Jakarta, djpb.kemenkeu.go.id,- Pandemi COVID-19 telah mengubah banyak aspek kehidupan, termasuk pelayanan publik. Namun, masa-masa penuh tantangan ini justru dapat dijadikan sebagai momentum untuk melakukan lompatan kemajuan, misalnya dengan memanfaatkan teknologi digital.
Dengan sejumlah penyesuaian, DJPb tetap memberikan layanan secara optimal untuk para pemangku kepentingan. Akuntabilitas, ketepatan, dan pencegahan penyebaran wabah tetap menjadi perhatian dalam memberikan pelayanan, khususnya dalam rangka pengelolaan pelaksanaan anggaran. Terlebih, program-program pemerintah, sebagai respons atas dampak pandemi, juga menuntut kecepatan dan kemampuan adaptasi yang tinggi.
Di tengah kondisi yang menantang ini, DJPb ternyata tetap mampu mempertahankan indeks kepuasan pengguna layanan Kemenkeu RI yaitu berupa skor IKPL (Indeks Kepuasan Pengguna Layanan) DJPb yang masuk dalam kategori sangat baik dengan indeks tahun 2020 sebesar 4.64, yang mendekati nilai maksimal yaitu 5 (skala likert 1-5). Begitu juga dengan IKPL DJPb per jenis layanan seluruhnya mendekati nilai sempurna.
Survei dilakukan oleh Laboratorium Manajemen dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Padjajaran dengan objek survei yaitu KPPN dan Kantor Wilayah DJPb di wilayah Medan, Jakarta, Surabaya, Balikpapan, Makassar, dan Ambon.