Pengesahan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan kesempatan yang lebih besar bagi pemerintah desa untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya yang dimiliki, termasuk di dalamnya yaitu pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Dalam APBN tahun 2022 telah dialokasikan Dana Desa sebesar ± 70,6 Miliar kepada seluruh desa yang di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat. Selain dana desa, desa juga memiliki Pendapatan Asli Desa dan Pendapatan Transfer berupa Alokasi Dana Desa, Bagian dari Hasil Pajak dan Retribusi Kabupaten/Kota, dan Bantuan Keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota.