Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

Standar Pelayanan

Standar Pelayanan yang Berlaku di KPPN Tarakan

Standar Pelayanan KPPN Tarakan

STANDAR PELAYANAN KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TARAKAN

 

-DASAR HUKUM-

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28F dan Pasal 28J.
  2. TAP MPR No. XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang No. 25 Tahun 2009tentang Pelayanan Publik;
  4. Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  5. Peraturan Pemerintah No. 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
  6. Peraturan Menteri PAN dan RB No. 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan;
  7. Peraturan Menteri Keuangan No. 88/PMK.01/2013 tentang Penyusunan, Penetapan, dan Penerapan Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan;
  8. Peraturan Menteri Keuangan No. 262/PMK.01/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  9. Keputusan Direktur Jenderal Perbendaharaan No. KEP-650/PB/2018 tentang Standar Pelayanan pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan;
  10. Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan No. KEP-37/WPB.21/KP.02/2019 tentang Standar Pelayanan Pada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan.

 

-JAM LAYANAN-

Hari Senin s.d. Kamis

Pukul 08.00 - 12.15

:

Layanan Umum

Pukul 12.15 - 13.00

:

Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)

Pukul 13.00 - 15.00

:

Layanan Umum

Hari Jumat

Pukul 08.00 - 11.30

:

Layanan Umum

Pukul 11.30 - 13.15

:

Istirahat (pelayanan tetap berjalan, berlaku shift siang)

Pukul 13.15 - 15.00

:

Layanan Umum

 

-DAFTAR LAYANAN-

 1.  

Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) Gaji Induk/Belanja Pegawai, Non Belanja Pegawai (UP/GUP/TUP/LS Non Kontraktual/LS Kontraktual)

 2.  

Penerbitan Surat Pengesahan Hibah Langsung (SPHL) dan Surat Pengesahan Pengembalian Pendapatan Hibah Langsung (SP3HL)

3.

Pendaftaran Kontrak

4.

Pengesahan Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP)

5.

Persetujuan Permintaan Tambahan Uang Persediaan (TUP)

6.

Penyelesaian Retur SP2D

7.

Pendaftaran Rencana Penarikan Dana (RPD) Harian

8.

Koreksi SPM/SP2D Satker

9.

Pembuatan Kartu Identitas Petugas Satker (KIPS)

10.

Perubahan Data Supplier

11.

Penyelesaian Rekonsiliasi Laporan Keuangan tingkat Satker

12.

Penerbitan Surat Keterangan Telah Dibukukan (SKTB)

13.

Penerbitan Persetujuan Memo Pengesahan Hibah Langsung Barang/Jasa/Surat Berharga (MPHL-BJS)

14.

Penyampaian LPJ Bendahara Satuan Kerja

15.

Penyesuaian Sisa Pagu DIPA atas Setoran Pengembalian Belanja

16.

Pembukaan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja

17.

Penutupan Rekening Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja

18.

Perubahan Bank Tempat Pembukaan Rekening Pemerintah Kementerian Negara/Lembaga/Satuan Kerja

19.

Koreksi Setoran Penerimaan Negara

20.

Konfirmasi Setoran Penerimaan Negara

21.

Penyampaian Persyaratan Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dan DAK Fisik/Dana Desa

 

*SEMUA LAYANAN PADA KANTOR PELAYANAN PERBENDAHARAAN NEGARA TARAKAN TIDAK DIPUNGUT BIAYA*

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search