Pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2023 bertempat di Aula Firdaus KPPN Singkawang, telah diselenggarakan sosialisasi Peraturan untuk mengupgrade pengetahuan pengelola keuangan satuan kerja mitra kerja KPPN Singkawang.
Adapun peraturan yang disampaikan kepada seluruh peserta antara lain Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-210/PMK.5/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD).
Acara tersebut dibuka oleh Bulus Lumban Gaol, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Singkawang. Diawal sambutannya, Bulus menyampaikan maksud diadakannya kegiatan ini sekaligus ucapan terimakasih atas kerja keras dan kerjasama para pengelola keuangan satuan kerja lingkup KPPN Singkawang sehingga tahun anggaran 2022 dapat dilalui dengan baik tanpa kendala yang berarti. KPPN Singkawang memberikan apresiasi kepada satuan kerja atas capaian nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) satuan kerja dimana realisasi IKPA satuan kerja sangat berpengaruh terhadap capaian IKPA Kuasa BUN KPPN Singkawang.
Materi sosialisasi pertama terkait Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-210/PMK.5/2022 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan APBN disampaikan oleh Slamet Hariono selaku Kepala Seksi Manajemen Satuan kerja dan Kepatuhan Internal KPPN Singkawang. Peraturan ini menggantikan regulasi yang lama yaitu PMK-190/PMK.05/2021, jelas Slamet. Selain itu, Slamet juga menyampaikan hasil evaluasi nasional atas pelaksanaan anggaran tahun 2022 sehingga dapat digunakan oleh satuan kerja sebagai peringatan dini (Early Warning) Pengawalan Belanja K/L Semester I TA 2023.
Materi kedua tentang Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-12/PB/2022 tentang Tata Cara Pembayaran atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Dengan Menggunakan Kartu Kredit Pemerintah Domestik (KKPD) disampaikan oleh Syaiful Dwi Nugroho selaku Pejabat Fungsional pada KPPN Singkawang, Arry Sumaryadi petugas dari Bank BRI Cabang Singkawang, dan Rahmadi petugas dari Bank Mandiri Cabang Singkawang.
Selain materi tersebut, pada kegiatan kali ini KPPN Singkawang berkolaborasi dengan KPP Pratama Singkawang dalam rangka meningkatkan kompetensi pengelola keuangan satuan kerja terkait peraturan perpajakan. Pemateri pada sesi ini adalah Pejabat Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Singkawang, Shalahudin Saesar dan Yuda Yusdiman. Pada kesempatan tersebut, disampaikan kewajiban wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran mandiri data profil wajib pajak dan tata caranya melalui situs pajak online.
Disesi terakhir, Salsabila Ramadanti Siregar staf Seksi Bank KPPN Singkawang menyampaikan materi monitoring penggunaan CMS oleh satuan kerja lingkup KPPN Singkawang. Salsabila menjelaskan bahwa dari 85 satuan kerja lingkup KPPN Singkawang, hanya terdapat 34 satuan kerja yang telah memanfaatkan penggunaan CMS pada transaksi pembayaran oleh Bendahara Pengeluaran.
Dalam kesempatan tersebut, KPPN Singkawang memberikan apresiasi dan penghargaan kepada satuan kerja dalam 5 kategori, yaitu: Satuan kerja berkinerja terbaik dalam Tingkat Kepatuhan Penyampaian Laporan Saldo Rekening TA 2022; Satuan kerja berkinerja terbaik dalam Penyusunan dan Penyampaian Laporan Pertanggungajawaban Bendahara Semester II TA 2022; Satuan kerja berkinerja terbaik dari penilaian IKPA TA 2022 (Pagu sampai dengan 10 Milyar); Satuan kerja berkinerja terbaik dari penilaian IKPA TA 2022 (Pagu di atas 10 Milyar); Satuan kerja berkinerja terbaik dalam penggunaan Kartu Kredit Pemerintah (KKP) TA 2022.
Harapan dari diselenggarakan kegiatan ini untuk memastikan satuan kerja segera dapat mempersiapkan diri dalam melaksanakan program kegiatan yang dibiayai dengan APBN tahun 2023 dan memberikan motivasi kepada para pengelola keuangan satuan kerja lingkup KPPN Singkawang untuk meningkatkan kinerja pelaksanaan anggaran tahun 2023 lebih baik dari tahun anggaran sebelumnya.