Purwodadi – KPPN Purwodadi telah menyelenggarakan Sosialisasi Integrasi Belanja Pegawai Bagi Satuan Kerja Kementerian Agama TA 2022 secara daring pada hari Rabu,` (30/11) yang dihadiri oleh seluruh Satker-Satker Kementerian Agama mitra kerja KPPN Purwodadi. Penyelenggarakan kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar proses pengintegrasian anggaran belanja pegawai tahun anggaran 2023 berjalan lancar dan tidak memenuhi kendala yang berarti.
![]() |
Bapak Edy Slamet-Plt. Kepala KPPN Purwodadi dalam kata sambutannya menyampaikan bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 1178 Tahun 2022, pengintegrasian belanja pegawai tersebut meliputi gaji dan tunjangan melekat PNS, uang makan PNS, uang lembur PNS, dan tunjangan guru/pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada sekolah/madrasah/satuan Pendidikan swasta/badan/komisi, tidak termasuk tunjangan kinerja dan tunjangan profesi guru PNS. Pengintegrasian ini bertujuan untuk mewujudkan efektifiktas, efisiensi pelaksanaan anggaran dan mengurangi potensi pagu minus serta potensi kelebihan pembayaran Belanja Pegawai khusus gaji dan tunjangan melekat, uang makan PNS, uang lembur PNS, dan tunjangan guru/pegawai negeri sipil yang dipekerjakan pada sekolah/madrasah/satuan Pendidikan swasta/badan/komisi dan memberikan manfaat terkait dengan penyempurnaan pengelolaan basis data kepegawaian Kemenag yang lebih akurat dan dipermudah melalui penggunaan aplikasi gaji berbasis web. |
Selanjutnya, Andreas Radyanto-Kepala Seksi PDMS KPPN Purwodadi menyampaikan tindak lanjut pelaksanaan pembayaran integrasi belanja pegawai pada satker lingkup kementerian agama. Timeline Pelaksanaan Pembayaran Integrasi Belanja Pegawai pada Satker Lingkup Kementerian Agama dengan tahapan pertama-registrasi user aplikasi web gaji (16 Nov. s.d 1 Desember 2022), kedua-KPPN menerima dan mengesahkan SKPP (1 S.d 9 Desember 2022), ketiga-rekonsiliasi gaji bulan Januari 2023 (2 S.d 12 Desember 2022), dan keempat-pengajuan SPM LS Gaji Induk bulan Januari 2023 (Paling lambat 23 Desember 2022). |