DASAR HUKUM : PER-57/PB/2010 tentang Tata Cara Penerbitan SPM dan SP2D
Dalam rangka penyampaian SPM dan pengambilan SP2D, Kuasa PA menunjuk petugas pengantar SPM dan Pengambil SP2D
Ketentuan :
- Petugas ditunjuk oleh KPA;
- Petugas dimaksud adalah pejabat perbendaharaan atau pegawai negeri yang memahami prosedur pencairan dana;
- Petugas yang ditunjuk dilakukan secara selektif dan sesuai kebutuhan, paling banyak 3 orang;
- Surat penunjukan dibuat sesuai format, dan disampaikan kepada Kepala KPPN selaku Kuasa BUN dengan dilampiri :
- Fotocopy KTP/SIM/Identitas lainnya;
- Foto berwarna terbaru berukuran 4×6.
- KPPN mencetak KIPS dan menyampaikan kepda KPA dengan menggunakan Berita Acara Penyampaikan KIPS;
- Dalam hal terjadi perubahan petugas, KPA penyampaikan kembali surat penunjukan beserta lampirannya kepada Kepala KPPN untuk dibuatkan KIPS.