Sehubungan dengan pelaksanaan tugas KPPN selaku Kuasa BUN di Daerah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 262/PMK.01/2016 yang juga mencakup pembinaan kewajiban perpajakan bagi Instansi Pemerintah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-59/PMK.03/2022, KPPN Tanjungbalai mengadakan Sosialisasi peraturan perpajakan bagi Bendahara Pengeluaran yang mendapat alokasi DIPA 2022 dan Pelaporan Aset yang dibukukan oleh Bendahara yang diselenggarakan secara daring pada hari Selasa, 05 Juli 2022.
KPPN Tanjungbalai mengundang KPP Pratama Kisaran (mention) dan KPKNL Kisaran (mention) untuk menjadi narasumber dan memberikan materi pada acara sosialisasi hari ini juga sebagai bentuk semangat "Kemenkeu One" dengan berkolaborasi dengan unit eselon lain di bawah Kementerian Keuangan.
Diharapkan melalui penyelenggaraan acara ini. para stakeholder wilayah kerja KPPN Tanjungbalai dapat memahami kewajiban perpajakan dan mekanisme pelaporan aset bagi instansi pemerintah.
![]() |
![]() |
|
![]() |
![]() |