(kppn wates) - Bertempat di Ruang Rapat KPP Pratama Wates, tanggal 30 Agustus 2022, dilakukan rekonsiliasi Pajak Pusat yang Disetorkan ke Kas Negara berdasarkan Transaksi Pengeluaran yang Dibayarkan atas Beban APBD periode Semester I Tahun 2022. Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) dilaksanakan oleh Kepala KPPN Wates, Kepala KPP Pratama Wates, dan Kepala BKAD Kabupaten Kulon Progo.
Berkat koordinasi dan sinergi yang sangat baik antara KPPN Wates, KPP Pratama Wates, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kulon Progo, rekonsiliasi dan penandatanganan BAR dapat dilaksanakan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses rekonsiliasi telah melalui tahapan konfirmasi setoran penerimaan negara (NTPN) melalui Aplikasi OM SPAN untuk memastikan setoran telah masuk ke Rekening Kas Negara.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus, BAR atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah sebagai syarat penyaluran Dana Bagi Hasil.
Sesuai Pasal 20 ayat (6) dan ayat (7), penyaluran Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) dan Pajak Penghasilan (DBH PPh) dilaksanakan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) menerima laporan kinerja pemerintah daerah berupa Berita Acara Rekonsiliasi (BAR) atas penyetoran pajak-pajak pusat yang dipungut/dipotong oleh Bendahara Umum Daerah. Data pajak yang direkonsiliasi terdiri dari PPh pasal 21, PPh pasal 22, PPh pasal 23, PPh Final, dan PPN Dalam Negeri.
BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun 2022 merupakan syarat penyaluran DBH Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan DBH Pajak Penghasilan (PPh) periode Triwulan III dan IV Tahun Anggaran 2022. Batas waktu penyampaian BAR Penyetoran Pajak Pusat atas Belanja Daerah Semester I Tahun 2022 yaitu hari kerja terakhir bulan Agustus 2022.
Kontributor : Eko Supriyanto