Maklumat Pelayanan dan Kebijakan Mutu KPPN Surabaya II

 

Maklumat Pelayanan (Keputusan Kepala KPPN Surabaya II:

 

Dengan ini kami menyatakan sanggup menyelenggarakan pelayanan sebagai berikut:

  1. Memberikan pelayanan yang sesuai dengan standar pelayanan;
  2. Memberikan pelayanan yang sesuai dengan kewajiban, dan akan melakukan perbaikan secara terus-menerus;
  3. Bersedia untuk menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi apabila pelayanan yang diberikan tidak sesuai dengan standar.

 

 

Kebijakan Mutu (Keputusan Kepala KPPN Surabaya II Nomor KEP-33/WPB.16/KP.02/2020):

 

Kami berkomitmen melayani Anda dengan 'CETAR' (Cepat, Edukatif, Tanpa Biaya, Akomodatif, Responsif):

  1. CEPAT, artinya kami siap memberikan layanan yang cepat, tepat, dan akurat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  2. EDUKATIF, artinya kami siap memberikan pendidikan dan pelatihan kepada stakeholders sehingga semua menjadi mahir (Program Satker Expert);
  3. TANPA BIAYA, artinya setiap pelayanan yang kami berikan tidak dipungut biaya, dan kami mendukung penuh untuk tidak memberikan/menerima gratifikasi dalam bentuk apapun;
  4. AKOMODATIF, artinya kami siap menerima masukan-masukan Anda untuk perbaikan pelayanan yang berkesinambungan/terus-menerus;
  5. RESPONSIF, artinya kami setiap pegawai harus cepat dan tanggap dalam memberikan pelayanan dan memberikan solusi atas setiap permasalahan stakeholders sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan R.I.
KPPN Surabaya II
Gedung Keuangan Negara Surabaya II Lt. 7 Jl. Dinoyo No.111, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur 60265
Tel: 031-5615393 Fax: 031-5615394

IKUTI KAMI

Search