Persetujuan Besaran UP
- Permohonan Persetujuan Besaran UP Tunai dapat diajukan setelah Satuan Kerja menyelesaikan kewajiban, antara lain sebagai berikut:
- UP dan TUP Tahun Anggaran sebelumnya telah nihil (sudah dipertanggungjawabkan sebelumnya) atau Sisa UP dan TUP Tunai Tahun Anggaran sebelumnya telah disetor ke Kas Negara;
- Telah menyampaikan LPJ Bendahara bulan Desember Tahun Anggaran sebelumnya dengan benar;
- Telah melakukan upload Capaian Output bulan Desember Tahun Anggaran sebelumnya dengan benar;
- Telah menyelesaikan rekonsiliasi laporan keuangan Tahun Anggaran sebelumnya;
- Telah menyampaikan SK Pengelola Keuangan Tahun Anggaran berjalan;
- Telah menyampaikan Spesimen Tanda Tangan Tahun Anggaran berjalan.
- Dalam hal LPJ Bendahara bulan Desember, upload Capaian Output bulan Desember, dan rekonsiliasi laporan keuangan Tahun Anggaran sebelumnya belum diselesaikan oleh Satuan Kerja, pengajuan SPM UP tahun anggaran berikutnya dilampiri dengan Surat Pernyataan KPA yang berisi Satuan Kerja akan segera menyelesaikan LPJ Bendahara bulan Desember, upload Capaian Output bulan Desember, dan rekonsiliasi laporan keuangan Tahun Anggaran sebelumnya.
- Satuan Kerja mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP bersamaan dengan SPM-UP ke KPPN disertai dokumen sebagai berikut:
- Surat Pernyataan UP;
- Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi BP yang dibantu BPP);
- Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (51, 52, 53, 58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP).
- Surat Pernyataan KPA sebagaimana dimaksid pada angka 2 (dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b, c dan d belum terpenuhi).
- KPPN melakukan pengecekan kelengkapan Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP dan dokumen pendukung.
- Dalam hal Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka KPPN mengembalikan Surat Permohonan tersebut.
- Dalam hal Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP yang disampaikan sudah dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 3, maka KPPN:
- Melakukan penelitian Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP berdasarkan:
- Surat Pernyataan UP;
- Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi BP yang dibantu BPP);
- Kesesuaian Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (51, 52, 53, 58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP) dengan Kategorisasi Pagu Belanja yang bisa dibayarkan melalui UP;
- Terpenuhinya Penyelesaian Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam angka 1
- MengujiBesaran Pemberian UP dan Proporsi UP yang dapat diberikan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b) PMK Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 178/PMK.05/2018;
- Melakukan perhitungan Tingkat Efisiensi UP Tunai untuk menentukan Besaran UP Tunai yang dapat diberikan kepada Satuan Kerja, dengan formula sebagai berikut:
- Tingkat Efisiensi UP Tunai
- Besaran UP Tunai berdasarkan Kategorisasi UP Tunai Tidak Efisien, Efisien, dan Sangat Efisien
- Tingkat Efisiensi UP Tunai
- Melakukan penelitian Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP berdasarkan:
- KPPN menerbitkan dan menyampaikan Surat Persetujuan Besaran UP kepada Satuan Kerja serta memproses SPM-UP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 178/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 196/PMK.05/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK 97/PMK.05/2021.
- Surat Persetujuan Besaran UP Satuan Kerja diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SPM-UP dan/ atau permohonan perubahan besaran UP Satuan Kerja diterima oleh KPPN.
Untuk mengilustrasikan perhitungan Besaran UP Tunai berdasarkan Tingkat Efisiensi UP Tunai sebagaimana dimaksud dalam angka 6 huruf c, berikut dipaparkan contohnya.
Tabel 1. Ilustrasi Satker dengan Tingkat Efisiensi UP Tunai di bawah 100%
No |
Kode Satker |
Nama Satker |
Jenis SPM |
Tanggal SP2D |
∆t GUP (hari) |
Nominal UP/GUP (Rp) |
% GUP |
f1 |
140010 |
Dinkes Prov. Kalteng |
UP |
11-FEB-20 |
0 |
100.000.000 |
- |
2 |
GUP |
06-MAR-20 |
24 |
97.733.071 |
98% |
||
3 |
GUP |
17-APR-20 |
42 |
54.546.000 |
55% |
||
4 |
GUP |
10-JUN-20 |
54 |
52.607.000 |
53% |
||
|
GUP |
15-SEP-20 |
97 |
50.446.000 |
50% |
||
(h) ∆t GUP (rata-rata) |
54 |
||||||
(i) % GUP (rata-rata) |
64% |
||||||
(j) Tingkat Efisiensi UP Tunai Satker |
35,6% à {(30/h)*i} |
||||||
(k) Besaran UP Tunai yang Efisien |
35.600.000 à (f1) * (j) |
Dari tabel di atas, diperoleh tingkat efisiensi UP Tunai Satker Dinkes Prov. Kalteng sebesar 35,6%. Angka tersebut menunjukkan bahwa besaran UP Tunai Satker sebesar Rp100 juta terlalu besar atau melebihi kebutuhan riil Satker, mengingat dalam setahun Satker hanya melakukan revolving sebanyak 4 kali, dengan persentase revolving rata-rata hanya sebesar 64,0%. Melihat tingkat efisiensi UP Satker hanya sebesar 35,6%, maka bisa dikalkulasi besaran UP Tunai yang lebih ideal atau efisien bagi Satker Dinkes Prov. Kalteng, yakni dengan mengalikan tingkat efisiensi UP Tunai dengan besaran UP-nya, sehingga diperoleh besaran UP Tunai dalam memenuhi setiap kebutuhannya adalah sebesar Rp35,6 juta.
Tabel 2. Ilustrasi Satker dengan Tingkat Efisiensi UP Tunai 100%
No |
kdsatker |
nmsatker |
nmsifspm |
tgsp2d |
∆t GUP (hari) |
Nominal UP/GUP (Rp) |
% GUP |
1 |
007957 |
Cabang Kejari Toli-Toli di Ogo Tua |
UP |
16-JAN-20 |
|||
2 |
GUP |
10-FEB-20 |
25 |
12.500.000 |
50% |
||
3 |
GUP |
06-MAR-20 |
25 |
25.000.000 |
100% |
||
4 |
GUP |
10-MAR-20 |
4 |
25.000.000 |
100% |
||
5 |
GUP |
12-MAR-20 |
2 |
12.500.000 |
50% |
||
6 |
GUP |
07-APR-20 |
26 |
25.000.000 |
100% |
||
7 |
GUP |
12-MAY-20 |
35 |
25.000.000 |
100% |
||
8 |
GUP |
05-JUN-20 |
24 |
25.000.000 |
100% |
||
9 |
GUP |
03-JUL-20 |
28 |
12.500.000 |
50% |
||
10 |
GUP |
11-AUG-20 |
39 |
12.500.000 |
50% |
||
11 |
GUP |
02-SEP-20 |
22 |
12.500.000 |
50% |
||
12 |
GUP |
15-SEP-20 |
13 |
12.500.000 |
50% |
||
13 |
GUP |
06-OCT-20 |
21 |
25.000.000 |
100% |
||
14 |
GUP |
04-NOV-20 |
29 |
25.000.000 |
100% |
||
15 |
GUP |
01-DEC-20 |
27 |
20.000.000 |
80% |
||
(h) ∆t GUP (rata-rata) |
22 |
||||||
(i) % GUP (rata-rata) |
77% |
||||||
Tingkat Efisiensi UP Tunai Satker |
101,3% {(30/h)*i} |
Contoh lainnya untuk Satker Cabang Kejari Toli-Toli di Ogo Tua, dengan Tingkat Efisiensi UP Tunai Satker sebesar 101,3%. Angka tersebut menunjukkan bahwa besaran UP Tunai Satker sebesar Rp25 juta telah memenuhi kebutuhan riil Satker. Dalam setahun, Satker Cabang Kejari Toli-Toli di Ogo Tua melakukan revolving UP sebanyak 14 kali, dengan rata- rata waktu revolving 22 hari kalender, dan rata-rata persentase revolving 77%. Dari fakta tersebut, maka dapat dikatakan besaran UP Tunai Satker disamping telah memenuhi kebutuhan operasional sehari-sehari, juga cukup efisien dalam mengurangi potensi idle cash yang dikelolanya.
ALUR PROSES PERSETUJUAN BESARAN UP
Penyesuaian Besaran UP berdasarkan hasil Revisi DIPA
- Permohonan Penyesuaian Besaran UP dapat diajukan oleh Satuan Kerja apabila terdapat Perubahan Pagu dan Proses Revisi DIPA telah selesai dilaksanakan.
- Satuan Kerja mengajukan Surat Permohonan Penyesuaian Besaran UP bersamaan dengan SPM-UP ke KPPN disertai:
- Surat Pengesahan Revisi;
- Surat Pernyataan UP;
- Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi BP yang dibantu BPP);
- Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (51, 52, 53, 58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP).
- KPPN melakukan pengecekan kelengkapan Surat Permohonan Penyesuaian Besaran UP dan dokumen pendukung.
- Dalam hal Surat Permohonan Penyesuaian Besaran UP yang disampaikan belum dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angkat 2, maka KPPN mengembalikan Surat Permohonan tersebut.
- Dalam hal Surat Permohonan Penyesuaian Besaran UP yang disampaikan sudah dilengkapi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka KPPN:
- Melakukan penelitian Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP Tunai berdasarkan:
- Surat Pengesahan Revisi;
- Surat Pernyataan UP;
- Daftar rincian yang menyatakan jumlah UP yang dikelola masing-masing BPP (bagi BP yang dibantu BPP);
- Kesesuaian Kertas Kerja yang memuat rincian rencana kebutuhan per jenis belanja (51, 52, 53, 58) dan mekanisme pembayarannya (UP, LS, KKP) dengan Kategorisasi Pagu Belanja yang bisa dibayarkan melalui UP;
- Menguji Besaran Pemberian UP dan Proporsi UP yang dapat diberikan sesuai ketentuan Pasal 46 ayat (2), ayat (2a), dan ayat (2b) PMK Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana diubah dengan PMK Nomor 178/PMK.05/2018;
- Melakukan perhitungan Tingkat Efisiensi UP Tunai untuk menentukan Besaran UP Tunai yang dapat diberikan kepada Satuan Kerja, dengan formula sebagai berikut:
- Tingkat Efisiensi UP Tunai
- Besaran UP Tunai berdasarkan Kategorisasi UP Tunai Tidak Efisien, Efisien, dan Sangat Efisien
- Tingkat Efisiensi UP Tunai
- Melakukan penelitian Surat Permohonan Persetujuan Besaran UP Tunai berdasarkan:
- KPPN menerbitkan dan menyampaikan Surat Persetujuan Besaran UP kepada Satuan Kerja serta memproses SPM UP sesuai dengan ketentuan dalam PMK Nomor 190/PMK.05/2012 sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 178/PMK.05/2018 dan PMK Nomor 196/PMK.05/2018 sebagaimana telah diubah dengan PMK 97/PMK.05/2021.
- Surat Persetujuan Besaran UP Satuan Kerja diterbitkan paling lambat 1 (satu) hari kerja setelah SPM-UP dan/ atau permohonan perubahan besaran UP Satuan Kerja diterima oleh KPPN.
Perubahan Besaran UP
- Satuan Kerja mengajukan Surat Permohonan Perubahan Besaran UP disertai Kertas Kerja Perhitungan Proyeksi Kebutuhan UP (memuat rician Belanja UP Tunai, KKP, LS) kepada Kanwil DJPb terkait:
- Perubahan UP melampaui besaran UP;
- Perubahan proporsi besaran UP Tunai yang lebih besar dari ketentuan.
- KanwilDJPB menerima dan melakukan penelitian terhadap Surat Permohonan Perubahan Bearan UP sebagai berikut:
- Perubahan UP melampaui besaran UP, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Kebutuhan penggunaan UP dalam 1 bulan, melampaui besaran UP;
- Prestasi/Kinerja UP TAYL:
- Tingkat Penggunaan UP Tunai Satuan Kerja per bulan;
- Tren penggunaan UP Tunai Satuan Kerja per bulan, apabila ada anomali/penggunaan yang jauh lebih besar dari rata-rata penggunaan maka sebaiknya diarahkan untuk TUP (karena diindikasi bukan kegiatan operasional rutin);
- Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan selama 1 tahun.
- Perubahan proporsi besaran UP Tunai yang lebih besar dari ketentuan, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Kebutuhan penggunaan UP dalam 1 bulan, melampaui besaran UP;
- Prestasi/Kinerja UP TAYL:
- Tingkat Penggunaan UP Tunai Satuan Kerja per bulan;
- Tren penggunaan UP Tunai Satuan Kerja per bulan, apabila ada anomali/penggunaan yang jauh lebih besar dari rata-rata penggunaan maka sebaiknya diarahkan untuk TUP (karena diindikasi bukan kegiatan operasional rutin);
- Frekuensi penggantian UP tahun yang lalu lebih dari rata-rata 1 kali dalam 1 bulan selama 1 tahun.
- Perubahan UP melampaui besaran UP, dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Kanwil DJPb menerbitkan dan menyampaikan Surat Persetujuan/Penolakan PerubahanBesaran UP kepada Satuan Kerja terkait: