Singkawang – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Singkawang (KPPN Singkawang) mengadakan Forum Group Discussion Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.05/2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Tahapan Pemilihan Umum bersama KPU Kota Singkawang, KPU Kab. Sambas, dan KPU Kab. Bengkayang, Kegiatan ini sebagai salah satu wujud pelaksanaan peran baru KPPN Singkawang sebagai financial advisor bagi mitra kerja, baik satker instansi vertikal maupun pemerintah daerah. Kamis (16/02/2023).
Acara dibuka oleh Bulus Lumban Gaol, Kepala KPPN Singkawang. Dalam sambutannya, Bulus mengatakan bahwa acara tersebut dilaksanakan dalam menghadapi tahun pemilu 2024 dan untuk menyamakan persepi antara KPPN dan satuan kerja KPU lingkup KPPN Singkawang demi kelancaran pencairan anggaran dalam rangka tahapan pemilu.
Setelah acara dibuka, dilanjutkan dengan sesi penyampaian materi oleh Slamet Hariono Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Singkawang yang dimoderatori oleh Syaiful Dwi Nugroho PTPN KPPN Singkawang.
Slamet menjelaskan dalam pembukaan paparannya mengenai ruang lingkup kegiatan pemilu yaitu mengatur tata cara pelaksanaan anggaran dalam rangka Tahapan Pelaksanaan Pemilu pada KPU dan Bawaslu dimana pemilu akan diadakan tanggal 14 Februari tahun 2024 mendatang dan akan diselenggarakan oleh Penyelenggara Pemilu yaitu Satker Lingkup KPU/Bawaslu serta Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu.
Dalam materinya Slamet menyampaikan bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, satuan kerja dapat mengajukan UP dan TUP. TUP dapat diajukan dalam hal UP pada Bendahara Pengeluaran tidak cukup tersedia untuk membiayai kegiatan yang mendesak/tidak dapat ditunda. Penggunaan TUP dapat digunakan untuk membiayai operasional sehari-hari atau untuk Tahapan Pelaksanaan Pemilu.
Slamet mempertegas kepada Satuan Kerja lingkup KPU di KPPN Singkawang bahwa Pengajuan permintaan TUP untuk membiayai operasional sehari-hari diajukan secara terpisah dengan pengajuan permintaan TUP untuk membiayai Tahapan Pelaksanaan Pemilu.
Materi selanjutnya yang disampaikan adalah tentang Rekening Dana Pemilu (RDP). Rekening Dana Pemilu (RDP) adalah rekening pemerintah lainnya pada satuan kerja Bawaslu Provinsi atau satuan kerja KPU/Bawaslu Kab/Kota untuk menampung dana Pemilu yang digunakan untuk mendanai pelaksanaan kegiatan pada Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilu dalam negeri. RDP tersebut dibuka pada Bank Umum yang telah memiliki perjanjian kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Kemudian kepala satuan kerja dapat menunjuk Bendahara Pengeluaran/BPP untuk mengelola RDP.
Selanjutnya, tata cara mengenai pembukaan dan penutupan RDP mengikuti PMK 182/PMK.05/2017 tentang Pengelolaan Rekening Milik Satker Lingkup K/L yang dijelaskan oleh Sigit Hartono Kepala Seksi Bank KPPN Singkawang.
Sigit menjelaskan pembukaan RDP dilakukan berdasarkan PKS antara PA KPU/Bawaslu dengan Pimpinan Bank Umum (KPA KPU/Bawaslu Kab./Kota, KPA Bawaslu Provinsi untuk masing-masing Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memiliki DIPA) membuka RDP pada bank umum.
Lanjutnya, Sigit menyampaikan tata cara penutupan RDP yaitu RDP ditutup setelah tidak digunakan sesuai tujuan dan peruntukannya. Penutupan tersebut dilakukan oleh KPA KPU/Bawaslu Kab./Kota atau Bawaslu Provinsi.
Acara tersebut dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab antara Satuan Kerja KPU Kota Singkawang, KPU Kab. Sambas, dan KPU Kab. Bengkayang.
Tiga satuan kerja tersebut menyampaikan kendala yang sama dalam pencairan dana dalam rangka pemilihan umum yaitu masih ada beberapa dana yang sedang dilakukan revisi terpusat sehingga posisi pagu menjadi lock data.
Sesi tanya jawab diakhiri dengan demo langsung tata cara penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara di aplikasi SAKTI sebagai wujud pertanggungjawaban Bendahara dalam mengelola dana APBN khususnya dana untuk kegiatan pemilihan umum yang dilakukan oleh Syaiful Dwi Nugroho PTPN KPPN Singkawang dan Elly Yusda Bendahara Pengeluaran KPU Kab. Sambas.