan ada perubahan nama gelar pada rekening tabungan yang sudah diubah pada pihak Bank namun tidak melakukan konfirmasi kepada pihak KPPN sehingga nama gelar pada data supplier di KPPN menjadi tidak sesuai. Kasus ini dapat menyebabkan terjadinya retur. Retur juga bisa terjadi apabila terdapat rekening yang tidak aktif namun tidak ada konfirmasi kepada pihak KPPN. Pada arahan yang disampaikan Kepala KPPN Padang, juga disampaikan kondisi terkini terkait pelaksanaan penggunana anggaran yang terlihat dari Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran salah satunya adalah indicator penyerapan anggaran yang sampai hari ini sudah mencapai Rp3,419,783,450,773 dari total pagu Rp6,402,261,716,000 atau telah terealisasi sebesar 53.42% dari target realisasi triwulan III sebesar 70,09%. Angka ini tentu saja memerlukan kerjasama segala pihak untuk dapat meningkatkan penyerapan anggaran di satker/mitra lingkup KPPN Padang. Kondisi salah satu indikator IKPA yakni Deviasi halaman III DIPA juga perlu ditingkatkan. Dengan berjalannya akhir Triwulan III diharapkan satker/mitra KPPN Padang dapat mulai mereview lagi perencanaan anggaran yang dimiliki untuk pos-pos anggaran yang perlu disesuaikan agar dipersiapkan diajukan pada periode revisi halaman III DIPA di 2 minggu pertama awal triwulan IV nanti agar dapat memperbaiki kualiats pelaksanaan anggaran 2022. Selain itu juga untuk menyambut akhir tahun besar harapan KPPN Padang untuk meminimalisir keterlambatan tagihan/permintaan dispensasi SPM agar tidak mengurangi nilai IKPA
Kegiatan inti adalah penyampaian materi Pengendalian Retur SP2D dan Implementasi “Zero Retur” yang disampaikan oleh Bapak Ishak selaku Kepala Seksi Pencairan Dana KPPN Padang. Pada pemaparan materi ini disampaikan bahwa retur adalah penolakan/pengembalian atas pemindahbukuan dan/atau transfer pencairan APBN dari Bank Penerima kepada Bank Operasional selaku Pengirim. Beberapa alas an terjadinya retur antara lain adanya kesalahan rekening penerima : Nama Pemilik Rekening, Nomor Rekening, Nama Bank Penerima dan Status aktivasi rekening : Tutup, Tidak aktif. Beberapa Tindakan pencegahan retur yang dapat dilakukan oleh satuan kerja/mitra KPPN Padang antara lain :
Selain itu juga disampaikan bahwa trend monitoring retur dalam 5 tahun terkahir yang cenderung mengalami penurunan. Pada 2018 hingga Agustus 2022 jumlah retur sebanyak 622, 751, 428, 389, dan 148. Trend penurunan angka retur ini menunjukkan adanya harapan besar untuk bisa mewujudkan kebijakan “Zero Retur” pada satker mitra lingkup KPPN Padang. Hal ini semakin direlisasikan dengan adanya berbagai kebijakan KPPN Padang untuk meminimalisir terjadinya retur dengan berbagai cara sebagai berikut :
Secara keseluruhan, seluruh rangkaian acara berjalan dengan kooperatif. Penyelenggaran acara ini disambut baik oleh satuan kerja/mitra KPPN Padang dengan animo yang tinggi pada saat sesi tanya jawab untuk mengutarakan permasalahan retur yang selama ini dihadapi dan penyelesaian yang dibutuhkan. Semoga dengan diadakannya acar ini dapat meminimalisir terjadinya retur di satker/mitra KPPN Padang dan mensukseskan program “Zero Retur”. Segala materi maupun bahan terkait pemaparan acara ini dapat diakses melalui link: https://linktr.ee/zeroretur
Rabu, 15 Juni 2022 telah dilaksanakan Bimbingan Teknis dan Tindak Lanjut Implementasi Digipay Lingkup KPPN Padang. Digipay adalah sistem aplikasi pembayaran secara digital yang dikembangkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan yang pembayarannya menggunakan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) dan/atau CMS Virtual Account bekerjasama dengan Bank pemerintah atau yang akrab disebut bank Himbara, yakni Bank Mandiri, Bank BRI, dan Bank BNI. Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 hari yakni 15-17 Juni 2022 secara offline dengan mengundang satuan kerja lingkup KPPN Padang yang bertempat di Aula Lt. II KPPN Padang. Kegiatan Bimbingan Teknis diselenggarakan sesuai dengan jenis rekening bendahara tiap-tiap satker mitra KPPN Padang yang merupakan Bank Himbara penyedia aplikasi Digipay. Penyampaian materi dipaparkan langsung oleh ketiga pihak bank. Bank Mandiri pada hari Rabu 15 Juni 2022, Bank BRI pada hari Kamis 16 Juni 2022 dan terakhir Bank BNI pada hari Jumat 17 Juni 2022.
Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Implementasi Digipay ini bertujuan untuk memberikan pemahaman lebih lanjut terkait Digipay, sekaligus pendampingan mengenai alur penggunaan aplikasi Digipay oleh satuan kerja mitra KPPN Padang. Acara ini juga ditujukan untuk meningkatkan tingkat implementasi Digipay di lingkup wilayah KPPN Padang serta bentuk dukungan pihak KPPN untuk menjembatani dan memfasilitasi adanya Kerjasama penggunaan Digipay dari pihak Bank dan Satker Mitra KPPN Padang.
Adanya arahan dari Presiden dan Menteri Keuangan yang meminta agar program perlindungan dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dijalankan pemerintah lebih fokus dan terarah juga merupakan salah satu faktor pendorong untuk lebih meningkatkan implementasi Digipay di lingkup satker mitra KPPN Padang. Guna mendorong efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas belanja negara, serta memberdayakan vendor yang sebagian besar merupakan UMKM diperlukan Digital Payment Ecosystem dan System Marketplace dengan pemanfaatan teknologi informasi yang melibatkan satuan kerja, perbankan, dan vendor (UMKM). Sosialisasi dan pelayanan pertanyaan maupun kendala terkait dengan penerapan Digipay senantiasa diusahakan oleh pihak KPPN hingga hari ini.
Pada kegiatan Presentasi Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) 2022 yang diselenggarakan oleh Kemenpan-RB, Senin (27/6) secara daring."Penggunaan Digipay ini membawa dua misi besar. Pertama, Digipay digunakan untuk modernisasi pengelolaan kas negara melalui pemanfaatan digital payment. Kedua, untuk memberdayakan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) sekaligus untuk mendorong serta memperkuat program bangga produk Indonesia," jelas Wamenkeu. Hal tersebut juga disampaikan oleh Dirjen Perbendaharaan Hadiyanto, bahwa inovasi Digipay saat ini masih berfokus pada Kementerian Negara/Lembaga, tetapi ke depannya terbuka untuk pemerintah daerah.
“Kami juga bekerja sama dengan Kemenkop UKM dan LKPP, karena sangat penting bagi Digipay untuk menjadi platform belanja seiring dengan meningkatnya belanja pemerintah, sehingga Digipay sangat membantu belanja satker. Terkait regulasi, ke depannya Digipay akan dimasukkan ke dalam penilaian indikator kualitas belanja pemerintah pada satuan kerja," tambah Dirjen Perbendaharaan pada akhir sesi presentasi tersebut. Pada kesempatan tersebut Dirjen Perbendaharaan dan Staf Ahli Menkeu Bidang OBTI Sudarto mendampingi Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mempresentasikan aplikasi Digipay yang mewakili Kemenkeu dalam ajang KIPP 2022.
Penyampaian informasi lebih lanjut mengenai implementasi Digipay di KPPN Padang disediakan melalui link berikut :