Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan diatur sebagai berikut :
KPPN mempunyai tugas melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, KPPN menyelenggarakan fungsi :
Visi :
Menjadi pengelola perbendaharaan negara di daerah yang profesional, modern, transparan dan akuntabel.
Untuk mewujudkan visi tersebut di atas KPPN Putussibau bertekad menjalankan Misi, yaitu:
Kami berkomitmen melayani Anda dengan PASTI:
KPPN Putussibau terletak di Kota Putussibau, Ibukota Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kecamatan dan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 Tentang Pembentukan Kelurahan, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu terbagi atas 23 Kecamatan, 4 Kelurahan dan 278 Desa dan 56,51% dari luas wilayah kabupaten ini adalah kawasan konservasi dalam bentuk taman nasional dan hutan lindung. berpenduduk 235.709 Jiwa.
Gedung Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Putussibau dibangun pada tahun 1985, terletak di Jalan WR.Supratman Nomor 50 Putussibau. KPPN Putussibau baru dibuka dan secara resmi beroperasi di Putussibau Kabupaten Kapuas Hulu pada tahun 1989 dengan nama Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) Putussibau.
Selanjutnya berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indoneaia Nomor. 303/KMK.01/2004 tanggal 23 Juni 2004, terhitung mulai tahun 2005 telah terjadi perubahan nomenklatur dari Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) menjadi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).
Dalam rangka mendukung terwujudnya peningkatan pelayanan publik dan good governance, pada pertengahan Tahun Anggaran 2008 Pimpinan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan mengucurkan dana dengan Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) kepada KPPN Putussibau untuk membangun gedung kantor yang baru. Pembangunan gedung kantor baru dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap dimulai dari Tahun Anggaran 2008 sampai dengan Tahun Anggaran 2010 dan selesai secara keseluruhan pada bulan September 2010, dan mulai ditempati pada tanggal 11 Oktober 2010.
|
INTEGRITASBerpikir, berkata, berperilaku dan bertindak dengan baik dan benar serta memegang teguh kode etik dan prinsip-prinsip moral. Prilaku Utama ;
|
||
|
PROFESIONALISMEBekerja tuntas dan akurat atas dasar kompetensi terbaik dengan penuh tanggung jawab dan komitmen yang tinggi. Prilaku Utama ;
|
||
|
SINERGIMembangun dan memastikan hubungan kerjasama internal yang produktif serta kemitraan yang harmonis dengan para pemangku kepentingan, untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas. Prilaku Utama ;
|
||
|
PELAYANANMemberikan layanan yang memenuhi kepuasan pemangku kepentingan yang dilakukan dengan sepenuh hati, transparan, cepat, akurat dan aman. Prilaku Utama ;
|
||
|
KESEMPURNAANSenantiasa melakukan upaya perbaikan di segala bidang untuk menjadi dan memberikan yang terbaik. Prilaku Utama ;
|