Gambaran Umum

PPID DJPb

FAQ

  1. Siapa yang dapat mengajukan permohonan informasi publik?
    Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  2. Apakah persyaratan pengajuan permohonan informasi dan pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
    Melampirkan Kartu Tanda Penduduk untuk pemohon dari individu atau Akta Pendirian Badan Hukum untuk pemohon dari badan hukum.
  3. Bagaimana cara mengajukan permohonan informasi?
    1. Melakukan registrasi pemohon terlebih dahulu pada aplikasi PPID Kementerian Keuangan melalui menu Permohonan Informasi, sub-menu Registrasi Pemohon;
    2. Melengkapi kolom yang telah disediakan dan melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan;
    3. Apabila data pemohon sudah lengkap, pemohon akan menerima email konfirmasi dari PPID, bahwa pemohon sudah terdaftar dan telah bisa mengajukan permohonan informasi.
  4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
    Tanggapan atas permohonan informasi publik akan disampaikan melalui e-mail pemohon informasi yang dipergunakan saat registrasi
  5. Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
    Tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang 7 (tujuh) hari kerja berikutnya
  6. Bagaimana cara pengajuan keberatan atas tanggapan PPID?
    1. Melakukan registrasi pada aplikasi layanan PPID Kementerian Keuangan melalui menu Layanan Informasi dan sub-menu Pengajuan Keberatan;
    2. Melengkapi kolom yang telah disediakan;
    3. Melampirkan dokumen pendukung yang dipersyaratkan.
  7. Berapa biaya untuk memperoleh informasi?
    Layanan informasi ini tidak dipungut biaya / gratis (dokumen akan diberikan dalam format softcopy)
  8. Waktu layanan informasi:
    Setiap hari kerja, pukul 08.00 – 15.00

Peta Situs   |  Email Kemenkeu   |   FAQ   |   Prasyarat   |   Hubungi Kami

 

Hak Cipta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan RI
Manajemen Portal DJPb - Gedung Prijadi Praptosuhardo II Lt. 1
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2-4 Jakarta Pusat 10710
Call Center: 14090
Tel: 021-386.5130 Fax: 021-384.6402

 

 

IKUTI KAMI

 

PENGADUAN

 

 

Search