TUGAS DAN FUNGSI KPPN SINGKAWANG
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, tugas Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Singkawang adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan Bendahara Umum Negara (BUN), penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari Kas Negara berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas sebagai mana tersebut diatas, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Singkawang menjalankan fungsi :
SEJARAH KPPN SINGKAWANG.
KPPN merupakan unit eselon III dalam lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Kalimantan Barat. KPPN Singkawang berada di Kota Singkawang yang merupakan salah satu Kotamadya di Provinsi Kalimantan Barat. Kota Singkawang merupakan kotamadya yang memiliki lima kecamatan dan 26 kelurahan dengan luas 504 km2. Kota Singkawang terletak pada Lintasan Garis Khatulistiwa dengan ketinggian berkisar antara 50 meter sampai 100 meter diatas permukaan laut.
KPPN Singkawang berada dalam lokasi yang strategis di pusat kota dan dapat dikatakan berada dalam lingkungan perkantoran dimana pada daerah tersebut terdapat Kantor Walikota Singkawang, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kantor Imigrasi Kota Singkawang, Kejaksaan Negeri Singkawang, Pengadilan Negeri Singkawang dan Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Singkawang. Dengan lokasi yang strategis tersebut tentunya memudahkan satker dalam mengajukan SPM serta menyanpaikan laporan yang berkaitan dengan pertanggungjawaban anggaran negara.
Wilayah kerja KPPN Singkawang meliputi seluruh satuan kerja kantor vertikal dan satuan kerja pemerintah daerah serta satuan kerja POLRI dan TNI, serta Bank/Pos Persepsi yang berkedudukan di :
Seiring dengan perkembangan organisasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan, terutama terkait perubahan bisnis dalam rangka implementasi Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (SPAN), yaitu system terintegrasi seluruh proses yang terkait dengan pengelolaan anggaran yang meliputi penyusunan anggaran, manajemen dokumen anggaran, dokumen komitmen pengadaan barang dan jasa, manajemen pembayaran, manajemen penerimaan negara, manajemen kas, dan pelaporan, terhitung mulai awal bulan Februari 2015 KPPN Singkawang telah ditetapkan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perbendaharaan untuk melaksanakan yang diawali dengan pelaksanaan Rollout SPAN tahap II tanggal 2 Ferbruari 2015.