Sehubungan dengan pelaksanaan pemberian gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tahun 2020 bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020, maka disusun Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN.
Penerima Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas
Pada tahun anggaran 2020, gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan kepada:
a) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI;
b) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri atau yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
c) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
d) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau dinyatakan hilang;
e) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan;
f) Staf khusus di lingkungan kementerian;
g) Hakim Ad-Hoc;
h) Pada LNS, LPP, atau BLU, diberikan kepada pimpinan dan pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disertakan atau setingkat Pejabat Pimpinan Tinggi atau Pejabat Administrator atau Pejabat Pengawas;
i) Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
j) Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k) Penerima pensiun atau tunjangan; dan
l) Calon PNS.
Namun pemberian gaji ketiga belas tahun 2020 tidak diberikan kepada pejabat negara tertentu, yang meliputi:
a) Presiden dan Wakil Presiden;
b) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR, DPR, DPD;
c) Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
d) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Komisi Yudisial;
e) Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi;
f) Menteri dan jabatan setingkat menteri serta wakil menteri;
g) Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh; dan
h) PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas
a) Besaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan paling banyak sebesar penghasilan pada bulan Juli. Dalam hal penghasilan pada bulan Juli belum dibayarkan sebesar yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas. Besaran gaji ketiga belas tersebut paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
b) Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang, diberikan gaji ketiga belas sebesar satu bulan gaji terusan pada bulan Juli yang anggarannya dibebankan pada instansi tempat PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI tersebut bekerja.
c) Penerima pensiun paling banyak meliputi: pensiun pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan tambahan penghasilan (tambahan penghasilan bagi penerima pensiun yang karena perubahan pensiun pokok baru tidak mengalami kenaikan penghasilan, mengalami penurunan penghasilan, atau mengalami kenaikan penghasilan tetapi kurang dari 4% sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan). Penerima pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, gugur, atau hilang adalah sebesar penghasilan 1 bulan pensiun terusan pada bulan Juli.
d) Penghasilan ketiga belas bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS yaitu paling banyak sebesar berikut:

e) Penghasilan ketiga belas bagi pimpinan atau pegawai non-PNS pada BLU yaitu sebesar komponen gaji pada remunerasi dan paling banyak meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, serta tunjangan jabatan/tunjangan umum,
f) Gaji ketiga belas untuk CPNS paling banyak meliputi 80% gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan/tunjangan umum.
g) Gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak termasuk segala jenis tunjangan kinerja, tunjangan bahasa, tunjangan risiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus guru dan dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, tunjangan selisih penghasilan, tunjangan penghidupan luar negeri, tunjangan lain yang sejenis, insentif kinerja, dan insentif kerja
h) Dalam hal PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan, Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua badan peradilan, Staf Khusus di Lingkungan Kementerian, Hakim Ad-Hoc, pimpinan atau pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU, dan pejabat atau pegawai lainnya non-PNS, menerima lebih dari satu penghasilan, yakni:
- menerima lebih dari 1 (satu) gaji pokok; dan/atau;
- menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan keluarga, dan/atau;
- menerima lebih dari 1 (satu) tunjangan jabatan atau tunjangan umum,
maka gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar. Dalam hal penerima lebih dari penghasilan tersebut menerima lebih dari satu penghasilan gaji ketiga belas, kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib mengembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
i) Pemberian gaji ketiga belas kepada penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, diberikan gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas sekaligus pensiun ketiga belas sebagai penerima pensiun janda/duda atau tunjangan ketiga belas sebagai penerima tunjangan janda/duda.
Tata Cara Pembayaran Gaji atau Penghasilan Ketiga Belas
a) Ketentuan penerbitan dan pengajuan Surat Permintaan Pembayaran (SPP), SPM, dan SP2D gaji atau penghasilan bulan ketiga belas adalah sebagai berikut:
- Bagi satuan kerja selain Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
- Bagi satuan kerja Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia mengikuti ketentuan mengenai tata cara pelaksanaan pembayaran belanja pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia dan Peraturan Menteri Keuangan mengenai pelaksanaan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara.
b) Pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan namun tetap dikenakan PPh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah. Nominal dari gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas dilakukan pembulatan. Pembayaran gaji, pensiun, tunjangan, atau penghasilan ketiga belas dibebankan pada DIPA, termasuk dalam LNS penghasilan ketiga belas dibebankan pada DIPA K/L satker induk LNS.
c) Pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas dilaksanakan melalui mekanisme penerbitan SPM langsung oleh PPSPM ke rekening penerima. PPSPM kemudian mengajukan SPM ke KPPN. Dalam hal pembayaran penghasilan ketiga belas untuk pegawai non-PNS pada LNS dan LPP yang tidak dapat dilaksanakan langsung ke rekening penerima, pembayaran dilakukan melalui SPM langsung ke rekening bendahara pengeluaran, dan bendahara pengeluaran melakukan pembayaran kepada penerima.
d) Pembayaran gaji atau penghasilan ketiga belas dilaksanakan pada bulan Agustus 2020. Apabila gaji atau penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Agustus 2020, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
e) Satker yang telah menggunakan aplikasi GPP/BPP/DPP menyertakan ADK aplikasi GPP/BPP/DPP versi terbaru. Selain itu, satker terlebih dahulu melakukan pemutakhiran pada aplikasi SAS, dan Aplikasi Konversi. SPM gaji atau penghasilan ketiga belas dibuat sendiri dan terpisah dari SPM gaji atau penghasilan bulanan. Ketentuan penerbitan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas sebagai berikut:

Pengajuan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas ke KPPN mulai tanggal 6 Agustus 2020 dan SP2D diterbitkan oleh KPPN mulai tanggal 10 Agustus 2020. Untuk pengajuan SPM gaji atau penghasilan ketiga belas mulai tanggal 10 Agustus 2020, SP2D diterbitkan dengan tanggal aktual.
f) Dalam hal satker mengajukan SPM gaji penghasilan ketiga belas ke KPPN, diberikan dispensasi untuk tidak menyampaikan perencanaan kas sebagai syarat pengajuan SPM yang memerlukan Rencana Penarikan Dana sesuai PMK Nomor 197/PMK.05/2017.
g) Penghasilan ketiga belas bagi pegawai non-PNS pada BLU yang dibiayai dari sumber dana PNBP BLU dipertanggungjawabkan melalui mekanisme pengesahan belanja menggunakan Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU (SP3B BLU). Pertanggungjawabannya dilakukan secara terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan.
h) Apabila ada sisa dana pembayaran penghasilan ketiga belas yang dibayarkan melalui Bendahara Pengeluaran, segera disetorkan ke kas negara sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai penerimaan negara secara elektronik.
i) Penerbitan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) bagi PNS yang bekerja pada Pemerintah Pusat, Prajurit TNI dan/ atau Anggota POLRI yang mengalami mutasi pindah agar dicantumkan keterangan Pemberian gaji ketiga belas telah dibayarkan atau belum dibayarkan. Unit instansi tujuan mutasi pindah melakukan pembayaran gaji ketiga belas PNS, Prajurit TNI dan/atau Anggota POLRI yang belum dibayarkan oleh unit instansi asal.
Pembayaran Pensiun atau Tunjangan Ketiga Belas
a) Bagi pegawai pensiun TMT 1 Juli 2020, pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sedangkan bagi pegawai pensiun TMT 1 Agustus 2020, pembayaran pensiun dilaksanakan oleh satker terkait.
b) Pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dilaksanakan pada bulan Agustus dan dilaksanakan terpisah dari pembayaran pensiun atau tunjangan bulan Agustus. Dalam hal pemberian pensiun atau tunjangan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Agustus, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya.
c) Besaran pensiun ketiga belas sebesar pensiun pokok ditambah tunjangan keluarga dan tambahan penghasilan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan. Sedangkan besaran tunjangan ketiga belas sebesar tunjangan sesuai peraturan perundang-undangan serta tidak dikenakan potongan asuransi kesehatan.
d) Pertanggungjawaban pembayaran pensiun atau tunjangan ketiga belas dibuat terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran pensiun atau tunjangan bulanan.
Pengendalian Internal
Menteri/pimpinan lembaga menyelenggarakan pengendalian internal terhadap pelaksanaan pembayaran gaji, atau penghasilan ketiga belas. Pengendalian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber:
- Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Bagi Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 106/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan, atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan yang Bersumber dari APBN.