Sejalan dengan Grand Design Reformasi Birokrasi yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2010 yang menyebutkan bahwa sasaran reformasi birokrasi diarahkan pada tiga kondisi yaitu birkokrasi yang bersih dan akuntabel, kirokrasi yang kapabel, dan pelayanan publik yang prima. Pembangunan Zona Integritas merupakan media dalam mempercepat pencapaian sasaran reformasi birokrasi terutama terkait dengan birkokrasi yang bersih dan akuntabel, dan pelayanan publik yang prima. Melalui pembanguan zona intgritas, unit/satuan kerja yang telah memperoleh predikat WBK/WBBM diharapkan dapat menjadi contoh terutama bagi unit/satuan kerja lain di wilayah sekitarnya sehingga dapat tercipta lingkungan pemerintahan tentang penerapan tata kelola yang baik serta memberikan pelayanan publik yang prima dan berintegritas.