Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2023 diarahkan untuk meningkatkan produktivitas nasional dan menjaga keberlanjutan keuangan negara di tengah ketidakpastian perekonomian global, dengan tetap mengoptimalkan peran APBN sebagai instrumen untuk melindungi masyarakat.
Percepatan pelaksanaan program dan kegiatan serta untuk mewujudkan belanja pemerintah yang lebih berkualitas (spending better) dan mendukung pemulihan ekonomi, diperlukan langkah strategis sebagai acuan bagi para menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah dalam melaksanakan berbagai program pembangunan secara kolaboratif, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Arahan Menteri Keuangan melalui Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor S- 1047/MK.05/2022 tanggal 14 Desember 2022 perihal Langkah-Langkah Strategis Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2023, mengamanatkan 7 pokok penting langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran. Salah satunya yaitu meningkatkan kualitas belanja melalui peningkatan efisiensi dan efektivitas belanja (value for money).
Pada tahun 2023 KPPN Tanjungpinang memiliki pagu belanja yang dikelola sebesar Rp7.988.047.116.000,- yang tersebar pada 34 Kementerian/Lembaga dan BA BUN. Pagu belanja tersebut dibagi menjadi belanja pegawai sebesar Rp1.330.582.536.000,-, belanja barang sebesar Rp1.442.246.878.000,-, belanja modal sebesar Rp920.466.548.000,-, belanja bansos sebesar Rp4.596.000.000,-, dan belanja transfer sebesar Rp4.290.155.154.000,-.
Pagu belanja tahun 2023 mengalami kenaikan yang sangat signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2022. Pada tahun 2022, pagu belanja yang dikelola adalah sebesar Rp3.788.164.032.000,- sehingga memiliki kenaikan sebesar Rp4.199.883.084.000,- atau sebesar 110,87%. Hal tersebut dikarenakan pada tahun 2023 terdapat Satker baru yang memiliki pagu belanja yang sangat besar dan merupakan Satker strategis di lingkungan Kementerian Pertahanan yaitu Satker Koarmada I dengan pagu belanja total sebesar Rp597.682.673.000,-. Selain itu, adanya tugas baru yang diemban oleh KPPN untuk menyalurkan Dana Alokasi Umum, Dana Insentif Daerah, dan Dana Alokasi Khusus non fisik dengan total dana transfer pada tahun 2023 sebesar Rp4.290.155.154.000,-.
Atas pagu belanja tersebut, Satker mempertanggungjawabkan belanja atas kegiatan yang telah dilaksanakan pada bulan Januari 2023. Berdasarkan data OMSPAN, realisasi pada bulan Januari 2023 sebesar Rp528.594.422.977,- atau sebesar 6,62% dari total pagu belanja dengan rincian pagu belanja pegawai sebesar Rp.66.030.279.335,-, belanja barang sebesar Rp22.067.426.023,-, belanja modal sebesar Rp3.893.118.919,-, belanja transfer sebesar Rp436.603.598.700,-.
Terdapat sebanyak 28 Satker dengan kewenangan Dekonsentrasi dan 8 Satker dengan kewenangan Tugas Pembantuan yang menjadi Satker mitra KPPN Tanjungpinang dengan masing-masing total pagu DIPA sebesar Rp29.214.082.000,- dan Rp 25.879.376.000,- dengan blokir pagu sebesar Rp10.918.338.000,- dan Rp25.879.376.000,- dengan blokir pagu sebesar Rp448.867.000,-. Sampai dengan 31 Januari 2023 untuk 36 Satker tersebut belum memiliki realisasi anggaran.
Rendahnya realisasi pada bulan Januari 2023 disebabkan adanya beberapa permasalahan sebagai berikut:
- Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada Satker Kementerian Agama belum dapat dilaksanakan dikarenakan banyaknya laporan yang belum diselesaikan oleh para penerima sehingga pembayaran TPG tersebut belum dapat direalisasikan. Perkiraan akan direalisasikan pada bulan April 2023 atau setelah semua laporan TPG telah selesai disampaikan dengan lengkap dan benar.
- Pembayaran tunjangan kinerja bulan Januari yang dibayarkan setelah bulan berkenaan berakhir.
- Proses pengadaan sedang berlangsung sehingga progress pembayaran untuk kontrak belum dapat dilakukan.
- Pembayaran penghasilan PPNPN Januari yang dibayarkan setelah bulan berkenaan berakhir.
- Adanya beberapa kegiatan bulan Januari yang dibayarkan melalui UP sehingga realisasi dihitung pada saat Satker mengajukan pertanggungjawaban melalui SPM GUP dibulan Februari dan menjadi realisasi bulan Februari.
- Beberapa Satker Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP) terdapat pergantian pejabat perbendaharaan sehingga menunggu surat keputusan penunjukan baik itu dari Kementerian maupun dari Gubernur selesai ditetapkan.
- Terdapat blokir pada pagu belanja dikarenakan adanya dokumen yang harus dilengkapi oleh Satker terutama untuk Satker DK/TP.
- Belum adanya petunjuk teknis kegiatan dari Kementerian/Lembaga.
- Pertanggungjawaban pelaksanaan tahapan pemilu untuk badan ad hoc belum dapat direalisasikan karena belum dilakukan penunjukan Bank untuk pembukaan Rekening Dana Pemilu (RDP).
PENDAPATAN
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hadir sebagai bentuk pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara yang menjadi penerimaan pemerintah pusat diluar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme APBN. Instansi pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik memberikan layanan yang menghasilkan PNBP dan disetorkan ke kas negara. KPPN Tanjungpinang berperan dalam hal penerimaan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebagai pihak yang menatausahakan PNBP. Pada satuan kerja lingkup KPPN Tanjungpinang telah diperoleh PNBP per 31 Januari 2023 sebesar Rp24.994.025.871,- yang terdiri dari Satker di wilayah Provinsi Kepulauan Riau sebesar Rp2.151.392.646,-, Satker di Kota Tanjungpinang sebesar Rp17.695.958.550,-, Satker di Kabupaten Bintan sebesar Rp2.629.035.151,-, Satker di Kabupaten Natuna sebesar Rp328.177.387,-, Satker di Kabupaten Lingga sebesar Rp1.874.726.770,-, dan Satker di Kabupaten Anambas sebesar Rp314.735.367,-.
DANA TRANFER
Dalam APBN tahun 2023 difokuskan untuk mendorong dan memperbaiki produktivitas dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan melalui penguatan reformasi struktural untuk meningkatkan kualitas SDM (Sumber Daya Manusia), percepatan pembangunan infrastruktur pendukung transformasi ekonomi, dan meningkatkan efisiensi belanja barang non prioritas. Dana Transfer Ke Daerah (TKD) yang merupakan bagian dari APBN 2023 telah berpedoman kepada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). UU HKPD No.1 tahun 2022 yang menggantikan UU Nomor 33 Tahun 2004 bertujuan untuk menciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, serta mengatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras, dan akuntabel.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, Dana Transfer ke Daerah (TKD) terdiri atas:
- Dana Bagi Hasil (DBH)
- Dana Alokasi Umum (DAU)
- Dana Alokasi Khusus (DAK)
- Dana Otonomi Khusus
- Dana Keistimewaan
- Dana Desa (DD)
Pada tahun 2023, KPPN Tanjungpinang selaku Satker BA BUN penyalur dana transfer memiliki pagu belanja transfer dengan total Rp4.290.155.154.000,-. Total pagu tersebut dibagi menjadi 6 dana transfer dengan rincian Dana Alokasi Umum sebesar Rp3.352.001.183.000,-, Dana Bagi Hasil sebesar Rp938.153.971.000,-, Dana Desa sebesar Rp181.400.197.000,-, Dana Insentif Fiskal sebesar Rp53.048.479.000,-, Dana Alokasi Khusus Fisik sebesar Rp662.513.879.000,-, dan Dana Alokasi Khusus Non Fisik sebesar Rp674.533.929.000,-.
KPPN Tanjungpinang menyalurkan belanja transfer ke 6 pemerintah daerah dengan masing-masing alokasi pagu yaitu Provinsi Kepulauan Riau dengan alokasi sebesar Rp2.068.784.953.000,-, Kabupaten Bintan sebesar Rp750.220.562.000,-, Kabupaten Natuna sebesar Rp866.435.323.000,-, Kabupaten Lingga sebesar Rp760.022.728.000,-, Kabupaten Anambas sebesar Rp749.996.840.000,-, dan Kota Tanjungpinang sebesar Rp666.191.232.000,-. Pagu per masing-masing pemerintah daerah memiliki peningkatan yang signifikan jika dibandingkan tahun 2022 dikarenakan pada tahun 2022 KPPN hanya menyalurkan Dana Alokasi Khusus Fisik dan non Fisik serta Dana Desa.
Sampai dengan 31 Januari 2023, realisasi penyaluran dana transfer dari DAU dan DBH sebesar Rp436.603.598.700,- dengan rincian untuk Provinsi Kepulauan Riau disalurkan sebesar Rp165.229.832.600,-, Kabupaten Bintan sebesar Rp65.713.134.800,-, Kabupaten Natuna sebesar Rp49.242.637.100,-, Kabupaten Lingga sebesar Rp50.825.819.150,-, Kabupaten Anambas sebesar Rp46.281.710.700,-, dan Kota Tanjungpinang sebesar Rp59.310.464.350,-.