
Singkawang, 10 Februari 2022 – APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh DPR, yang memiliki fungsi antara lain sebagai instrumen otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, dan stabilisasi fundamental perekonomian negara. Dengan kondisi perekonomian yang sedang menurun, peran belanja pemerintah yang bersumber dari APBN cukup signifikan sebagai pemantik pertumbuhan ekonomi. Pada Tahun Anggaran 2021, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang sebagai Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah, mengelola pagu belanja dari APBN sebesar Rp1,65 triliun. Pagu dana belanja negara tersebut dialokasikan untuk 83 Satuan Kerja yang tersebar di Kota Singkawang (28 Satuan Kerja), Kab. Sambas (33 Satuan Kerja) dan Kab. Bengkayang (22 Satuan Kerja).
Dalam rangka memberikan informasi kepada publik terkait kinerja pelaksanaan APBN dan sebagai perwujudan akuntabilitas dalam pengelolaan APBN, KPPN Singkawang telah mengadakan pers rilis kinerja APBN Tahun Anggaran 2021. Acara dimaksud dilakukan secara hybrid, yaitu luring atau dihadiri secara langsung dan secara daring melalui Aplikasi Zoom. Narasumber utama dalam acara tersebut adalah Plt. Kepala KPPN Singkawang, Suharyanto, serta tiga narasumber lainnya dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Singkawang, Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai Sintete dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Singkawang. Adapun peserta yang mengikuti kegiatan pers rilis tersebut meliputi perwakilan dari Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, Badan Keuangan Daerah Kabupaten Sambas dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bengkayang, Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Mulia Singkawang, seluruh Satuan Kerja mitra KPPN Singkawang, serta insan pers dari beberapa media massa.
Pada kegiatan ini, Plt. Kepala KPPN Singkawang, Suharyanto, menyampaikan bahwa pendapatan negara pada tahun anggaran 2021 di wilayah kerja KPPN Singkawang mencapai Rp1.004,91 miliar, yang terdiri dari Penerimaan Pajak sebesar Rp963,52 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp41,39 miliar. Berdasarkan data tersebut, pendapatan negara didominasi oleh Penerimaan Pajak dengan proporsi 95,9%, dan PNBP dengan proporsi 4,1%. Pendapatan Negara ini mengalami peningkatan hingga 46,00% jika dibandingkan dengan tahun anggaran 2020 sebesar Rp688,28 miliar.
Dari sisi Belanja Negara tahun anggaran 2021, KPPN Singkawang telah merealisasikan pencairan dana APBN dari Satuan Kerja sebesar Rp1,58 triliun atau 95,97% dari pagu anggaran yang mencapai Rp1,65 triliun. Dengan demikian masih terdapat sisa anggaran sebesar Rp66 miliar yang tidak terserap.
Realisasi Belanja Negara tersebut terdiri dari Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp908,26 miliar dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp671,42 miliar. Apabila dirinci per jenis belanja, Belanja Pemerintah Pusat tersebut terdiri dari Belanja Pegawai Rp635,44 miliar, Belanja Barang Rp217,57 miliar, Belanja Modal Rp55,10 miliar, dan Bantuan Sosial Rp134,2 juta. Sedangkan realisasi TKDD terdiri dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Rp357,28 miliar dan Dana Desa Rp314,13 miliar. Khusus DAK Fisik, Kab. Sambas terealisasi sebesar Rp224,76 miliar, Kab. Bengkayang Rp77,32 miliar dan Kota Singkawang Rp55,19 miliar. Sedangkan untuk Dana Desa, Kab. Sambas terealisasi Rp202,45 miliar dan Kab. Bengkayang sebesar Rp111,67 miliar.
Berdasarkan data tersebut, proporsi realisasi Belanja Negara didominasi oleh Belanja Pegawai (23,6%), Belanja Barang (23,5%), Belanja Modal (18,7%), Bantuan Sosial (0,01%), DAK Fisik (21,4%), dan Dana Desa (12,8%). Proporsi Belanja Modal cukup rendah sebagai dampak dari refocusing dan realokasi Belanja Pemerintah Pusat untuk penanganan COVID-19 dan memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat. Di samping itu terdapat juga pekerjaan proyek yang tidak dapat diselesaikan pada tahun 2021 dan akan dilanjutkan pada tahun 2022, khususnya proyek yang dibiayai dari sumber dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Bantuan Sosial juga mendapatkan proporsi yang cukup rendah karena belanja Bantuan Sosial pada umumnya dicairkan secara terpusat di Jakarta. Selain itu, realisasi Belanja Negara tahun 2021 sebesar Rp1,57 triliun atau 95,97% dari pagu anggaran sebesar Rp1,64 triliun mengalami peningkatan hingga 3,68% jika dibandingkan dengan realisasi Belanja Negara tahun anggaran 2020 sebesar Rp1,52 triliun atau 93,10% dari pagu anggaran sebesar Rp1,63 triliun.
Dengan realisasi pendapatan negara (Rp1.00 triliun) dan belanja negara (Rp1,57 triliun) sebagaimana uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pendapatan negara yang diperoleh dari wilayah kerja KPPN Singkawang, belum mencukupi untuk membiayai belanja negara yang dicairkan melalui KPPN Singkawang atau terdapat defisit anggaran sebesar Rp574,79 miliar (35,12%). Kondisi ini juga menunjukkan bahwa dana yang dikucurkan oleh Pemerintah Pusat di wilayah kerja KPPN Singkawang lebih besar dibandingkan dengan pendapatan negara yang diperoleh.
Apabila ditinjau dari sumber dana, realisasi APBN tahun anggaran 2021 di KPPN Singkawang terdiri dari Rupiah Murni sebesar Rp1,51 triliun, Pinjaman Luar Negeri sebesar 2,23 miliar, PNBP sebesar Rp24,35 miliar, Hibah Langsung Dalam Negeri Rp8,31 miliar dan SBSN sebesar Rp32,90 miliar. Hibah Langsung Dalam Negeri berasal dari Pemerintah Daerah Kab. Sambas dan Kab. Bengkayang yang diberikan kepada Satuan Kerja tertentu untuk membiayai kegiatan pemilihan kepala daerah.
Untuk data kontrak, pada tahun 2021 tercatat 369 kontrak yang dicatatkan oleh Satuan Kerja ke KPPN Singkawang dengan total nilai kontrak Rp104,67 miliar dan realisasi sebesar Rp104,51 miliar (99,85%). Data kontrak ini meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2020 yang terdapat 350 kontrak dengan total nilai kontrak Rp112,36 miliar dan realisasi sebesar Rp92,15 miliar (81,82%).
Terkait kebijakan khusus penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai-Dana Desa (BLT-DD), data KPPN menunjukkan di Kab. Sambas terdapat 3.460 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan nilai penyaluran sebesar Rp12,45 miliar. Sedangkan di Kab. Bengkayang tercatat 12,792 KPM dengan nilai penyaluran sebesar Rp46,05 miliar. Dengan demikian total KPM (akumulasi dari seluruh tahap penyaluran) mencapai 16,252 dengan nilai penyaluran sebesar Rp58,50 miliar. Untuk penyaluran pembiayaan kredit Ultra Mikro (UMi), di wilayah kerja KPPN Singkawang terdapat 1767 debitur dengan nilai penyaluran sebesar Rp6,38 miliar yang disalurkan melalui 4 Penyalur/Lembaga Linkage yaitu PEGADAIAN, KSPPS BMT BINA UMMAT SEJAHTERA, KSPS BMT UGT SIDOGIRI, PT.Permodalan Nasional Madani (PNM) yang tersebar di Kota Singkawang, Kabupaten Sambas, dan Kabupaten Bengkayang.
Kepala KPPN Singkawang juga menyajikan data realisasi dana Transfer ke Daerah yang dicairkan secara terpusat yang mencapai nilai Rp2,25 triliun. Kota Singkawang menerima dana sebesar Rp548,34 miliar yang terdiri dari Dana Bagi Hasil (DBH) Rp45,15 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp457,02 miliar, dan DAK Non Fisik Rp53.03 miliar. Kab. Sambas menerima kucuran dana sebesar Rp1,03 triliun yang terdiri dari DBH Rp66,19 miliar, DAU Rp803,74 miliar, DAK Non Fisik Rp187,99 miliar dan Dana Insentif Daerah (DID) Rp6,72 miliar. Selanjutnya Kab. Bengkayang menerima dana sebesar Rp677,35 miliar yang terdiri dari DBH Rp61,52 miliar, DAU Rp543,06 miliar, dan DAK Non Fisik Rp95,04 miliar.
Sebagai penutup dijelaskan oleh Plt. Kepala KPPN Singkawang, Suharyanto, bahwa kebijakan fiskal Pemerintah Pusat melalui APBN tahun anggaran 2021 telah dijalankan secara luar biasa (extraordinary) dalam membantu masyarakat dan dunia usaha untuk pulih dan bangkit kembali dari dampak COVID-19. Pemerintah telah bekerja keras untuk rakyat agar dapat bangkit kembali dan menuju pada pemulihan ekonomi. Selama tahun anggaran 2021, KPPN Singkawang telah menerbitkan 18.626 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) kepada 217.185 penerima pembayaran, ditegaskannya selalu siap melaksanakan tugasnya untuk mengawal APBN demi Indonesia Maju.