Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Program perlindungan sosial merupakan salah satu cara pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat miskin dan rentan agar mampu menjangkau kebutuhan-kebutuhan dasarnya seperti pangan, pendidikan, kesehatan maupun kebutuhan dasar lainnya. Diharapkan dengan demikian masyarakat dapat terhindar dari berbagai resiko kemunduran sosial seperti akibat bencana pandemi Covid-19.