Maklumat Pelayanan (Keputusan Kepala KPPN Surabaya II:
Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sebagai berikut:
- Memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan;
- Memberikan pelayanan yang sesuai dengan kewajiban, dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus;
- Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar.
Kebijakan Mutu (Keputusan Kepala KPPN Surabaya II Nomor KEP-33/WPB.16/KP.02/2020):
Kami berkomitmen melayani Anda dengan 'CETAR' (Cepat, Edukatif, Tanpa Biaya, Akomodatif, Responsif):
- CEPAT, artinya kami siap memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- EDUKATIF, artinya kami siap memberikan pendidikan dan pelatihan kepada stakeholders sehingga semua menjadi mahir (Program Satker Expert);
- TANPA BIAYA, artinya setiap pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya, dan kami mendukung penuh untuk tidak memberikan/menerima gratifikasi dalam bentuk apapun;
- AKOMODATIF, artinya kami siap menerima masukan-masukan Anda untuk perbaikan pelayanan yang berkesinambungan/terus-menerus;
- RESPONSIF, artinya kami setiap pegawai harus cepat dan tanggap dalam memberikan pelayanan dan memberikan solusi atas setiap permasalahan stakeholders sesuai dengan ketentuan yang berlaku.