Jalan P. Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan

TUGAS DAN FUNGSI

Tugas dan Fungsi KPPN Tarakan

Tugas dan Fungsi KPPN Tarakan

Tugas dan Fungsi

Adapun tugas KPPN Tarakan adalah melaksanakan kewenangan perbendaharaan dan bendahara umum negara, penyaluran pembiayaan atas beban anggaran, serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran anggaran melalui dan dari kas negara berdasarkan peraturan perundang-undanga
 
Untuk melaksanakan tugas pokok,  KPPN Tarakan menyelenggarakan fungsi :
  1. pengujian terhadap surat perintah pembayaran berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  2. penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dari kas negara atas nama Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara;
  3. penyaluran pembiayaan atas beban APBN;
  4. penilaian dan pengesahan terhadap penggunaan uang yang telah disalurkan;
  5. penatausahaan penerimaan dan pengeluaran negara melalui dan dari Kas Negara;
  6. pengiriman dan penerimaan kiriman uang;
  7. penyusunan laporan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara;
  8. penyusunan laporan realisasi pembiayaan yang berasal dari pinjaman dan hibah luar negeri;
  9. penatausahaan penerimaan Negara bukan pajak;
  10. penyelenggaraan verifikasi transaksi keuangan dan akuntansi;
  11. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
  12. pelaksanaan kehumasan; dan
  13. pelaksanaan administrasi KPPN.

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Djuanda I Lt. 9
Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1 Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

IKUTI KAMI

Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Tarakan
Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 46, Kota Tarakan
Telepon (0551) 21027

Search