Putussibau

Berita

Seputar Kanwil DJPb

KPPN Putussibau Membangun Island Of Integrity Melalui Sosiliasi Anti Korupsi

Sebagai salah satu realisasi dari Program Kegiatan Sosialisasi Antikorupsi Lingkup DJPb dan dalam rangka penyebaran virus zona integritas sebagai perwujudan pembangunan Island of Integrity di wilayah Kab. Kapuas Hulu, KPPN Putussibau menyelenggarakan sosialisasi Anti Korupsi. Sosialisasi ini dilaksanakan pada Selasa, 6 September 2022, dengan dihadiri KPA lingkup wilayah pembayaran KPPN Putussibau, perwakilan Pemda Kab. Kapuas Hulu, Akademisi dari PDD Polnep Kapuas Hulu, dan wartawan media regional Kalimantan Barat. Dalam paparannya, Kepala KPPN Putussibau, Sri Winarno menyampaikan bahwa saat ini budaya anti korupsi masih belum sepenuhnya dibangun dan diterapkan secara komprehensif di unit-unit kerja pemerintah. Hal ini dibuktikan dengan masih seringnya kita melihat dan mendengar para penyelenggara negara dan pejabat/pegawai pemerintahan yang terjerat kasus korupsi.

Salah satu strategi dalam memerangi korupsi adalah dengan memberikan edukasi terkait apa itu perbuatan korupsi, bahaya dan dampaknya serta bagaimana mencegahnya. Untuk itu, penting bagi kita untuk mengenali apa itu korupsi agar kita dapat menghindari perbuatan tersebut dan supaya dapat melaporkan. Sesuai Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tindak pidana korupsi bisa dikategorikan menjadi 7 jenis yaitu, merugikan keuangan negara, suap-menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, serta gratifikasi.

Korupsi adalah extraordinary crime, oleh karena itu biaya yang dikeluarkan negara untuk memberantasan korupsi juga terbilang besar atau mahal. Mengapa demikian? karena ternyata bukan hanya ada biaya eksplisit saja, melainkan ada juga biaya implisit yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah. Biaya eksplisit adalah biaya kerugian yang ditimbulkan dan biaya yang dikeluarkan untuk menangani kasus korupsi. Sedangkan biaya implisit adalah dampak tindakan korupsi yang dilakukan para koruptor dan multiplier ekonomi yang hilang akibat alokasi sumber daya yang tidak tepat.

Perilaku koruptif harus dihindari sejak dini agar tidak menjadi karakter dan kebiasaan bahkan menjadi budaya yang sulit diubah. Untuk menghindari dan mengikis perbuatan koruptif perlu ditanamkan nilai-nilai antikorupsi yang diharapkan dapat menumbuhkan budaya antikorupsi termasuk di lingkungan kerja.

Dalam paparan penutupnya, Kepala KPPN Putussibau kembali menegaskan juga bahwa seluruh layanan yang diberikan oleh KPPN tanpa biaya atau gratis. Setiap elemen KPPN Putussibau berkomitmen untuk wewujudkan budaya anti korupsi di lingkungan Kementerian Keuangan serta akan terus menyebarkan virus zona integritas kepada seluruh stakeholders KPPN Putussibau. Tidak lupa, Bapak Sri Winarno juga meminta dukungan dari seluruh stakeholders agar KPPN Putussibau dapat meraih predikat WBBM pada tahun 2022 ini.

#DJPbHAnDAL #KPPNPutussibauPASTI #WBBM2022 #AntiKorupsi

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

Search