Tugas dan Fungsi
Adapun tugas KPPN Tarakan adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undanga
Untuk melaksanakan tugas pokok, KPPN Tarakan menyelenggarakan fungsi :
- pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
- penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
- penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
- penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
- pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
- penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
- penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
- penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
- penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
- pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
- pelaksanaan kehumasan; dan
- pelaksanaan administrasi KPPN.