STRUKTUR ORGANISASI
KPPN PAMEKASAN 2022
STRUKTUR ORGANISASI
KPPN PAMEKASAN 2023
Tri Tenggo Sukmono, S.E.
Kepala KPPN Pamekasan
Lahir di Prembun, Kebumen pada tanggal 27 Oktober 1969. Menempuh pendidikan Sarjana Ekonomi di Universitas Tidar Magelang dan lulus pada tahun 1994.
Mulai bekerja di Kementerian Keuangan pada tahun 1997. Sebelum menjadi Kepala KPPN Pamekasan pada tahun 2022, bertugas sebagai Kepala Bidang Pembinaan Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Nusa Tenggara Barat. 13 April 2022 merupakan tanggal mulai bertugas sebagai Kepala KPPN Pamekasan.
In Setyo Utomo, S.IP., M.M.
Kepala Sub Bagian Umum KPPN Pamekasan
Lahir di Kediri pada tanggal 19 April 1975 . Meraih gelar Diploma I Keuangan Spesialisasi Aggaran pada tanggal 27 September 1995 di Badan Diklat Keuangan Jakarta. Kemudian dilanjutkan menempuh pendidikan S1 Ilmu Ssosial Dan Ilmu Politik, serta melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Tridinanti Palembang Jurusan Manajemen. Mulai menjadi PNS sejak 1 Februari 1996, dimulai dengan menjadi pelaksana pada Kantor Tata Usaha Anggaran Pontianak, hingga pada tanggal 13 Mei 2022 diangkat menjadi Kepala Kepala Sub Bagian Umum pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pamekasan.
Anto Dwi Purwanto, S.E., M.M.
Kepala Seksi Manajemen Sakter dan Kepatuhan Internal sekaligus Plt. Kepala Seksi Pencairan Dana
Lahir di Jakarta pada tanggal 25 Februari 1977 . Meraih gelar Diploma III Keuangan Spesialisasi Aggaran pada tahun 1998 di Badan Diklat Keuangan Jakarta. Kemudian dilanjutkan menempuh pendidikan dan lulus S1 di STIE Anindyaguna Semarang tahun 2012, serta melanjutkan pendidikan dan lulus S2 di Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin tahun 2014. Mulai menjadi PNS sejak 1998, dimulai dengan menjadi pelaksana pada Kanwil DJPb NTT, KPPN Kupang, KPPN Semarang I, KPPN Semarang II, KPPN Banjarmasin, KPPN Khusus Penerimaan, KPPN Mamuju, Kanwil DJPb NTB, dan hingga pada tanggal 4 Januari 2023 diangkat menjadi Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Pamekasandan, dan sejak 1 Februari 2023 merangkap sebagai Plt. Kepala Seksi Pencairan Dana
Purnawan Wahyu Trisakti, S.H.
Kepala Seksi Bank
Purnawan Wahyu Trisakti, biasa disapa Pak Awang atau Pak Pur. Pak Awang ini kelahiran Mojokerto, 24 Juni 1965. Mengawali karirnya pada tahun 1990 dengan menjadi pelaksana di Kantor Tata Usaha Anggaran Surabaya I dan untuk saat ini Pak Awang menjadi salah satu Kepala Seksi Bank pada KPPN Pamekasan. Tentu melewati waktu yang sangat panjang sekali untuk menempati posisinya saat ini.
Achmad Suryadi, S.Sos
Kepala Seksi Verifikasi Akuntansi
Lahir di Sumenep, 12 Juli 1969. Menyelesaikan Pendidikan Diploma III Keuangan Spesialisasi Anggaran pada tanggal 24 Agustus 1991 di Badan Diklat Keuangan Jakarta. Memulai karir sebagai Pelaksana Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Dili, Kupang tahun 1991. Naik jabatan menjadi Kepala Sub Bagian Umum pada tahun 2011 di KPPN Tipe A2 Tanjung Pandan, Provinsi Bangka Belitung. Hingga kemudian pada tahun 2022 kembali ke daerah asal kelahiran dengan menjadi Kepala Seksi Verifikasi dan Akuntasi Pada KPPN Pamekasan.
TUGAS
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang berada di bawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Pamekasan selaku KPPN Tipe A1:
Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam rangka melaksanakan tugas yang telah diamanatkan, KPPN Pamekasan juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
TUGAS
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang berada di bawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Pamekasan selaku KPPN Tipe A1:
Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam rangka melaksanakan tugas yang telah diamanatkan, KPPN Pamekasan juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
TUGAS
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang berada di bawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Pamekasan selaku KPPN Tipe A1:
Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam rangka melaksanakan tugas yang telah diamanatkan, KPPN Pamekasan juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
TUGAS
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Pamekasan adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan, yang berada di bawah Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Timur. Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, KPPN Pamekasan selaku KPPN Tipe A1:
Mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Dalam rangka melaksanakan tugas yang telah diamanatkan, KPPN Pamekasan juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
Hak Cipta KPPN Pamekasan
Jl. Jokotole No. 141 Pamekasan
Tel: (0324) 322350, 322368 Fax: (0324) 322967
Email: kppn.036pmk@gmail.com